Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Jangan lagi Ada Pegangkatan Anak Adat

JAYAPURA – Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim mengungkapkan bahwa ketika masyarakat  Papua meminta kekhususan dan keberpihakan atau afirmasi dan itu diberikan oleh pemerintah pusat dengan sejumlah kebijakan maka sepatutnya hal ini juga bisa diterapkan dalam aspek tatanan adat. Jansen melihat terkadang dengan sebuah kepentingan tertentu sebuah kesulungan itu digadaikan. Semisal menganggat orang yang asalnya dari luar Papua menjadi anak adat bahkan diberikan marga.

Ia menyinggung jangan lagi ada pengangkatan atau pengakuan sebagai anak adat karena ini akan melemahkan aturan yang sudah ditetapkan terkait keaslian orang Papua. “Saya akui ini masih sering terjadi. Ada orang dari luar datang, lakukan ini itu kemudian menitip sesuatu baik barang maupun uang akhirnya diangkat jadi anak adat dan diakui sebagai orang Papua padahal orang yang memberikan juga bisa dibilang tidak tahu adat, tidak mengerti asal usul baru memberikan pengakuan pada orang luar,” sindirnya. 

Baca Juga :  Pemkot Fasilitasi Pengusaha Muda Papua OAP

 Jansen berpendapat bahwa pasal 1 huruf T yang sedang dibahas dalam prolegnas perlu menjelaskan soal siapa sebenarnya yang bisa disebut orang Papua. Harusnya ia yang berasal dari rumpun melanesia dan memiliki ayah ibu yang merupakan orang asli Papua. Jika dua kriteria ini tidak terpenuhi maka jangan dipaksa untuk menyebut sebagai orang asli Papua. “Jadi jangan orang Papua sendiri yang membuat ini menjadi lemah. Nanti muncul masalah barulah cari pembenaran,”sindirnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim mengungkapkan bahwa ketika masyarakat  Papua meminta kekhususan dan keberpihakan atau afirmasi dan itu diberikan oleh pemerintah pusat dengan sejumlah kebijakan maka sepatutnya hal ini juga bisa diterapkan dalam aspek tatanan adat. Jansen melihat terkadang dengan sebuah kepentingan tertentu sebuah kesulungan itu digadaikan. Semisal menganggat orang yang asalnya dari luar Papua menjadi anak adat bahkan diberikan marga.

Ia menyinggung jangan lagi ada pengangkatan atau pengakuan sebagai anak adat karena ini akan melemahkan aturan yang sudah ditetapkan terkait keaslian orang Papua. “Saya akui ini masih sering terjadi. Ada orang dari luar datang, lakukan ini itu kemudian menitip sesuatu baik barang maupun uang akhirnya diangkat jadi anak adat dan diakui sebagai orang Papua padahal orang yang memberikan juga bisa dibilang tidak tahu adat, tidak mengerti asal usul baru memberikan pengakuan pada orang luar,” sindirnya. 

Baca Juga :  Relaksasi Supaya Perekonomian Tetap Jalan

 Jansen berpendapat bahwa pasal 1 huruf T yang sedang dibahas dalam prolegnas perlu menjelaskan soal siapa sebenarnya yang bisa disebut orang Papua. Harusnya ia yang berasal dari rumpun melanesia dan memiliki ayah ibu yang merupakan orang asli Papua. Jika dua kriteria ini tidak terpenuhi maka jangan dipaksa untuk menyebut sebagai orang asli Papua. “Jadi jangan orang Papua sendiri yang membuat ini menjadi lemah. Nanti muncul masalah barulah cari pembenaran,”sindirnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya