Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

SPAM di Kampung Muram Sari Tanggung Jawab Pemkab Merauke

BUKTI-Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Dirjend Cipta Karya Kementerian PUPR Cornelis Sagrim, saat menunjukkan penandatanganan berita acara penyerahan BMN SPAM di Kampung Muram Sari untuk Pemkab Merauke tahun 2018. Selasa (17/9)kemarin. ( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pembangunan Sistim Penyedia Air Bersih (SPAM) di Kampung Muram Sari, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke tahun 2209, sudah dihibahkan ke Pemda Kabupaten Merauke sejak bulan Oktober 2018. Sehingga segala bentuk pengelolaan dan tanggung jawabnya, kini sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemda Kabupaten Merauke.

   Hal ini dibuktikan telah dilakukannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan Kabupaten Merauke, dan Naskah Hibah BMN antara Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemda Kabupaten Merauke.

  “Pengelolaan SPAM di Kampung Muram Sari bukan lagi tanggung jawab kami, kami hanya melakukan pembangunan SPAM tahun 2009, setelah itu pembangunan selesai, maka  fungsional dan tanggung jawab pengelolaannya sudah kami serahkan di Kabupaten Merauke, kami ada buktinya serah terimanya, maka ini tanggung jawab pengelolaan berikutnya ke Pemda Kabupaten Merauke,”kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Dirjend Cipta Karya Kementerian PUPR Cornelis Sagrim, didampingi Kasubag TU (BPPW) Balai prasarana permukiman wilayah Papua Inggid Sudibyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(17/9) kemarin.

Baca Juga :  Penerima BST Covid Hanya Warga Terima Undangan

  Diakui, masyarakat tentu masih ada yang tidak tahu hal ini, sehingga dari kejadian tersebut, harusnya ada koordinasi dan komunikasi antara pimpinan, OPD sebelumnya dengan pemimpin saat ini, sehingga masyarakat juga tahu, kalau ini sudah tanggung jawab Pemda Kabupaten Merauke, tentu masyarakat akan mendorongnya supaya difungsikan kembali dan ada anggaran dalam pengelolaannya.

  “SPAM dalam pengelolaannya perlu perawatan yang sangat baik, karena ini proses pengelolaan butuh biaya, SPAM dari air asin diolah jadi air tawar, karena ada bahan kimia yang diolah menjadi air bersih yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat,”ungkapnya.

   Untuk itu, Pemda Kabupaten Merauke harus secara rutin memantau operasional dari jaringan-jaringan yang telah dibangun dan menjadi aset mereka. Ditegaskan juga, dalam salah satu pasal 3 ayat 2 disebutkan, bahwa untuk memelihara dan operasinoalkan BMN termasuk merawat dengan biaya dan anggaran dilakukan tanggung jawab oleh pemerintah daerah, setelah BMN diserahkan secara resmi, selanjutbya semua menjadi tanggung jawab Pemda Kabupaten Merauke melalui pembiayaan dari APBD Pemda Kabupaten Merauke.(dil/tri)

Baca Juga :  Dewan Dukung Setiap Langkah Dinas Pendidikan
BUKTI-Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Dirjend Cipta Karya Kementerian PUPR Cornelis Sagrim, saat menunjukkan penandatanganan berita acara penyerahan BMN SPAM di Kampung Muram Sari untuk Pemkab Merauke tahun 2018. Selasa (17/9)kemarin. ( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pembangunan Sistim Penyedia Air Bersih (SPAM) di Kampung Muram Sari, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke tahun 2209, sudah dihibahkan ke Pemda Kabupaten Merauke sejak bulan Oktober 2018. Sehingga segala bentuk pengelolaan dan tanggung jawabnya, kini sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pemda Kabupaten Merauke.

   Hal ini dibuktikan telah dilakukannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan Kabupaten Merauke, dan Naskah Hibah BMN antara Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan Pemda Kabupaten Merauke.

  “Pengelolaan SPAM di Kampung Muram Sari bukan lagi tanggung jawab kami, kami hanya melakukan pembangunan SPAM tahun 2009, setelah itu pembangunan selesai, maka  fungsional dan tanggung jawab pengelolaannya sudah kami serahkan di Kabupaten Merauke, kami ada buktinya serah terimanya, maka ini tanggung jawab pengelolaan berikutnya ke Pemda Kabupaten Merauke,”kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Dirjend Cipta Karya Kementerian PUPR Cornelis Sagrim, didampingi Kasubag TU (BPPW) Balai prasarana permukiman wilayah Papua Inggid Sudibyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(17/9) kemarin.

Baca Juga :  Dua Rumah Dinas Mantan Wabup Jadi Temuan BPK

  Diakui, masyarakat tentu masih ada yang tidak tahu hal ini, sehingga dari kejadian tersebut, harusnya ada koordinasi dan komunikasi antara pimpinan, OPD sebelumnya dengan pemimpin saat ini, sehingga masyarakat juga tahu, kalau ini sudah tanggung jawab Pemda Kabupaten Merauke, tentu masyarakat akan mendorongnya supaya difungsikan kembali dan ada anggaran dalam pengelolaannya.

  “SPAM dalam pengelolaannya perlu perawatan yang sangat baik, karena ini proses pengelolaan butuh biaya, SPAM dari air asin diolah jadi air tawar, karena ada bahan kimia yang diolah menjadi air bersih yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat,”ungkapnya.

   Untuk itu, Pemda Kabupaten Merauke harus secara rutin memantau operasional dari jaringan-jaringan yang telah dibangun dan menjadi aset mereka. Ditegaskan juga, dalam salah satu pasal 3 ayat 2 disebutkan, bahwa untuk memelihara dan operasinoalkan BMN termasuk merawat dengan biaya dan anggaran dilakukan tanggung jawab oleh pemerintah daerah, setelah BMN diserahkan secara resmi, selanjutbya semua menjadi tanggung jawab Pemda Kabupaten Merauke melalui pembiayaan dari APBD Pemda Kabupaten Merauke.(dil/tri)

Baca Juga :  Kapolsek: Stop Buat Saguer Lagi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya