Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Dua Tahun, Dishub Merauke Tidak Uji KIR   

MERAUKE–Dipastikan dalam 2 tahun terakhir ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merauke tidak dapat melakukan Uji KIR yakni uji kelayakan secara teknis dari kendaraan umum dan barang secara berskala. Hal ini disebabkan Dishub Kabupaten Merauke belum memiliki Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) secara online.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke,  Fransiskus  Anggawen menjelaskan, sejak  2021 lalu, pihaknya tidak  melakukan uji  kelayanan secara teknis berskala atau KIR untuk kendaraan umum dan barang tersebut dikarenakan pihaknya belum memiliki PKB secara online.

‘’Kalau tahun-tahun sebelumnya, KIR kita lakukan secara manual. Tapi,  sejak tahun 2021 kemarin, KIR secara manual tersebut tidak bisa dilakukan lagi, harus secara online. Makanya, mulai 2021 kemarin kita tidak ada KIR,’’ katanya. 

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Tetap Bijak Bermedia Sosial 

UJI KIR ini, lanjut Fransiskus Anggawen akan berlanjut tahun 2022 ini. Sebab, bangunan dan peralatan dari  PKB secara online ini baru sedang dibangun  yang diperkirakan baru selesai akhir 2022, sehingga  uji KIR ini baru dapat dilakukan di tahun 2023 mendatang. ‘’Syarat mutlak kendaraan penumpang umum dan barang bisa jalan setelah dilakukan uji KIR. Harus diperiksa kelayakannya,’’ katanya.

Karena itu,  kendaraan  penumpang umum dan barang yang ada sekarang ini  tambah Fransiskus Anggawen sudah barang tentu belum dilakukan kelayakannya dalam jangka waktu 2 tahun. (ulo/tho)

MERAUKE–Dipastikan dalam 2 tahun terakhir ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merauke tidak dapat melakukan Uji KIR yakni uji kelayakan secara teknis dari kendaraan umum dan barang secara berskala. Hal ini disebabkan Dishub Kabupaten Merauke belum memiliki Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) secara online.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke,  Fransiskus  Anggawen menjelaskan, sejak  2021 lalu, pihaknya tidak  melakukan uji  kelayanan secara teknis berskala atau KIR untuk kendaraan umum dan barang tersebut dikarenakan pihaknya belum memiliki PKB secara online.

‘’Kalau tahun-tahun sebelumnya, KIR kita lakukan secara manual. Tapi,  sejak tahun 2021 kemarin, KIR secara manual tersebut tidak bisa dilakukan lagi, harus secara online. Makanya, mulai 2021 kemarin kita tidak ada KIR,’’ katanya. 

Baca Juga :  Komisioner Bawaslu Harus Berintegritas Tinggi 

UJI KIR ini, lanjut Fransiskus Anggawen akan berlanjut tahun 2022 ini. Sebab, bangunan dan peralatan dari  PKB secara online ini baru sedang dibangun  yang diperkirakan baru selesai akhir 2022, sehingga  uji KIR ini baru dapat dilakukan di tahun 2023 mendatang. ‘’Syarat mutlak kendaraan penumpang umum dan barang bisa jalan setelah dilakukan uji KIR. Harus diperiksa kelayakannya,’’ katanya.

Karena itu,  kendaraan  penumpang umum dan barang yang ada sekarang ini  tambah Fransiskus Anggawen sudah barang tentu belum dilakukan kelayakannya dalam jangka waktu 2 tahun. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya