MERAUKE–Dipastikan dalam 2 tahun terakhir ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Merauke tidak dapat melakukan Uji KIR yakni uji kelayakan secara teknis dari kendaraan umum dan barang secara berskala. Hal ini disebabkan Dishub Kabupaten Merauke belum memiliki Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) secara online.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen menjelaskan, sejak 2021 lalu, pihaknya tidak melakukan uji kelayanan secara teknis berskala atau KIR untuk kendaraan umum dan barang tersebut dikarenakan pihaknya belum memiliki PKB secara online.
‘’Kalau tahun-tahun sebelumnya, KIR kita lakukan secara manual. Tapi, sejak tahun 2021 kemarin, KIR secara manual tersebut tidak bisa dilakukan lagi, harus secara online. Makanya, mulai 2021 kemarin kita tidak ada KIR,’’ katanya.
UJI KIR ini, lanjut Fransiskus Anggawen akan berlanjut tahun 2022 ini. Sebab, bangunan dan peralatan dari PKB secara online ini baru sedang dibangun yang diperkirakan baru selesai akhir 2022, sehingga uji KIR ini baru dapat dilakukan di tahun 2023 mendatang. ‘’Syarat mutlak kendaraan penumpang umum dan barang bisa jalan setelah dilakukan uji KIR. Harus diperiksa kelayakannya,’’ katanya.
Karena itu, kendaraan penumpang umum dan barang yang ada sekarang ini tambah Fransiskus Anggawen sudah barang tentu belum dilakukan kelayakannya dalam jangka waktu 2 tahun. (ulo/tho)