Saturday, May 17, 2025
26.9 C
Jayapura

SMAN 3 Merauke Kembali Dipalang, Tuntut Ganti Rugi Rp 12 M Lebih

MERAUKE– Untruk kesekian kalinya, SMA Negeri 3 Merauke yang berada di jalan Kamizaun, Kelurahan Rimbaya Jaya Merauke, dipalang dengan memasang daun kelapa muda pada pintu utama  pihak yang mengaku  sebagai pemilik hak ulayat dari tanah tersebut Simson Teotra, Kamis (15/5).

Pemalangan pada pintu utama itu sempat  membuat  anak-anak  sekolah tidak masuk ke dalam ruangan mereka membuat  Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Agustinus Sugiarta dan kepolisian turun tangan untuk membuka palang  tersebut.  Pihak pemalang menuntut ganti rugi atas  tanah tersebut lebih dari Rp 12 miliar.

   Bupati Merauke Yoseph Bladib  Gebze mengatakan semua asset Pemerintah Kabupaten Merauke mengacu pada peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga :  Pokja Satgas DOB Pacu Kesiapan Peresmian PPS

‘’Kita memiliki asset, landasannya pada ligitimasi dan legalitas berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Salah satu  yang kita miliki adalah SMAN 3 Merauke  dan  sisi dokumen  kita sudah milliki,’’ tandas mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke ini kepada wartawan  seusai pemalangan itu, Kamis (15/5).

Karena itu, lanjut  bupati Yospeh Bladib Gebze, dari sisi penengakan hukum harus dilakukan sambil memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengerti apa yang menjadi milik pemerintah dan masyarakat.

‘’Hak mereka itu proses yang sudah dilewati beberapa tahun yang lalu, sehingga saat butuh sosialisasi dan penjelasan kepada bapak ibu yang melakukan pemalangan,’’ katanya.   

Baca Juga :  SAR Tutup Pencarian Tukang Masak KM Nusantara

Ditegaskan bupati  Yoseph Bladib Gebze bahwa pemeirntah  akan melihat regulasi  yang ada. Pemerintah tidak bisa langsung membayar dari setiap tuntutan  hanti rugi kepada pemerintah.

‘’Dari sisi itu kita harus lihat regulasinya. Kita tidak bisa langsung membanyar. Tapi regulasinya bagaimana. Kalua kita sudah punya dokumen, silakan saja. Sertifikat itu alat bukti yang kuat, tapi bukan alat bukti mutlak. Silakan  kalau mau gugat di pengadilan.  Apapun hasilnya nanti, kita bisa menerima hasil putusan pengadilan,’’ tambahnya. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Untruk kesekian kalinya, SMA Negeri 3 Merauke yang berada di jalan Kamizaun, Kelurahan Rimbaya Jaya Merauke, dipalang dengan memasang daun kelapa muda pada pintu utama  pihak yang mengaku  sebagai pemilik hak ulayat dari tanah tersebut Simson Teotra, Kamis (15/5).

Pemalangan pada pintu utama itu sempat  membuat  anak-anak  sekolah tidak masuk ke dalam ruangan mereka membuat  Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Agustinus Sugiarta dan kepolisian turun tangan untuk membuka palang  tersebut.  Pihak pemalang menuntut ganti rugi atas  tanah tersebut lebih dari Rp 12 miliar.

   Bupati Merauke Yoseph Bladib  Gebze mengatakan semua asset Pemerintah Kabupaten Merauke mengacu pada peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga :  Laka Tunggal, Pengemudi Truk Tewas

‘’Kita memiliki asset, landasannya pada ligitimasi dan legalitas berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Salah satu  yang kita miliki adalah SMAN 3 Merauke  dan  sisi dokumen  kita sudah milliki,’’ tandas mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke ini kepada wartawan  seusai pemalangan itu, Kamis (15/5).

Karena itu, lanjut  bupati Yospeh Bladib Gebze, dari sisi penengakan hukum harus dilakukan sambil memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengerti apa yang menjadi milik pemerintah dan masyarakat.

‘’Hak mereka itu proses yang sudah dilewati beberapa tahun yang lalu, sehingga saat butuh sosialisasi dan penjelasan kepada bapak ibu yang melakukan pemalangan,’’ katanya.   

Baca Juga :  Sekelompok Ortu Protes, Penerimaan Siswa Baru SMANSA Dianggap Cacat Prosedur

Ditegaskan bupati  Yoseph Bladib Gebze bahwa pemeirntah  akan melihat regulasi  yang ada. Pemerintah tidak bisa langsung membayar dari setiap tuntutan  hanti rugi kepada pemerintah.

‘’Dari sisi itu kita harus lihat regulasinya. Kita tidak bisa langsung membanyar. Tapi regulasinya bagaimana. Kalua kita sudah punya dokumen, silakan saja. Sertifikat itu alat bukti yang kuat, tapi bukan alat bukti mutlak. Silakan  kalau mau gugat di pengadilan.  Apapun hasilnya nanti, kita bisa menerima hasil putusan pengadilan,’’ tambahnya. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya