Tidak Ada Izin, Ratusan Bungkus Selai Daging Sapi  Disita

MERAUKE  Satuan Tugas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke berhasil menyita 131 bungkus selai daging sapi atau sekitar 60-an Kg  selai daging sapi di salah satu  rumah makan, yang ada di pertigaan Jalan Ahmad Yani-Raya Mandala,  Kamis (16/2).

Tim tersebut terdiri dari Satpol  PP, Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Karantina Pertanian Merauke, kepolisian,  dan instansi terkait lainnya yang masuk dalam Satgas PMK tersebut.

‘’Kita  melakukan penyitaan karena sampai sekarang larangan untuk memasukan daging yang berpotensi terserang PMK ini belum dicabut. Dan untuk produk turunannya, kalaupun masuk harus ada hasil pemeriksaan dan izin yang dikantongi untuk bisa masuk ke Merauke. Tapi ini tidak ada izin,’’ tandas Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Karantina Pertanian Merauke Marta Bayu Wijaya,  Kamis (16/2).

Baca Juga :  Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Jaksa 

   Menurut  dia, selai daging yang disita tersebut untuk sementara diamankan untuk selanjutnya akan dimusnahkan  seperti yang telah dilakukan beberapa kali sebelumnya. ‘’Kami  segera laporkan kepada bapak Bupati, seperti apa sanksinya. Apakah  diberikan sanksi tidak beroperasi selama 2 bulan seperti yang sudah dilakukan atau seperti apa, tunggu perintah dari bapak bupati,’’ jelasnya.

Terkait dengan itu, Martha Bayu Wijaya mengimbau kepada para pengusaha yang ada di Merauke untuk sementara tidak mendatangkan daging dan turunannya terkait dengan PMK tersebut. Baik itu daging sapi, kerbau, babi, kambing, domba  dan turunanya yang sudah diolah baik dalam bentuk sosis, naget, selai dan sebagainya. ‘’Kecuali untuk turunanya sudah mendapatkan izin,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Diserang Wereng, Produksi Padi Tahun ini Diprediksi Turun

MERAUKE  Satuan Tugas Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke berhasil menyita 131 bungkus selai daging sapi atau sekitar 60-an Kg  selai daging sapi di salah satu  rumah makan, yang ada di pertigaan Jalan Ahmad Yani-Raya Mandala,  Kamis (16/2).

Tim tersebut terdiri dari Satpol  PP, Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Karantina Pertanian Merauke, kepolisian,  dan instansi terkait lainnya yang masuk dalam Satgas PMK tersebut.

‘’Kita  melakukan penyitaan karena sampai sekarang larangan untuk memasukan daging yang berpotensi terserang PMK ini belum dicabut. Dan untuk produk turunannya, kalaupun masuk harus ada hasil pemeriksaan dan izin yang dikantongi untuk bisa masuk ke Merauke. Tapi ini tidak ada izin,’’ tandas Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Karantina Pertanian Merauke Marta Bayu Wijaya,  Kamis (16/2).

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara, Perbakin Gelar Lomba Menembak 

   Menurut  dia, selai daging yang disita tersebut untuk sementara diamankan untuk selanjutnya akan dimusnahkan  seperti yang telah dilakukan beberapa kali sebelumnya. ‘’Kami  segera laporkan kepada bapak Bupati, seperti apa sanksinya. Apakah  diberikan sanksi tidak beroperasi selama 2 bulan seperti yang sudah dilakukan atau seperti apa, tunggu perintah dari bapak bupati,’’ jelasnya.

Terkait dengan itu, Martha Bayu Wijaya mengimbau kepada para pengusaha yang ada di Merauke untuk sementara tidak mendatangkan daging dan turunannya terkait dengan PMK tersebut. Baik itu daging sapi, kerbau, babi, kambing, domba  dan turunanya yang sudah diolah baik dalam bentuk sosis, naget, selai dan sebagainya. ‘’Kecuali untuk turunanya sudah mendapatkan izin,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Anak Muda Papua Selatan Dilatih Seduh Kopi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya