MERAUKE – Untuk pertama kalinya, setelah Papua Selatan terbentuk sebagai provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan Lambert Patruan, ST, ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa UMP Papua Selatan tahun 2025 tersebut telah ditetapkan sejak 11 Desember 2024 sebesar Rp 4.285.850 atau naik sekitar 6,5 persen dari standar UMP tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270.
‘’Setelah kita rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Selatan, akhirnya kita telah menyepakati dan menetappkan UMP tahun 2025 sebesar Rp 4.285.850 atau naik 6,5 persen sesuai dengan edaran dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2024,’’ kata Lambert Patruan.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel ini menjelaskan bahwa UMP yang telah ditetapkan itu mulai berlaku diawal Januari 2025. ‘’Untuk UMP yang telah kita tetapkan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025,’’ katanya.
Sementara untuk penetapan upah sektoral, Lambert mengaku jika pihaknya masih menunda untuk menetapkan upah minimum untuk sektoral tersebut. Pasalnya, masih perlu kajian yang lebih konfrehensip berapa yang harus ditetapkan. Sebab, untuk upah minimum sektoral ini, nilainya harus lebih besar dibandingkan dengan upah minimum umum atau UMP yang berlaku.
‘’Kita masih tunda pembahasannya. Nanti tahun 2025 untuk tahun 2026 baru kita bahas dan tetapkan. Kita masih harus kaji lebih mendalam lagi,’’ terangnya.
Soal respon pengusaha sehubungan dengan besaran UMP yang ditetapkan tersebut, Lambert Patruan mengaku menerima. Karena di dalam dewan pengusaha ini juga ada perwakilan dari pengusaha. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos