Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Warga Serahkan Senpi dan Amunisi ke Satgas 411 Kostrad

Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han saat menerima penyerahan sepucuk senjata  rakitan dan 4 munisi  dari seorang warga Sota,   kemarin. ( FOTO: Penrem 174/ATW  for Cepos )

MERAUKE-Sadar akan sanksi hukum atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, warga Papua di perbatasan RI-PNG secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya kepada Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad. 

  Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam keterangan tertulisnya diterima Cenderawasih Pos, Rabu (15/4).

  Dansatgas mengungkapkan, bertempat di Pos Kout, Sota, pada Rabu(8/4) siang, telah dilaksanakan penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi kal 5.56 mm oleh MN (54) warga Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke. 

  Penyerahan senjata berawal saat 4 personel Pos Kout Sota dipimpin Serka Arif Desiyanto, dalam perjalanan mengambil Power Supply menggunakan truk dinas NPS menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota. 

Baca Juga :  Pembunuh Anak Dituntut 10 Tahun

  Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Poros Trans Papua KM 107, berpapasan dengan pengendara sepeda motor terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan. “Saat dihentikan dan ditanya oleh anggota,  yakni AN (43) dan SN (20) sempat tidak mengaku dengan barang yang dibungkusnya dengan karung itu. Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senpi rakitan dan amunisi yang diberikan oleh orang tua SN berinisial MN (54), untuk digunakannya berburu di hutan,” tuturnya.

  Guna diambil keterangan lebih lanjut sambung Mayor Inf. Rizky, keduanyapun bersedia dibawa menuju ke Pos Kout Sota. Tak berselang lama MN selaku orang yang memberikan senjata dan amunisi kepada AN dan SN untuk berburu, datang memberikan penjelasan mengenai senjata dan amunisi itu. 

  “Dalam keterangannya MN menjelaskan, bahwa senjata api rakitan dan 4 butir amunisi kal 5.56 mm itu merupakan milik rekannya berinisial DU warga Mopah, Kota Merauke yang dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu di hutan,” ucapnya. 

Baca Juga :  Tersapu Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas

  “Melalui pendekatan dan penjelasan secara persuasif kepada MN, akhirnya yang bersangkutan sadar bahwa yang dilakukan dapat melanggar hukum serta akan berdampak negatif karena telah menyimpan senjata api ilegal,” tandasnya. 

  Merasa tersadarkan, sambung Alumni Akmil tahun 2003 itu, akhirnya saudara MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta amunisinya tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad. Untuk saat ini senjata api rakitan berikut 4 butir munisi kal 5.56 mm tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Komando atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW. (ulo/tri) 

Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han saat menerima penyerahan sepucuk senjata  rakitan dan 4 munisi  dari seorang warga Sota,   kemarin. ( FOTO: Penrem 174/ATW  for Cepos )

MERAUKE-Sadar akan sanksi hukum atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, warga Papua di perbatasan RI-PNG secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya kepada Satgas Pamtas Yonif MR 411/PDW Kostrad. 

  Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam keterangan tertulisnya diterima Cenderawasih Pos, Rabu (15/4).

  Dansatgas mengungkapkan, bertempat di Pos Kout, Sota, pada Rabu(8/4) siang, telah dilaksanakan penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi kal 5.56 mm oleh MN (54) warga Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke. 

  Penyerahan senjata berawal saat 4 personel Pos Kout Sota dipimpin Serka Arif Desiyanto, dalam perjalanan mengambil Power Supply menggunakan truk dinas NPS menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota. 

Baca Juga :  Sertijab Kepsek, Bupati  Romanus Minta Guru Laksanakan Tugas Baik 

  Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Poros Trans Papua KM 107, berpapasan dengan pengendara sepeda motor terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan. “Saat dihentikan dan ditanya oleh anggota,  yakni AN (43) dan SN (20) sempat tidak mengaku dengan barang yang dibungkusnya dengan karung itu. Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senpi rakitan dan amunisi yang diberikan oleh orang tua SN berinisial MN (54), untuk digunakannya berburu di hutan,” tuturnya.

  Guna diambil keterangan lebih lanjut sambung Mayor Inf. Rizky, keduanyapun bersedia dibawa menuju ke Pos Kout Sota. Tak berselang lama MN selaku orang yang memberikan senjata dan amunisi kepada AN dan SN untuk berburu, datang memberikan penjelasan mengenai senjata dan amunisi itu. 

  “Dalam keterangannya MN menjelaskan, bahwa senjata api rakitan dan 4 butir amunisi kal 5.56 mm itu merupakan milik rekannya berinisial DU warga Mopah, Kota Merauke yang dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu di hutan,” ucapnya. 

Baca Juga :  Tersapu Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas

  “Melalui pendekatan dan penjelasan secara persuasif kepada MN, akhirnya yang bersangkutan sadar bahwa yang dilakukan dapat melanggar hukum serta akan berdampak negatif karena telah menyimpan senjata api ilegal,” tandasnya. 

  Merasa tersadarkan, sambung Alumni Akmil tahun 2003 itu, akhirnya saudara MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta amunisinya tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad. Untuk saat ini senjata api rakitan berikut 4 butir munisi kal 5.56 mm tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Komando atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya