Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Pusat Gelontorkan Dana Desa Rp 808 Miliar

Untuk Empat Kabupaten di Wilayah Selatan Papua

I Made Ambara ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE – Pada tahun 2021 ini,  Pemerintah Pusat telah menggelontorkan  dana desa untuk 4 kabupaten di bagian Selatan Papua sebesar Rp 808 miliar. Kepala  Kantor Pelayanan Pemberdaharaan Negara (KPPN) Merauke I Made Ambara, ketika  dihubungi  mengungkapkan, bahwa dana desa untuk 4 kabupaten tersebut telah diserahkan secara virtual.

   “Untuk 4  kabupaten  di bagian Selatan Papua, total dana desa  sebesar Rp 808 miliar,’’ katanya.

  Untuk Kabupaten Merauke dengan jumlah 179 kampung mendapatkan alokasi sebesar Rp 238 miliar. Sementara Kabupaten Asmat dengan jumlah 221 kampung mendapat alokasi sebesar Rp 225 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Mappi dengan jumlah 162 kampung mendapat alokasi dana sebesar Rp 193 miliar. Terakhir Kabupaten  Boven Digoel dengan jumlah 112 kampung mendapat alokasi dana sebesar Rp 152 miliar.

Baca Juga :  Satgas TMMD Layani Kesehatan Warga  Kampung Vier

    Dana desa yang digelontorkan di tahun 2021 tersebut mengalami peningkatan. Sebab di tahun 2020, untuk Kabupaten Merauke sebesar Rp 220 milliar, Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp 136 miliar, Kabupaten Mappi sebesar Rp 181 miliar dan Kabupaten Asmat sebesar Rp 247 miliar.

   Dengan diserahkannya dana desa ke setiap kabupaten tersebut,  I Made Ambara berharap,  setiap kabupaten segera melakukan koordinasi sehingga  pencairan  dana desa dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Untuk sistem pencairan dana  desa tersebut telah  berubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK)  yang terbaru  terkait pencairan dana desa tersebut.

   “Pencairan untuk tahap pertama sebesar Rp 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga  sebesar 20 persen,” terangnya.

   Namun untuk setiap tahap, ada 2 pencairan  yakni untuk BLT Covid-19 dan non Covid-19. “Di dalam  dana desa  2021 ini, sudah  terlokasikan  BLT Covid-19 untuk 12 bulan  dengan besaran  Rp 300 ribu setiap bulannya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM),”  jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Personel Polres Merauke Diusulkan PTDH

   Namun untuk pencairan BLT Covid tersebut, kampung harus menyediakan data KPM terlebih dahulu, dimana data siapa saja penerima BLT tersebut  merupakan hasil musyawarah di tingkat kampung. “Data itu disetor ke  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung selanjutnya kepada kami KPPN,’’ jelasnya.

   Meski data KPM tersebut tersedia, sambung I Made Ambara,  namun   ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu  yakni pertama peraturan kepala daerah, kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK),  lalu ada kuasa pemindabukuan dari bupati kepada kepala KPPN. “Ada juga surat pengantar dan daftar rincian desa yang dimintakan penyalurannya dari aplikasi ompam,’’ terangnya. (ulo/tri)

Untuk Empat Kabupaten di Wilayah Selatan Papua

I Made Ambara ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE – Pada tahun 2021 ini,  Pemerintah Pusat telah menggelontorkan  dana desa untuk 4 kabupaten di bagian Selatan Papua sebesar Rp 808 miliar. Kepala  Kantor Pelayanan Pemberdaharaan Negara (KPPN) Merauke I Made Ambara, ketika  dihubungi  mengungkapkan, bahwa dana desa untuk 4 kabupaten tersebut telah diserahkan secara virtual.

   “Untuk 4  kabupaten  di bagian Selatan Papua, total dana desa  sebesar Rp 808 miliar,’’ katanya.

  Untuk Kabupaten Merauke dengan jumlah 179 kampung mendapatkan alokasi sebesar Rp 238 miliar. Sementara Kabupaten Asmat dengan jumlah 221 kampung mendapat alokasi sebesar Rp 225 miliar. Sedangkan untuk Kabupaten Mappi dengan jumlah 162 kampung mendapat alokasi dana sebesar Rp 193 miliar. Terakhir Kabupaten  Boven Digoel dengan jumlah 112 kampung mendapat alokasi dana sebesar Rp 152 miliar.

Baca Juga :  Hari ini, Daging Sitaan Satpol PP Dimusnahkan 

    Dana desa yang digelontorkan di tahun 2021 tersebut mengalami peningkatan. Sebab di tahun 2020, untuk Kabupaten Merauke sebesar Rp 220 milliar, Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp 136 miliar, Kabupaten Mappi sebesar Rp 181 miliar dan Kabupaten Asmat sebesar Rp 247 miliar.

   Dengan diserahkannya dana desa ke setiap kabupaten tersebut,  I Made Ambara berharap,  setiap kabupaten segera melakukan koordinasi sehingga  pencairan  dana desa dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Untuk sistem pencairan dana  desa tersebut telah  berubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK)  yang terbaru  terkait pencairan dana desa tersebut.

   “Pencairan untuk tahap pertama sebesar Rp 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga  sebesar 20 persen,” terangnya.

   Namun untuk setiap tahap, ada 2 pencairan  yakni untuk BLT Covid-19 dan non Covid-19. “Di dalam  dana desa  2021 ini, sudah  terlokasikan  BLT Covid-19 untuk 12 bulan  dengan besaran  Rp 300 ribu setiap bulannya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM),”  jelasnya.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Rugi, SDN Wasur 2 Dipalang 

   Namun untuk pencairan BLT Covid tersebut, kampung harus menyediakan data KPM terlebih dahulu, dimana data siapa saja penerima BLT tersebut  merupakan hasil musyawarah di tingkat kampung. “Data itu disetor ke  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung selanjutnya kepada kami KPPN,’’ jelasnya.

   Meski data KPM tersebut tersedia, sambung I Made Ambara,  namun   ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu  yakni pertama peraturan kepala daerah, kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK),  lalu ada kuasa pemindabukuan dari bupati kepada kepala KPPN. “Ada juga surat pengantar dan daftar rincian desa yang dimintakan penyalurannya dari aplikasi ompam,’’ terangnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya