Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Polres Boven Digoel Menangkan Sidang Praperadilan 

MERAUKE–Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka penganiayaan berat atas nama Agus di Boven Digoel melalui kuasa hukumnya, Jayadin Laode, SH, terhadap Polres Boven Digoel,  akhirnya dimenangkan oleh Polres Boven Digoel.

Dalam sidang  putusan yang dibacakan hakim tunggal Indraswara Nugraha, SH, MH, di Pengadilan Negeri Merauke, menyatakan, menolak seluruhnya dalil yang diajukan pemohon tersebut. ‘’Menyatakan menolak seluruhnya dan mengembalikan berkas perkara kepada termohon,’’ tandas Hakim Tunggal Indraswara Nugraha.

Dari tiga point yang diajukan pemohon yang dinyatakan tidak sah, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polres Boven Digoel, oleh Hakim Indraswara Nugraha bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh termohon,  maka penangkapan, penyitaan dan  penetapan tersangka adalah sah. ‘’Sehingga  permohonan  pemohon yang menyatakan penangkapan tidak sah, haruslah ditolak,’’katanya.

Baca Juga :  Kapolres: Pers dan Polres Mitra Dalam Menjaga Sitkamtibmas 

Begitu juga saat pembuktian pada  penyitaan dan penetapan tersangka. Terhadap putusan ini, lanjut  Hakim Tunggal Indraswara Nugraha yang juga juru bicara atau humas Pengadilan Negeri Merauke ini bahwa putusan yang dibacakan tersebut bersifat final dan tidak ada banding ke pengadilan Tinggi maupun kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kuasa  Hukum Termohon Jayadin Laode, SH, tampak kecewa atas putusan yang menolak permohonan kliennya tersebut.  ‘’Tapi, pada prinsipnya kita hormati putusan hakim. Hanya yang kita sayangkan, fakta-fakta di persidangan dikesampingkan. Apalagi, terkait dengan penangkapan dan penahanan. Itu ada pengakuan saksi termohon di situ. Itu saja,’’tandasnya. (ulo/tho)

MERAUKE–Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka penganiayaan berat atas nama Agus di Boven Digoel melalui kuasa hukumnya, Jayadin Laode, SH, terhadap Polres Boven Digoel,  akhirnya dimenangkan oleh Polres Boven Digoel.

Dalam sidang  putusan yang dibacakan hakim tunggal Indraswara Nugraha, SH, MH, di Pengadilan Negeri Merauke, menyatakan, menolak seluruhnya dalil yang diajukan pemohon tersebut. ‘’Menyatakan menolak seluruhnya dan mengembalikan berkas perkara kepada termohon,’’ tandas Hakim Tunggal Indraswara Nugraha.

Dari tiga point yang diajukan pemohon yang dinyatakan tidak sah, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polres Boven Digoel, oleh Hakim Indraswara Nugraha bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh termohon,  maka penangkapan, penyitaan dan  penetapan tersangka adalah sah. ‘’Sehingga  permohonan  pemohon yang menyatakan penangkapan tidak sah, haruslah ditolak,’’katanya.

Baca Juga :  Nelayan Diminta Lengkapi Dokumen dan Utamakan Keselamatan

Begitu juga saat pembuktian pada  penyitaan dan penetapan tersangka. Terhadap putusan ini, lanjut  Hakim Tunggal Indraswara Nugraha yang juga juru bicara atau humas Pengadilan Negeri Merauke ini bahwa putusan yang dibacakan tersebut bersifat final dan tidak ada banding ke pengadilan Tinggi maupun kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kuasa  Hukum Termohon Jayadin Laode, SH, tampak kecewa atas putusan yang menolak permohonan kliennya tersebut.  ‘’Tapi, pada prinsipnya kita hormati putusan hakim. Hanya yang kita sayangkan, fakta-fakta di persidangan dikesampingkan. Apalagi, terkait dengan penangkapan dan penahanan. Itu ada pengakuan saksi termohon di situ. Itu saja,’’tandasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya