MERAUKE- Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Didik Triyono terhadap PT Elora Papua Abadi ke Pengadilan Negeri Merauke berlanjut. Ini setelah mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke terhadap kedua belah pihak, gagal mencapai kesepakatan. Evi Ernawati Kristina, SH, kuasa hukum dari termohon ketika dihubungi media ini mengungkapkan, sidang gugatan tersebut berlanjut setelah mediasi gagal mencapai kesepakatan kedua belah pihak.
‘’Kalau tidak salah, mediasi itu dilakukan 3 kali. Tapi, dalam mediasi itu tidak ada titik temu. Ya sudah,’’kata Evi Ernawati. Pada dasarnya, kata Evi Ernawati Kristina, pihak PT Elora Papua Abadi melakukan pembayaran terhadap kliennya atas pekerjaan rumah yang sudah dikerjakan di luar 5 unit rumah yang sudah diselesaikan sebelumnya.
’’Karena kami melakukan gugatan minta dilakukan pembayaran. Tapi karena tidak ada kesepatan, dan tidak ada hasil dari mediasi itu, ya sudah. Dari pada bertele-tele sehingga dari mediator menyatakan gagal. Karena dari pihak termohon tidak ada tanda-tanda untuk menyelesaikannya,’’ katanya.
Evi menambhkn, sesuai gugatan perdata, total untuk perjanjian kedua sesuai perhitungan pihaknya disertai bukti-bukti Rp 1,18 miliar lebih. ‘’Itu pokoknya. Tapi karena ada keterlambatan pembayaran maka kita minta 2 persen atas keterlambatan pembayaran itu selama 3 bulan sehingga total bunga Rp 70,8 juta lebih. Sehingga total dengan pokok dan bunga Rp 1,25 miliar,’’ katanya.
Ditanya ancaman gugatan balik dari PT Elora Papua Abadi kepada termohon seperti yang disampaikan oleh pihak PT Elora Papua Abadi beberapa waktu lalu karena merasa dirugikan sekitar Rp 3 miliar, menurut Evi Ernawati, pihaknya menunggu proses sidang dan tidak ada masalah jika mau gugat balik.
‘’Saya pikir tidak ada masalah kalau mau gugat balik. Kita saling membuktikan saja di dalam persidangan, siapa sebenarnya yang dirugikan,’’tandasnya. Ditambahkan, setelah mediasi tersebut gagal, pihaknya tinggal menuggu panggilan dari pengadilan untuk masuk ke dalam acara pembacaan gugatan. (ulo/tho)