Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Juknis Minyak Goreng Satu Harga  Belum Ada

MERAUKE–Kendati pemerintah pusat telah mengumumkan satu harga minyak goreng di seluruh Indonesia, namun sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke belum menerima petunjuk teknis (Juknis) dan mekanisme terkait minyak goreng  satu harga tersebut.

“Surat dari Kementrian Perdagangan terkait satu harga minyak goreng ini sudah ada. Tapi, bagaimana petunjuk teknis dan mekanismenya, itu  belum ada,’’ kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Tetes Gunanto, SE, ketika ditemui Cenderawasih Pos, Minggu lalu.  

Tetes Gunanto mengaku, pihaknya tidak mungkin akan memaksakan  para pengusaha atau pedagang menurunkan harga minyak goreng tersebut untuk satu harga. Sementara  para pengusaha  atau pemasok minyak goreng sudah melakukan pengadaan minyak goreng di atas Rp 15.000 peliternya sebelum pengumuman satu harga itu.

Baca Juga :  Mantan Wali Kota Berharap Perekonomian Kota Jayapura Semakin Baik

‘’Dari pemantauan kami  di lapangan, harga minyak goreng masih bertengger di atas  Rp 21.000 perliternya.  Kalau di Jawa, sudah ada harga Rp 14.000 perliter bahkan harga dibawah itu. Karena  harga Rp 14.000 masuk dalam Asosiasi  Pedagang Ritel Indonesia dan dari Kementrian Perdagangan mungkin sudah dikasih  kuota atau mekanismenya sudah mereka tahu seperti apa sehingga mereka bisa menjual  Rp 14.000  ke masyarakat.

Semnetara  khusus kita di Merauke untuk ikut 14.000 belum bisa,’’ jelasnya. Bahkan, kata Tetes Gunanto, bahwa harga Rp 14.000 tersebut adalah minyak goreng kemasan, sedangkan untuk minyak goreng curah dengan harga  Rp 11.000.  Terkait dengan itu, Tetes Gunanto mengaku masih menunggu Juknis dan  mekanismenya dari Kemendag. Jika Juknis dan mekanismenya sudah, pihaknya akan segera laporkan ke pimpinan  untuk menggelar rapat antara pemerintah daerah dengan para distributor  yang ada di Merauke terkait satu harga tersebut. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Datangkan Teknisi, Telkom Masih Lakukan Tracing

MERAUKE–Kendati pemerintah pusat telah mengumumkan satu harga minyak goreng di seluruh Indonesia, namun sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke belum menerima petunjuk teknis (Juknis) dan mekanisme terkait minyak goreng  satu harga tersebut.

“Surat dari Kementrian Perdagangan terkait satu harga minyak goreng ini sudah ada. Tapi, bagaimana petunjuk teknis dan mekanismenya, itu  belum ada,’’ kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Tetes Gunanto, SE, ketika ditemui Cenderawasih Pos, Minggu lalu.  

Tetes Gunanto mengaku, pihaknya tidak mungkin akan memaksakan  para pengusaha atau pedagang menurunkan harga minyak goreng tersebut untuk satu harga. Sementara  para pengusaha  atau pemasok minyak goreng sudah melakukan pengadaan minyak goreng di atas Rp 15.000 peliternya sebelum pengumuman satu harga itu.

Baca Juga :  Mantan Wali Kota Berharap Perekonomian Kota Jayapura Semakin Baik

‘’Dari pemantauan kami  di lapangan, harga minyak goreng masih bertengger di atas  Rp 21.000 perliternya.  Kalau di Jawa, sudah ada harga Rp 14.000 perliter bahkan harga dibawah itu. Karena  harga Rp 14.000 masuk dalam Asosiasi  Pedagang Ritel Indonesia dan dari Kementrian Perdagangan mungkin sudah dikasih  kuota atau mekanismenya sudah mereka tahu seperti apa sehingga mereka bisa menjual  Rp 14.000  ke masyarakat.

Semnetara  khusus kita di Merauke untuk ikut 14.000 belum bisa,’’ jelasnya. Bahkan, kata Tetes Gunanto, bahwa harga Rp 14.000 tersebut adalah minyak goreng kemasan, sedangkan untuk minyak goreng curah dengan harga  Rp 11.000.  Terkait dengan itu, Tetes Gunanto mengaku masih menunggu Juknis dan  mekanismenya dari Kemendag. Jika Juknis dan mekanismenya sudah, pihaknya akan segera laporkan ke pimpinan  untuk menggelar rapat antara pemerintah daerah dengan para distributor  yang ada di Merauke terkait satu harga tersebut. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Pandemi Berlalu Bapenda Diminta Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Artikel Lainnya