MERAUKE–Kendati pemerintah pusat telah mengumumkan satu harga minyak goreng di seluruh Indonesia, namun sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke belum menerima petunjuk teknis (Juknis) dan mekanisme terkait minyak goreng satu harga tersebut.
“Surat dari Kementrian Perdagangan terkait satu harga minyak goreng ini sudah ada. Tapi, bagaimana petunjuk teknis dan mekanismenya, itu belum ada,’’ kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Tetes Gunanto, SE, ketika ditemui Cenderawasih Pos, Minggu lalu.
Tetes Gunanto mengaku, pihaknya tidak mungkin akan memaksakan para pengusaha atau pedagang menurunkan harga minyak goreng tersebut untuk satu harga. Sementara para pengusaha atau pemasok minyak goreng sudah melakukan pengadaan minyak goreng di atas Rp 15.000 peliternya sebelum pengumuman satu harga itu.
‘’Dari pemantauan kami di lapangan, harga minyak goreng masih bertengger di atas Rp 21.000 perliternya. Kalau di Jawa, sudah ada harga Rp 14.000 perliter bahkan harga dibawah itu. Karena harga Rp 14.000 masuk dalam Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia dan dari Kementrian Perdagangan mungkin sudah dikasih kuota atau mekanismenya sudah mereka tahu seperti apa sehingga mereka bisa menjual Rp 14.000 ke masyarakat.
Semnetara khusus kita di Merauke untuk ikut 14.000 belum bisa,’’ jelasnya. Bahkan, kata Tetes Gunanto, bahwa harga Rp 14.000 tersebut adalah minyak goreng kemasan, sedangkan untuk minyak goreng curah dengan harga Rp 11.000. Terkait dengan itu, Tetes Gunanto mengaku masih menunggu Juknis dan mekanismenya dari Kemendag. Jika Juknis dan mekanismenya sudah, pihaknya akan segera laporkan ke pimpinan untuk menggelar rapat antara pemerintah daerah dengan para distributor yang ada di Merauke terkait satu harga tersebut. (ulo/tho)