Friday, April 4, 2025
28.7 C
Jayapura

Pemprov Sosialisasikan Pergub Nomor 52 Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan mensosialisasikan  Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023  terkait dengan pajak dan retribusi daerah Provinsi Papua Selatan.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar semua orang mengerti penggunanaan dan manfaatnya karena di satu sisi  orang bisa melihat kalau ada kekurangan-kekurangannya sekaligus bisa menjadi  arahan koreksi atau seperti apa  sehingga ada perbaikan-perbaikan.

Menurutnya, pemungutan pajak dan retribusi tersebut semestinya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan lewat lembaga DPR. Namun karena sampai sekarang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan belum terbentuk lembaga DPR Papua Selatan tersebut.  Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Misalnya, pelayanan di  Samsat untuk pembayaran pajak dan retribusi kendaraan.

Baca Juga :  Belum Ada Koordinasi, Polisi Pastikan Tak Ada Long March

‘’Kalau kita tidak melakukan pelayanan sementara masyarakat tidak bisa membayar pajak dan saat nanti Perda terbentuk lalu kita kenakan denda kepada masyarakat karena lambat membayar pajak, tentu kesalahan itu tidak bisa dikenakan kepada masyarakat atau wajib pajak,’’ katanya.

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan mensosialisasikan  Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023  terkait dengan pajak dan retribusi daerah Provinsi Papua Selatan.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar semua orang mengerti penggunanaan dan manfaatnya karena di satu sisi  orang bisa melihat kalau ada kekurangan-kekurangannya sekaligus bisa menjadi  arahan koreksi atau seperti apa  sehingga ada perbaikan-perbaikan.

Menurutnya, pemungutan pajak dan retribusi tersebut semestinya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan lewat lembaga DPR. Namun karena sampai sekarang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan belum terbentuk lembaga DPR Papua Selatan tersebut.  Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Misalnya, pelayanan di  Samsat untuk pembayaran pajak dan retribusi kendaraan.

Baca Juga :  Hasil CPNS Diumumkan Minggu Depan, Peserta Diminta Bersabar 

‘’Kalau kita tidak melakukan pelayanan sementara masyarakat tidak bisa membayar pajak dan saat nanti Perda terbentuk lalu kita kenakan denda kepada masyarakat karena lambat membayar pajak, tentu kesalahan itu tidak bisa dikenakan kepada masyarakat atau wajib pajak,’’ katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya