MERAUKE- Sejak pelaksanaan kampanye Pemilukada serentak digelar 25 September lalu sampai 10 hari menjelang berakhirnya kampanye tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke belum menerima laporan adanya pengurusakan alat peraga kampanye (APK) yang di pasang di tempat-tempat umum baik dari masyarakat, tim sukses maupun dari pasangan calon kepala daerah di Merauke.
‘’Sampai hari ini, kami belum menerima adanya baliho atau alat peraga kampanye yang dirusak, baik dari paslon maupun dari tim sukses ke Bawaslu,’’ kata Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, disela-sela rapat berkoordinasi sinergitas bersama stakeholder pada Pilkada serentak di Merauke, Rabu (13/11).
Kalaupun ada APK yang terlihat rusak, lanjut Agustinus Mahuze kemungkinan disebabkan oleh faktor alam, berupa angin kencang. Karena jika ada APK yang diduga dirusak, maka perlu pembuktian. ‘’Sehingga kami nilai bahwa sejak kampanye Pilkada dimulai sampai hari ini masih berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan,’’ katanya.
Namun begitu, lanjut Agustinus Mahuze, salah satu pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona yang disepakati adalah yang ada di Kios Biru. ‘’Kami sudah beberapa kami menyurat ke KPU. Tapi, belum ditindaklanjuti oleh KPU. KPU semestinya berkoordinasi dengan cepat dan segera agar di APK yang ada di Kios Biru itu segera ditertibkan,’’ katanya.
Agustinus mengaku bahwa pemasangan APK di Kios Biru tersebut dipersoalkan oleh orang yang tinggal di sekitar tempat tersebut karena dipasang tanpa mendapatkan izin dari pemilik rumah atau lahan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos