‘’Seketika korban dengan kecepatan tinggi menggerem dan hendak memutar balik namun ban sepeda motor keluar badan jalan yang mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian pelaku mendatangi korban dan memukul kepala korban namun mengena helm bagian belakang,’’ jelas Wakapolres.
Kemudian pelaku memegang tangan korban dan menyeretnya masuk ke dalam semak semak. Namun korban sempat melawan namun pelaku memukul kembali kearah muka korban yang mengakibatkan gigi korban patah dan mulut pecah. Lalu korbvan diseret ke semak-semak lagi.
Namun karena tidak terlalu jauh dari jalan sehingga pelaku kaget dengan terdengar suara kendaraan yang lewat sehingga pelaku langsung membuka celana korban namun korban merontak dan mengatakan kalau mau uang dan HP ada di dalam tas.
Kemudian pelaku panik, tidak jadi melakukan pemerkosaan lalu mengambil uang sebanyak Rp 600.000 dan hp warna hitam merk Samsung langsung melarikan diri ke dalam hutan.
‘’Pelaku berniat memperkosa korban, namun karena suara motor masih kedengaran dari jalan dan korban sudah minta untuk ambil uang dan HP korban, sehingga pelaku mengurungkan niatnya lalu mengambil uang dan HP yang ada dalam tas korban,’’ jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos