Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Nyaris Perkosa Seorang Guru, Pelaku Curas di Merauke Diringkus 

‘’Seketika korban dengan kecepatan tinggi menggerem dan hendak memutar balik namun ban sepeda motor keluar badan jalan yang mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian pelaku mendatangi korban dan memukul kepala korban namun mengena helm bagian belakang,’’ jelas Wakapolres.

Kemudian pelaku memegang tangan korban dan menyeretnya masuk ke dalam semak semak. Namun korban sempat melawan namun pelaku memukul kembali kearah muka korban yang mengakibatkan gigi korban patah dan mulut pecah. Lalu korbvan diseret ke semak-semak lagi.

Namun karena tidak terlalu jauh dari jalan sehingga pelaku kaget dengan terdengar suara kendaraan yang lewat sehingga pelaku langsung membuka celana korban namun korban merontak dan mengatakan kalau mau uang dan HP  ada di dalam tas.

Baca Juga :  Pemasok Sabu Terbesar Digiring ke Jaksa

Kemudian pelaku panik, tidak jadi melakukan pemerkosaan lalu mengambil uang sebanyak Rp 600.000  dan hp warna hitam merk Samsung langsung melarikan diri ke dalam hutan.

‘’Pelaku berniat memperkosa korban, namun karena suara motor masih kedengaran dari  jalan dan korban sudah minta  untuk ambil uang dan HP korban, sehingga pelaku mengurungkan niatnya  lalu mengambil uang dan HP yang ada dalam tas korban,’’ jelasnya.   

Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  SK Pengunduran Diri Hendrik Mahuze Belum Ada

‘’Seketika korban dengan kecepatan tinggi menggerem dan hendak memutar balik namun ban sepeda motor keluar badan jalan yang mengakibatkan korban terjatuh. Kemudian pelaku mendatangi korban dan memukul kepala korban namun mengena helm bagian belakang,’’ jelas Wakapolres.

Kemudian pelaku memegang tangan korban dan menyeretnya masuk ke dalam semak semak. Namun korban sempat melawan namun pelaku memukul kembali kearah muka korban yang mengakibatkan gigi korban patah dan mulut pecah. Lalu korbvan diseret ke semak-semak lagi.

Namun karena tidak terlalu jauh dari jalan sehingga pelaku kaget dengan terdengar suara kendaraan yang lewat sehingga pelaku langsung membuka celana korban namun korban merontak dan mengatakan kalau mau uang dan HP  ada di dalam tas.

Baca Juga :  Pakai Medsos Jangan Asal Telan dan Share Informasi

Kemudian pelaku panik, tidak jadi melakukan pemerkosaan lalu mengambil uang sebanyak Rp 600.000  dan hp warna hitam merk Samsung langsung melarikan diri ke dalam hutan.

‘’Pelaku berniat memperkosa korban, namun karena suara motor masih kedengaran dari  jalan dan korban sudah minta  untuk ambil uang dan HP korban, sehingga pelaku mengurungkan niatnya  lalu mengambil uang dan HP yang ada dalam tas korban,’’ jelasnya.   

Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Jayapura

Berita Terbaru

Artikel Lainnya