Kasus Pengeroyokan Berujung Maut Direkontruksi

Dikatakan, dalam rekonstruksi ini juga memberikan gambaran jelas bagaimana para pelaku melakukan tindak kejahatannya dan penggunaan barang bukti dalam melakukan penganiayaan tersebut dan juga menguji kebenaran keterangan yang diberikan saksi dan pelaku dalam BAP.

‘’Selain itu, hasil rekonstruksi ini juga memberikan keyakinan yang lebih kuat dan fakta yang terjadi sehingga dapat membantu penegakan hukum yang lebih akurat dan objektif bagi korban,’’ tambahnya.

Para tersangka, tambah KBO Sewang dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Warga Antusias Ikuti Lomba Panah Tradisonal dan Tarik Tambang   

Dikatakan, dalam rekonstruksi ini juga memberikan gambaran jelas bagaimana para pelaku melakukan tindak kejahatannya dan penggunaan barang bukti dalam melakukan penganiayaan tersebut dan juga menguji kebenaran keterangan yang diberikan saksi dan pelaku dalam BAP.

‘’Selain itu, hasil rekonstruksi ini juga memberikan keyakinan yang lebih kuat dan fakta yang terjadi sehingga dapat membantu penegakan hukum yang lebih akurat dan objektif bagi korban,’’ tambahnya.

Para tersangka, tambah KBO Sewang dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  KPU Merauke Terima Pemberitahuan dari Satu Pasangan Bacalon Perseorangan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya