Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Satpol PP Ungkap 3 Titik Penimbunan BBM Subsidi    

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke berhasil mengungkap para pelaku  penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite yang selama ini membuat masyarakat nyaris tidak bisa mendapatkan lagi BBM khususnya Pertalite di SPBU-SPBU yang ada di Merauke.

Karena setiap harinya,  SPBU hanya menjual pertalite tersebut sekitar 2 jam dan dinyatakan habis. Sementara mesin pompa mini tersebut menjual hampir sepanjang hari dengan harga rata-rata Rp 13.000 perliternya.

  Pengungkapan penimbun bahan bakar minyak tersebut dilakukan di 3 titik. Pertama, di sekitar Blorep Merauke untuk jenis Solar. Sedangkan 2 titik berada di jalan Raya Mandala yang selama ini  menjual BBM jenis pertalite dengan menggunakan mesin pompa  mini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, MAP melalui Kabid Penengakan Perda Satpol PP Kabupaten Merauke Agus Kurniawan, S.Sos, M.Si yang memimpin langsung  pengungkapan dan penyitaan BBM subdisi tersebut mengungkapkan bahwa  pengungkapan penyalahgunaan BBM berssubsidi ini atas perintah langsung dari Kasatpol PP  Kabupaten Merauke untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha yang disinyalir tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Jambret Segera Diserahkan ke Jaksa

‘’Ternyata ada 3 tempat yang kita temukan yang memperdagangkan bahkan menimbun bahan bakar jenis Solar dan Pertalite yang tidak wajar. Karena jumlahnya sangat besar. Dari izin yang kami cek, izin usahanya kelontongan, bahkan ada satu tempat yang sama sekali tidak memiliki izin usaha. Dari sisi Perda, ini merupakan  pelanggaran  peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum,’’ tandas Agus Kurniawan.

Terkait dengan penimbunan BBM subsidi  ini, ungkap Agus, pihaknya telah mengundang kepolisian sehingga proses lebih lanjut terkait dengan pidana diserahkan ke Kepolisian  baik untuk penimbunan dan penyahgunaan BBM subsidi Solar maupun pertalite tersebut. ‘’Sedangkan berkaitan dengan izin usaha, akan kita kenakan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum,’’ jelasnya.

Baca Juga :  53 Warga Boven Digoel Keracunan

  Agus Kuniawan menyebut bahwa  untuk  BBM Solar  di Jalan Pemuda sekitar Blorep  diperkirakan 100  liter namun langsung dilimpahkan ke Kepolisian. Pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi ini sebenarnya baru 3 tempat yang menggunakan mesin pompa mini. Karena saat ini,  penjualan  BBM Subsidi dengan menggunakan mesin pompa mini tersebut sudah menjamur dan BBM pertalite yang dijualnya hampir tidak pernah habis. (ulo)   

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke berhasil mengungkap para pelaku  penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite yang selama ini membuat masyarakat nyaris tidak bisa mendapatkan lagi BBM khususnya Pertalite di SPBU-SPBU yang ada di Merauke.

Karena setiap harinya,  SPBU hanya menjual pertalite tersebut sekitar 2 jam dan dinyatakan habis. Sementara mesin pompa mini tersebut menjual hampir sepanjang hari dengan harga rata-rata Rp 13.000 perliternya.

  Pengungkapan penimbun bahan bakar minyak tersebut dilakukan di 3 titik. Pertama, di sekitar Blorep Merauke untuk jenis Solar. Sedangkan 2 titik berada di jalan Raya Mandala yang selama ini  menjual BBM jenis pertalite dengan menggunakan mesin pompa  mini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, MAP melalui Kabid Penengakan Perda Satpol PP Kabupaten Merauke Agus Kurniawan, S.Sos, M.Si yang memimpin langsung  pengungkapan dan penyitaan BBM subdisi tersebut mengungkapkan bahwa  pengungkapan penyalahgunaan BBM berssubsidi ini atas perintah langsung dari Kasatpol PP  Kabupaten Merauke untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat usaha yang disinyalir tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Baca Juga :  Polres Turunkan Kekuatan 350 Personel, Sambut Pergantian Tahun Tanpa Miras    

‘’Ternyata ada 3 tempat yang kita temukan yang memperdagangkan bahkan menimbun bahan bakar jenis Solar dan Pertalite yang tidak wajar. Karena jumlahnya sangat besar. Dari izin yang kami cek, izin usahanya kelontongan, bahkan ada satu tempat yang sama sekali tidak memiliki izin usaha. Dari sisi Perda, ini merupakan  pelanggaran  peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum,’’ tandas Agus Kurniawan.

Terkait dengan penimbunan BBM subsidi  ini, ungkap Agus, pihaknya telah mengundang kepolisian sehingga proses lebih lanjut terkait dengan pidana diserahkan ke Kepolisian  baik untuk penimbunan dan penyahgunaan BBM subsidi Solar maupun pertalite tersebut. ‘’Sedangkan berkaitan dengan izin usaha, akan kita kenakan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Besok,  Dua Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan 

  Agus Kuniawan menyebut bahwa  untuk  BBM Solar  di Jalan Pemuda sekitar Blorep  diperkirakan 100  liter namun langsung dilimpahkan ke Kepolisian. Pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi ini sebenarnya baru 3 tempat yang menggunakan mesin pompa mini. Karena saat ini,  penjualan  BBM Subsidi dengan menggunakan mesin pompa mini tersebut sudah menjamur dan BBM pertalite yang dijualnya hampir tidak pernah habis. (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya