Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Bawaslu Hentikan Dugaan Money Politic

Agustinus Mahuze, S.Pd ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Seperti yang sudah diduga sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke  akhirnya menghentikan proses  dugaan money  politic yang diduga dilakukan oleh SA kepada seorang warga Kurik berinisial AW. 

  Devisi Penanganan  Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd  ditemui media ini mengungkapkan  bahwa dari hasil  pembahasan kedua yang dilakukan oleh Bawaslu  bersama Sentra Gakkumdu memutuskan  untuk menghentikan kasus tersebut.

   Menurut Agustinus Mahuze,  kesulitan pertama yang  dialami oleh Bawaslu  adalah akun kota rusa tempat pertama menguopload  gambar adanya penyerahan  uang tersebut  tidak jelas. “Kami sudah  undang pemilik akun pengupload foto pertama itu,  tapi tidak datang untuk dimintai keterangan. Karena dia yang pertama kali memposting informasi,” katanya. 

Baca Juga :  Bawaslu Telusuri  Video Viral  Dugaan “Mahar” Parpol 

    Menurut dia, pihaknya ingin memvalidasi  siapa yang memposting pertama  gambar tersebut. ‘’Yang posting pertama, akunnya tidak jelas,’’ katanya. 

   Selain itu, jelas dia, ada pertimbangan dari unsur-unsur  lain dalam Sentra Gakkumdu. Pada hal  sebelumnya, Bawaslu  Kabupaten Merauke  telah turun  langsung  ke tempat kejadian perkara dan  menyita uang Rp 5 juta dari  AW  yang menerima  uang tersebut. 

   Saksi-saksi yang melihat  uang itu diserahkan  juga sudah diminta keterangan. Agustinus Mahuze menambahkan bahwa penghentian kasus ini juga atas permintaan dari AW. Soal barang bukti  Rp 5 juta,  Agustinus Mahuze menambahkan bahwa  nantinya akan dikembalikan  kepada pemiliknya. (ulo/tri)   

Agustinus Mahuze, S.Pd ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Seperti yang sudah diduga sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke  akhirnya menghentikan proses  dugaan money  politic yang diduga dilakukan oleh SA kepada seorang warga Kurik berinisial AW. 

  Devisi Penanganan  Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, S.Pd  ditemui media ini mengungkapkan  bahwa dari hasil  pembahasan kedua yang dilakukan oleh Bawaslu  bersama Sentra Gakkumdu memutuskan  untuk menghentikan kasus tersebut.

   Menurut Agustinus Mahuze,  kesulitan pertama yang  dialami oleh Bawaslu  adalah akun kota rusa tempat pertama menguopload  gambar adanya penyerahan  uang tersebut  tidak jelas. “Kami sudah  undang pemilik akun pengupload foto pertama itu,  tapi tidak datang untuk dimintai keterangan. Karena dia yang pertama kali memposting informasi,” katanya. 

Baca Juga :  Satlantas Merauke Layani 500 SIM Gratis

    Menurut dia, pihaknya ingin memvalidasi  siapa yang memposting pertama  gambar tersebut. ‘’Yang posting pertama, akunnya tidak jelas,’’ katanya. 

   Selain itu, jelas dia, ada pertimbangan dari unsur-unsur  lain dalam Sentra Gakkumdu. Pada hal  sebelumnya, Bawaslu  Kabupaten Merauke  telah turun  langsung  ke tempat kejadian perkara dan  menyita uang Rp 5 juta dari  AW  yang menerima  uang tersebut. 

   Saksi-saksi yang melihat  uang itu diserahkan  juga sudah diminta keterangan. Agustinus Mahuze menambahkan bahwa penghentian kasus ini juga atas permintaan dari AW. Soal barang bukti  Rp 5 juta,  Agustinus Mahuze menambahkan bahwa  nantinya akan dikembalikan  kepada pemiliknya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya