Sunday, June 23, 2024
31.7 C
Jayapura

Gugatan Ditolak, KPU PPS Tunggu Surat Putusan dari MK 

MERAUKE – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan atas gugatan hasil Pileg  yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui, dari Provinsi Papua Selatan, tercatat 7 gugatan perkara  dugaan pelanggaran pemilu legeslatif (Pileg) yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun dari 7  gugatan perkara tersebut, hanya 3 perkara yang lanjut ke ke pemeriksaan dan pembuktian perkara. Dari pemeriksaan dan pembuktian atas 3 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik  Indonesia menyatakan menolak seluruhnya  gugatan dari 3 perkara tersebut. 

‘’Tanggal  7 Juni 2024 kemarin, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya 3 gugatan yang diajukan ke MK itu,’’ kata Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan Jufri Toatubun ditemui media ini di Kantor  KPU Provinsi Papua Selatan, Rabu (12/06/2024).

Baca Juga :  Air Pasang Tinggi, Nelayan Pantai Lampu Satu Disibukkan Jaga Kapal 

Meski seluruh gugatan yang diajukan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi, namun untuk penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih masih menunggu hasil putusan MK ke KPU RI. ‘’Saat ini  KPU RI Masih menunggu putusan itu dari MK RI,’’ jelasnya.   

   Menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Asmat ini bahwa jika surat putusan dari MK ke KPU RI tersebut sudah diterima, maka selanjutnya  KPU RI akan menyurat ke KPU provinsi, kabupaten dan kota yang  perkaranya ditolak untuk melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih.

   Jufri Toatubun  mengungkapkan, 3 gugatan perkara  yang lanjut ke pemeriksaan dan pembuktian tersebut, yakni perkara nomor 267 dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Asmat 3, kemudian permohonan perkara Nomor 271 untuk Dapil Asmat I  dan permohonan perkara Nomor 264 Partai Golkar  untuk Dapil Provinsi 3 Mappi dan  DPR RI.

Baca Juga :  Tim Mabes TNI Inspeksi ke Satgas Pamtas RI-PNG

‘’Ketiga  gugatan perkara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Juni 2024, seluruhnya  ditolak oleh MK,’’ pungkasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah memutuskan atas gugatan hasil Pileg  yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui, dari Provinsi Papua Selatan, tercatat 7 gugatan perkara  dugaan pelanggaran pemilu legeslatif (Pileg) yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun dari 7  gugatan perkara tersebut, hanya 3 perkara yang lanjut ke ke pemeriksaan dan pembuktian perkara. Dari pemeriksaan dan pembuktian atas 3 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik  Indonesia menyatakan menolak seluruhnya  gugatan dari 3 perkara tersebut. 

‘’Tanggal  7 Juni 2024 kemarin, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruhnya 3 gugatan yang diajukan ke MK itu,’’ kata Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan Jufri Toatubun ditemui media ini di Kantor  KPU Provinsi Papua Selatan, Rabu (12/06/2024).

Baca Juga :  Merauke Sudah Berada di Zona Kuning

Meski seluruh gugatan yang diajukan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi, namun untuk penetapan perolehan kursi partai dan caleg terpilih masih menunggu hasil putusan MK ke KPU RI. ‘’Saat ini  KPU RI Masih menunggu putusan itu dari MK RI,’’ jelasnya.   

   Menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Asmat ini bahwa jika surat putusan dari MK ke KPU RI tersebut sudah diterima, maka selanjutnya  KPU RI akan menyurat ke KPU provinsi, kabupaten dan kota yang  perkaranya ditolak untuk melakukan penetapan kursi dan caleg terpilih.

   Jufri Toatubun  mengungkapkan, 3 gugatan perkara  yang lanjut ke pemeriksaan dan pembuktian tersebut, yakni perkara nomor 267 dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk Asmat 3, kemudian permohonan perkara Nomor 271 untuk Dapil Asmat I  dan permohonan perkara Nomor 264 Partai Golkar  untuk Dapil Provinsi 3 Mappi dan  DPR RI.

Baca Juga :  Aman Salat Taraweh, Turunkan Ratusan Personel ke Masjid-Masjid 

‘’Ketiga  gugatan perkara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 7 Juni 2024, seluruhnya  ditolak oleh MK,’’ pungkasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya