Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Satpol PP Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

MERAUKE–Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke  mulai melakukan penertiban terhadap  spanduk maupun baliho yang sudah kedaluwarsa baik itu bersifat ucapan maupun bersifat pengumuman atau iklan.

   Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke,  Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada  wartawan  mengungkapkan, penertiban itu dilakukan karena ada beberapa baliho yang dipasang, namun tidak sesuai dengan tempat  izin yang diberikan.

‘’Ada juga baliho atau spanduk yang  masih dipasang, pada hal masa izinnya sudah selesai atau sudah kedaluwarsa, sehingga ketika ada izin baru yang dierikan  Pemkab maka yang lama kita turunkan,’’ tandas Fransiskus Kamijay.

    Fransiskus Kamijay, sesuai laporan yang ia terima dari personel yang melakukan penertiban tersebut cukup banyak spanduk maupun baliho yang diturunkan. ‘’Di semua titik yang ada di Merauke kita  tertibkan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Papua Selatan Terima Penyerahan 24 Siswa Adem

Dari baliho atau  spanduk yang berizin tersebut, ada yang jangka waktunya  1 bulan, 2 bulan, 6 bulan, 1 tahun dan sebagainya.

Semestinya, kata dia, setelah massa berlaku selesai maka pihak yang memasang spanduk tersebut yang menertibkan sendiri.  Namun setelah waktu yang diberikan sesuai dengan aturan baik di Perda maupun Peraturan bupati tidak diturunkan maka pihaknya melakukan penertiban. 

‘’Sebenarnya bukan kurang sosialisasi, tapi sudah membudaya selama ini setelah pasang, mereka tidak turunkan setelah masa berlaku selesai, sehingga kita harus turunkan,’’ katanya.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang  sering memasang  spanduk atau baliho  agar memasang di tempat yang telah diizinkan pemerintah dan melihat masa berlakunya untuk ditertibkan sendiri sebelum Satpol PP menertibkan.

Baca Juga :  71 Calon JPT Pemprov Papua Selatan Lolos Kesehatan

Sebenarnya tambah dia, ada Perda yang mengatur diberikan sanksi administrasi berupa denda apabila memasang spanduk atau baliho tidak sesuai izin yang dberikan.

‘’Perda itu belum kita terapkan. Kalau kita sudah terapkan, maka  mereka yang memasang baliho atau spanduk dan tidak sesuai izin yang diberikan maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa  denda,’’ tambahnya. (ulo/tho)

MERAUKE–Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke  mulai melakukan penertiban terhadap  spanduk maupun baliho yang sudah kedaluwarsa baik itu bersifat ucapan maupun bersifat pengumuman atau iklan.

   Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke,  Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada  wartawan  mengungkapkan, penertiban itu dilakukan karena ada beberapa baliho yang dipasang, namun tidak sesuai dengan tempat  izin yang diberikan.

‘’Ada juga baliho atau spanduk yang  masih dipasang, pada hal masa izinnya sudah selesai atau sudah kedaluwarsa, sehingga ketika ada izin baru yang dierikan  Pemkab maka yang lama kita turunkan,’’ tandas Fransiskus Kamijay.

    Fransiskus Kamijay, sesuai laporan yang ia terima dari personel yang melakukan penertiban tersebut cukup banyak spanduk maupun baliho yang diturunkan. ‘’Di semua titik yang ada di Merauke kita  tertibkan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang

Dari baliho atau  spanduk yang berizin tersebut, ada yang jangka waktunya  1 bulan, 2 bulan, 6 bulan, 1 tahun dan sebagainya.

Semestinya, kata dia, setelah massa berlaku selesai maka pihak yang memasang spanduk tersebut yang menertibkan sendiri.  Namun setelah waktu yang diberikan sesuai dengan aturan baik di Perda maupun Peraturan bupati tidak diturunkan maka pihaknya melakukan penertiban. 

‘’Sebenarnya bukan kurang sosialisasi, tapi sudah membudaya selama ini setelah pasang, mereka tidak turunkan setelah masa berlaku selesai, sehingga kita harus turunkan,’’ katanya.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang  sering memasang  spanduk atau baliho  agar memasang di tempat yang telah diizinkan pemerintah dan melihat masa berlakunya untuk ditertibkan sendiri sebelum Satpol PP menertibkan.

Baca Juga :  71 Calon JPT Pemprov Papua Selatan Lolos Kesehatan

Sebenarnya tambah dia, ada Perda yang mengatur diberikan sanksi administrasi berupa denda apabila memasang spanduk atau baliho tidak sesuai izin yang dberikan.

‘’Perda itu belum kita terapkan. Kalau kita sudah terapkan, maka  mereka yang memasang baliho atau spanduk dan tidak sesuai izin yang diberikan maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa  denda,’’ tambahnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya