MERAUKE–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke mulai melakukan penertiban terhadap spanduk maupun baliho yang sudah kedaluwarsa baik itu bersifat ucapan maupun bersifat pengumuman atau iklan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan mengungkapkan, penertiban itu dilakukan karena ada beberapa baliho yang dipasang, namun tidak sesuai dengan tempat izin yang diberikan.
‘’Ada juga baliho atau spanduk yang masih dipasang, pada hal masa izinnya sudah selesai atau sudah kedaluwarsa, sehingga ketika ada izin baru yang dierikan Pemkab maka yang lama kita turunkan,’’ tandas Fransiskus Kamijay.
Fransiskus Kamijay, sesuai laporan yang ia terima dari personel yang melakukan penertiban tersebut cukup banyak spanduk maupun baliho yang diturunkan. ‘’Di semua titik yang ada di Merauke kita tertibkan,’’ jelasnya.
Dari baliho atau spanduk yang berizin tersebut, ada yang jangka waktunya 1 bulan, 2 bulan, 6 bulan, 1 tahun dan sebagainya.
Semestinya, kata dia, setelah massa berlaku selesai maka pihak yang memasang spanduk tersebut yang menertibkan sendiri. Namun setelah waktu yang diberikan sesuai dengan aturan baik di Perda maupun Peraturan bupati tidak diturunkan maka pihaknya melakukan penertiban.
‘’Sebenarnya bukan kurang sosialisasi, tapi sudah membudaya selama ini setelah pasang, mereka tidak turunkan setelah masa berlaku selesai, sehingga kita harus turunkan,’’ katanya.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang sering memasang spanduk atau baliho agar memasang di tempat yang telah diizinkan pemerintah dan melihat masa berlakunya untuk ditertibkan sendiri sebelum Satpol PP menertibkan.
Sebenarnya tambah dia, ada Perda yang mengatur diberikan sanksi administrasi berupa denda apabila memasang spanduk atau baliho tidak sesuai izin yang dberikan.
‘’Perda itu belum kita terapkan. Kalau kita sudah terapkan, maka mereka yang memasang baliho atau spanduk dan tidak sesuai izin yang diberikan maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa denda,’’ tambahnya. (ulo/tho)