Wednesday, October 9, 2024
29.7 C
Jayapura

Dipicu Miras, Meletuskan Peluru Senapan Angin di Tembok Kantor Bank di Keerom

KEEROM- Ada yang menarik dari kasus pengancaman dengan menggunakan senapan angin yang dilakukan oknum karywan salah satu bank di Kabupaten Keerom yang terjadi pada tanggal 12 September 2023 sekira pukul 19.00 WIT lalu.

Kasus yang melibatkan pelaku berinisial LW dengan korban M yang mana keduanya berstatus karyawan bank di Kabupaten Kerom kini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Keerom.

Dalam kasus ini, LW merupakan pelaku atas kepemilikan senapan angin yang dipakai untuk mengancam korban M.

Namun dari kasus ini ada hal menarik untuk digali, dimana awal mulanya terjadi penyebab meletuskan senapan angin yang dibawa LW hingga pelurunya menghantam tembok, ternyata dipicu minuman keras.

Pelaku LW yang berselih paham dengan korban M, datang membawa senapan angin yang sudah berisi peluru dan hendak mengancam untuk menembak korban.

“Kasus ini memang sedang dalam penangganan kami, sudah ada beberapa saksi yang kita mintai keterangganya, termasuk salah satunya pelaku LW,” ucap Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP. Zakaruddin saat dikonfirmasi Ceposonline.com via telepon selulernya, Sabtu (16/9/2023) pagi.

Baca Juga :  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Terancam 15 Tahun

Kata Zakarudin, ada 4 orang yang sudah dimintai keterangan yakni korban M, pelaku LW, saksi DV dan saksi satu lagi berinisial IR yang mana dia membantu pelaku memesankan senapan angin tersebut.

“Dari keteranggan pelaku, senapan angin yang dimilikinya digunakan untuk berburu. Tetapi senapan angin milik pelaku tidak ada izibn resmi. Dia beli online dan sudah lama,” terang Zakarudin.

Zakarudin mengaku, kalau barang buktinya sudah diamankan di Polresta Keerom. Namun ia memastikan jika senapan angin tersebut tidak termasuk dalam kategori senjata api.

Ditanya soal pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut kepada pelaku, Zakarudin menjelaskan, masih dalam tahapan penyelidikan lebih lanjut yang artinya belum bisa disimpulkan apakah pasal pengancaman maupun pasal darurat terkait senjata api atau sejenisnya.

“Kita sedang melakukan pendalaman, pasal apa yang dikenakan, itu masih menunggu hasil setelah penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga :  Residivis Paksa IRT Layani Nafsu Bejatnya

Adapun kornologis kejadianya dimana awalnya pelapor hendak membangunkan pelaku yang sedang tidur di bagian belakang kantor bank tempatnya bekarja saat hendak dibagunkan, pelaku kaget dan bagun lalu mau mencekik pelapor.

Namun disaat bersamaan si pelapor menepis tangan pelaku dan akhirnya mengenai pelipis pelaku sendiri. Dari situlah awal permasalah terjadi hingga pelaku pulang ke rumah lalu kembali membawa senapan angin.

Sesampainya di TKP, pelapor sudah bersembunyi dan saat itu yang ada saksi DV . Saat saksi DV mencoba untuk mengamankan senapan angin dari tangan pelaku ada penolakan, hingga akhirnya terjadi perebutan dan dengan tidak sengaja menekan pelatuk senapan tersebut lalu meletus dan mengenai tembok.

“Mereka dua ini teman baik sebenarnya, tidak ada permasalahan lain diantara keduanya, hanya saja saat itu pelaku sedang dipengaruhi miras makanya terjadi salah paham. Saat ini status pelaku atau terlapor sebagai tahanan rumah atau wajib lapor. (*)

KEEROM- Ada yang menarik dari kasus pengancaman dengan menggunakan senapan angin yang dilakukan oknum karywan salah satu bank di Kabupaten Keerom yang terjadi pada tanggal 12 September 2023 sekira pukul 19.00 WIT lalu.

Kasus yang melibatkan pelaku berinisial LW dengan korban M yang mana keduanya berstatus karyawan bank di Kabupaten Kerom kini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Keerom.

Dalam kasus ini, LW merupakan pelaku atas kepemilikan senapan angin yang dipakai untuk mengancam korban M.

Namun dari kasus ini ada hal menarik untuk digali, dimana awal mulanya terjadi penyebab meletuskan senapan angin yang dibawa LW hingga pelurunya menghantam tembok, ternyata dipicu minuman keras.

Pelaku LW yang berselih paham dengan korban M, datang membawa senapan angin yang sudah berisi peluru dan hendak mengancam untuk menembak korban.

“Kasus ini memang sedang dalam penangganan kami, sudah ada beberapa saksi yang kita mintai keterangganya, termasuk salah satunya pelaku LW,” ucap Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP. Zakaruddin saat dikonfirmasi Ceposonline.com via telepon selulernya, Sabtu (16/9/2023) pagi.

Baca Juga :  Surat Edaran Bupati Diminta Direvisi

Kata Zakarudin, ada 4 orang yang sudah dimintai keterangan yakni korban M, pelaku LW, saksi DV dan saksi satu lagi berinisial IR yang mana dia membantu pelaku memesankan senapan angin tersebut.

“Dari keteranggan pelaku, senapan angin yang dimilikinya digunakan untuk berburu. Tetapi senapan angin milik pelaku tidak ada izibn resmi. Dia beli online dan sudah lama,” terang Zakarudin.

Zakarudin mengaku, kalau barang buktinya sudah diamankan di Polresta Keerom. Namun ia memastikan jika senapan angin tersebut tidak termasuk dalam kategori senjata api.

Ditanya soal pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut kepada pelaku, Zakarudin menjelaskan, masih dalam tahapan penyelidikan lebih lanjut yang artinya belum bisa disimpulkan apakah pasal pengancaman maupun pasal darurat terkait senjata api atau sejenisnya.

“Kita sedang melakukan pendalaman, pasal apa yang dikenakan, itu masih menunggu hasil setelah penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga :  Lima Perkara Pidana Oknum Anggota TNI Diputuskan

Adapun kornologis kejadianya dimana awalnya pelapor hendak membangunkan pelaku yang sedang tidur di bagian belakang kantor bank tempatnya bekarja saat hendak dibagunkan, pelaku kaget dan bagun lalu mau mencekik pelapor.

Namun disaat bersamaan si pelapor menepis tangan pelaku dan akhirnya mengenai pelipis pelaku sendiri. Dari situlah awal permasalah terjadi hingga pelaku pulang ke rumah lalu kembali membawa senapan angin.

Sesampainya di TKP, pelapor sudah bersembunyi dan saat itu yang ada saksi DV . Saat saksi DV mencoba untuk mengamankan senapan angin dari tangan pelaku ada penolakan, hingga akhirnya terjadi perebutan dan dengan tidak sengaja menekan pelatuk senapan tersebut lalu meletus dan mengenai tembok.

“Mereka dua ini teman baik sebenarnya, tidak ada permasalahan lain diantara keduanya, hanya saja saat itu pelaku sedang dipengaruhi miras makanya terjadi salah paham. Saat ini status pelaku atau terlapor sebagai tahanan rumah atau wajib lapor. (*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya