Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Kejaksaan Segera Nyatakan Lengkap Dua Perkara Pelnggaran Pilkada

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Pidum Chaterina S.B Dewi, SH, MH dan Kasi BB Sebastian Handoko, SH, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke. (SULO/CEPOS)

MERAUKE- Dua perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang diproses oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu masing-masing pelanggaran Pilkada Boven Digoel dan Pelanggaran Pilkada Kabupaten Asmat akan segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Pidum Chaterina S.B Dewi, SH, MH dan Kasi BB Sebastian Handoko, SH, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke mengungkapkan bahwa kedua berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik Sentra Gakkumdu telah diserahkan kembali untuk dipelajari. ‘’Kami butuh 5 hari untuk meneliti kembali dan kami akan segera menyatakan kedua perkara ini lengkap atau P.21,’’ kata Kajari.

Menurut Kajari, kedua perkara tindak pidana pelanggaran pemilu tersebut sama yakni kehilangan hak pilih orang lain. Dalam arti orang tersebut mencoplos surat suara yang bukan sebenarnya haknya, sehingga orang lain kehilangan hak pilihnya. Untuk Kabupaten Boven Digoel tersangkanya 2 orang diantara berinisial AS. , sedangkan untuk Asmat tersangkanya 3 orang diantaranya berinisial LD. Para tersangka, kata Kajari dijerat dengan Pasla 128 C UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman 9 tahun lebih. Jika saat ditingkat penyidik Gakkumdu, kelima tersangka tersangka tersebut tidak ditahan, maka menurut Kajari, pada saat pelimpahan dari Penyidik Gakkumdu ke Kejaksaan Negeri Merauke nanti, kelima tersangka tersebut akan ditahan. ‘’Rencananya kita akan tahan untuk memberi efek jera  dan menjadi peringatan agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran pemilu lagi,’’ kata Kajari mengharapkan. (ulo)

Baca Juga :  Anggaran untuk Perjuangan PPS Tetap Dialokasikan
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Pidum Chaterina S.B Dewi, SH, MH dan Kasi BB Sebastian Handoko, SH, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke. (SULO/CEPOS)

MERAUKE- Dua perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah yang diproses oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu masing-masing pelanggaran Pilkada Boven Digoel dan Pelanggaran Pilkada Kabupaten Asmat akan segera dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi Kasi Pidum Chaterina S.B Dewi, SH, MH dan Kasi BB Sebastian Handoko, SH, ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke mengungkapkan bahwa kedua berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik Sentra Gakkumdu telah diserahkan kembali untuk dipelajari. ‘’Kami butuh 5 hari untuk meneliti kembali dan kami akan segera menyatakan kedua perkara ini lengkap atau P.21,’’ kata Kajari.

Menurut Kajari, kedua perkara tindak pidana pelanggaran pemilu tersebut sama yakni kehilangan hak pilih orang lain. Dalam arti orang tersebut mencoplos surat suara yang bukan sebenarnya haknya, sehingga orang lain kehilangan hak pilihnya. Untuk Kabupaten Boven Digoel tersangkanya 2 orang diantara berinisial AS. , sedangkan untuk Asmat tersangkanya 3 orang diantaranya berinisial LD. Para tersangka, kata Kajari dijerat dengan Pasla 128 C UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman 9 tahun lebih. Jika saat ditingkat penyidik Gakkumdu, kelima tersangka tersangka tersebut tidak ditahan, maka menurut Kajari, pada saat pelimpahan dari Penyidik Gakkumdu ke Kejaksaan Negeri Merauke nanti, kelima tersangka tersebut akan ditahan. ‘’Rencananya kita akan tahan untuk memberi efek jera  dan menjadi peringatan agar kedepannya tidak terjadi pelanggaran pemilu lagi,’’ kata Kajari mengharapkan. (ulo)

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Polair Semprot Disinfektan di Atas Kapal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya