Selama Pandemi, Sidang MPTPGR Ditiadakan

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun sejak Tahun 2020 lalu, telah  banyak membawa perubahan kehidupan manusia, diantaranya adanya larangan berkumpul atau menjaga jarak. Karena larangan ini membuat sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTP-TGR)  selama pandemi tersebut tidak dilaksanakan atau ditiadakan.

‘’Selama pandemi kita tidak melaksanakan sidang MPTPGR. Karena selama pandemi kita dilarang untuk berkumpul,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang saat ditemui  di kantornya, Kamis (13/1).

Karena tidak dapat melakukan sidang, maka yang dilakukan kata Sabar Gattang adalah memanggil para pihak yang berdasarkan hasil audit BPK  ada temuan baik secara administrasi maupun material untuk melakukan pemutakhiran tindak lanjut.

Baca Juga :  Kajati Papua Sebut  Kinerja Kejari Merauke Bagus

Dikatakan, sesuai dengan aturan untuk sidang MPTPGR  ini sebenarnya pelaksananya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan lagi Inspektorat. ‘’Aturannya itu sebenarnya sudah lama. Makanya saya sudah sampaikan kepada  Kepala BPKAD terkait dengan pelaksanaan sidang MPTPGR ini untuk mulai tahun 2022 ini agar dilaksanakan oleh  BPKAD sesuai dengan aturan yang ada,’’ katanya.

       Soal susunan majelis MPTPGR  tersebut, lanjut dia,  tidak ada perubahan.  Tetap  sama dengan sebelumnya. Dimana bertindak sebagai ketua  Sekertaris Daerah, Wakil Ketua Inspektur Daerah dan Sekertaris sidang Kepala BPKAD.

   ‘’Kalau dari susunan  majelis  sidang itu tidak ada perubahan. Hanya pelaksananya yang harus dilakukan oleh  BPKAD,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Sebut Terjadi Miss Komunikasi 

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun sejak Tahun 2020 lalu, telah  banyak membawa perubahan kehidupan manusia, diantaranya adanya larangan berkumpul atau menjaga jarak. Karena larangan ini membuat sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTP-TGR)  selama pandemi tersebut tidak dilaksanakan atau ditiadakan.

‘’Selama pandemi kita tidak melaksanakan sidang MPTPGR. Karena selama pandemi kita dilarang untuk berkumpul,’’ kata Inspektur Daerah Kabupaten Merauke Drs. Irianto Sabar Gattang saat ditemui  di kantornya, Kamis (13/1).

Karena tidak dapat melakukan sidang, maka yang dilakukan kata Sabar Gattang adalah memanggil para pihak yang berdasarkan hasil audit BPK  ada temuan baik secara administrasi maupun material untuk melakukan pemutakhiran tindak lanjut.

Baca Juga :  Majelis Rakyat Papua Selatan Gelar Pertemuan dengan Masyarakat 

Dikatakan, sesuai dengan aturan untuk sidang MPTPGR  ini sebenarnya pelaksananya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan lagi Inspektorat. ‘’Aturannya itu sebenarnya sudah lama. Makanya saya sudah sampaikan kepada  Kepala BPKAD terkait dengan pelaksanaan sidang MPTPGR ini untuk mulai tahun 2022 ini agar dilaksanakan oleh  BPKAD sesuai dengan aturan yang ada,’’ katanya.

       Soal susunan majelis MPTPGR  tersebut, lanjut dia,  tidak ada perubahan.  Tetap  sama dengan sebelumnya. Dimana bertindak sebagai ketua  Sekertaris Daerah, Wakil Ketua Inspektur Daerah dan Sekertaris sidang Kepala BPKAD.

   ‘’Kalau dari susunan  majelis  sidang itu tidak ada perubahan. Hanya pelaksananya yang harus dilakukan oleh  BPKAD,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Wapres Gibran Apresiasi KWD Papua Selatan untuk Terus Beritakan Hal-Hal Positif

Berita Terbaru

Artikel Lainnya