Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

KPU PPS Verifikasi Pergantian Calon Legislatif Partai PAN dan Demokrat

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan saat ini sedang melakukan Verifikasi Administrasi terhadap pergantian calon legislatif pada saat pencermatan Daftar Calon Sementara yang berlangsung sampai 3 Oktober 2023.

“Saat ini kami sedang melakukan Verifikasi administrasi terhadap adanya pergantian daftar calon sementara pada saat pencermatan kemarin,” kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay, kepada media ini, Rabu (11/10).

Mantan Ketua KPU Boven Digoel mengungkapkan bahwa saat pencermatan tersebut, tercatat 2 Partai Politik yang melakukan pergantian DCS yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Selatan.

“Verifikasi ini akan kami lakukan sampai 18 Oktober mendatang, ” terangnya.

Dalam verifikasi ini, lanjut dia, hanya 2 kemungkinan yang terjadi. Calon yang mengganti tersebut memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS). Karena dalam verifikasi ini tidak ada waktu lagi untuk melakukan perbaikan apabila ada persyaratan administrasi yang kurang atau tidak memenuhi syarat. (ulo)

Baca Juga :  Ajukan Anggaran Pilkada Serentak Rp 88 Miliar

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan saat ini sedang melakukan Verifikasi Administrasi terhadap pergantian calon legislatif pada saat pencermatan Daftar Calon Sementara yang berlangsung sampai 3 Oktober 2023.

“Saat ini kami sedang melakukan Verifikasi administrasi terhadap adanya pergantian daftar calon sementara pada saat pencermatan kemarin,” kata Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambay, kepada media ini, Rabu (11/10).

Mantan Ketua KPU Boven Digoel mengungkapkan bahwa saat pencermatan tersebut, tercatat 2 Partai Politik yang melakukan pergantian DCS yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Provinsi Papua Selatan.

“Verifikasi ini akan kami lakukan sampai 18 Oktober mendatang, ” terangnya.

Dalam verifikasi ini, lanjut dia, hanya 2 kemungkinan yang terjadi. Calon yang mengganti tersebut memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS). Karena dalam verifikasi ini tidak ada waktu lagi untuk melakukan perbaikan apabila ada persyaratan administrasi yang kurang atau tidak memenuhi syarat. (ulo)

Baca Juga :  Ajukan Anggaran Pilkada Serentak Rp 88 Miliar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya