Diduga Ada Penyimpangan Dana Hearing Dewan Rp 37,8 M
Valerianus Dedi Sawaki, SH ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dengan dana hearing dialog DPRD Kabupaten Merauke tahun 2018 sebesar Rp 37,8 miliar.
Plh Kajari Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH, ditemui media ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dengan dana hearing dialog DPRD Kabupaten Merauke sebesar Rp 37.8 miliar.
‘’Terkait dengan dana hearing dialog DPRD Merauke itu laporan dari masyarakat, bahwa ada dugaan penyimpangan dana hearing yang ada dalam DPA Sekertariat Dewan tahun 2018 sebesar Rp 37,8 miliar. Itu dilaporkan masyarakat kepada kami untuk ditindaklanjuti. Kejaksaan sebagai lembaga penengak hukum atas laporan tersebut kita tindaklanjuti,’’ tandas Valerianus Dedi Sawaki.
Dedi Sawaki mengungkapkan bahwa tindaklanjut yang dilakukan tersebut dengan mengumpulkan data dan informasi. Dan dalam pengumpulan data dan informasi ini apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan maka pihaknya akan melakukan penyelidikan. ‘’Sekarang masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi terkait dengan laporan yang disampaikan masyarakat,’’ tandasnya.
Valerianus Dedi Sawaki menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya ini belum tentu benar terjadi penyimpangan. Tapi bisa juga benar. “Karena itu masih dalam pengumpulan data dan informasi. hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat, betul tidak ada yang telah disampaikan oleh masyarakat tersebut. Kalau nantinya ditemukan adanya penyimpangan jelas kita akan tindaklanjuti lebih lanjut dan tidak mungkin kita akan tutup-tutupi,’’ jelasnya.
Sejauh ini, sambung Dedi Sawaki adalah melakukan koordinasi dan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan. ‘’Ini juga jumlahnya sangat besar. Apakah ada dasar hukumnya dan ini masih kita telaah,’’ terangnya.
Diungkapkan, berdasarkan DPA yang ada, dana hearing dialog tersebut antara pimpinan dan anggota berbeda. Untuk ketua sebesar Rp 150 juta perbulan, wakil ketua Rp 120 juta perbulan dan untuk anggota Rp 100 juta perbulan. (ulo/tri)
Valerianus Dedi Sawaki, SH ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dengan dana hearing dialog DPRD Kabupaten Merauke tahun 2018 sebesar Rp 37,8 miliar.
Plh Kajari Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH, ditemui media ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dengan dana hearing dialog DPRD Kabupaten Merauke sebesar Rp 37.8 miliar.
‘’Terkait dengan dana hearing dialog DPRD Merauke itu laporan dari masyarakat, bahwa ada dugaan penyimpangan dana hearing yang ada dalam DPA Sekertariat Dewan tahun 2018 sebesar Rp 37,8 miliar. Itu dilaporkan masyarakat kepada kami untuk ditindaklanjuti. Kejaksaan sebagai lembaga penengak hukum atas laporan tersebut kita tindaklanjuti,’’ tandas Valerianus Dedi Sawaki.
Dedi Sawaki mengungkapkan bahwa tindaklanjut yang dilakukan tersebut dengan mengumpulkan data dan informasi. Dan dalam pengumpulan data dan informasi ini apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan maka pihaknya akan melakukan penyelidikan. ‘’Sekarang masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi terkait dengan laporan yang disampaikan masyarakat,’’ tandasnya.
Valerianus Dedi Sawaki menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya ini belum tentu benar terjadi penyimpangan. Tapi bisa juga benar. “Karena itu masih dalam pengumpulan data dan informasi. hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat, betul tidak ada yang telah disampaikan oleh masyarakat tersebut. Kalau nantinya ditemukan adanya penyimpangan jelas kita akan tindaklanjuti lebih lanjut dan tidak mungkin kita akan tutup-tutupi,’’ jelasnya.
Sejauh ini, sambung Dedi Sawaki adalah melakukan koordinasi dan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan. ‘’Ini juga jumlahnya sangat besar. Apakah ada dasar hukumnya dan ini masih kita telaah,’’ terangnya.
Diungkapkan, berdasarkan DPA yang ada, dana hearing dialog tersebut antara pimpinan dan anggota berbeda. Untuk ketua sebesar Rp 150 juta perbulan, wakil ketua Rp 120 juta perbulan dan untuk anggota Rp 100 juta perbulan. (ulo/tri)