Berulah Kembali, Residivis Dihadiahi Timah Panas

‘’Tak lama kemudian, OpsnalReskrim berhasil menangkap tersangka di jalan menuju Muting di Sota. Ini berkat bantuan dari Satgas Pamtas 312 yang ikut berperan aktif dalam melakukan penyekatan sebelum tersangka lari jauh. Di sekitar tempat penangkapan, lanjut Kapolres ada saksi yang merupakan rekan dari korban melihat tersangka membawa motor tersebut,’’ katanya.

Petugas, kata Kapolres terpaksa melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan kearah betis atau kaki tersangka.  ‘’Atas perbuaranna itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Merauke Bayarkan Klaim dan Kapitasi Rp 173 Miliar 

‘’Tak lama kemudian, OpsnalReskrim berhasil menangkap tersangka di jalan menuju Muting di Sota. Ini berkat bantuan dari Satgas Pamtas 312 yang ikut berperan aktif dalam melakukan penyekatan sebelum tersangka lari jauh. Di sekitar tempat penangkapan, lanjut Kapolres ada saksi yang merupakan rekan dari korban melihat tersangka membawa motor tersebut,’’ katanya.

Petugas, kata Kapolres terpaksa melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan kearah betis atau kaki tersangka.  ‘’Atas perbuaranna itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  ABK KM Juneyao Maru V yang Tenggelam Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya