Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Sidang Perdana, Bupati Tidak Hadir

Suasana sidang Perdana Bupati Merauke terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (12/6). Sidang Perdana  ini tidak dihadiri terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu dengan terdakwa Bupati Merauke Frederikus Gebze digelar  di Pengadilan Negeri Merauke digelar,   Rabu (12/6). Hanya saja, sidang yang dimulai  sekitar  pukul 10.00 WIT  tersebut tanpa dihadiri  terdakwa. 

     Sidang  yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Marthina, SH  dengan hakim anggota Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dan  Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota itu diawali dengan pembacaan identitas  terdakwa dan dilanjutkan pembacaan dakwaan.    

   Empat  Jaksa Penuntut Umum  dari Kejaksaan Negeri Merauke secara berturut-turut   membacakan  surat dakwaan   tersebut. Yang diawali dari JPU  Vallerianus Dedi Sawaki , SH, dilanjutkan  Pieter Louw, SH. Kemudian  Leily, SH dan   Sebastian Handoko, SH. 

   Karena terdakwa  maupun  penasihat hukum terdakwa belum  ada, dan setelah Majelis Hakim berembuk  menunda  sidang  tersebut untuk dilanjutkan, Kamis (13/6) hari ini untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa  untuk mengajukan pembelaan atas surat dakwaan yang dibawakan JPU  tersebut. 

     Humas Pengadilan Negeri Merauke   Rizki Yanuar, SH, MH, kepada wartawan seusai  sidang Perdana  tersebut menjelaskan  bahwa sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan bahwa  karena terdakwa tidak ada  dalam persidangan maupun penasihat hukum  sehingga   surat dakwaan tetap dibacakan. 

Baca Juga :  Kehadiran Brimob di Wanam Atas Permintaan Warga

  “Sesuai dengan penundaan,  acara sidang  ini akan dilanjutkan besok pagi (hari ini.red) dengan mendengarkan keberatan dari  terdakwa atau penasihat hukum, jika  salah satunya   hadir. Kita akan lihat perkembangannya besok. Apabila   besok tidak ada maka  acara sidang tetap dilanjutkan dengan proses pembuktian,’’ kata Rizki Yanuar.  

   Menurut Yanuar, sidang tetap dilanjutkan karena dalam acara  persidangan untuk kasus   pemilu, persidangan hanya selama 7 hari,  perkara  sudah harus diselesaikan atau diputus . 

  Sementara itu,    Dominggus Frans, SH yang ditunjuk sebagai  Penasihat Hukum Terdakwa  menjelaskan  bahwa pada sidang perdana  ini, Bupati Merauke  tidak bisa hadir karena kepentingan daerah dengan Kementerian  Perikanan.

   “Jadi Pak bupati siap hadir untuk mempertanggungjawabkan  dan membuktikan  serta mengklarifikasi bahwa kemarin  itu ada imbauan untuk tidak memilih  Steven Abraham itu kayak apa. Kami akan  buktikan  itu seperti bagaimana,’’ jelas Dominggus  Frans yang mengaku ditunjuk sebagai Ketua Tim  Penashigat Hukum  terdakwa bersama dengan Paskalis Letosin, SH.  

    Menurut  Dominggus Frans bahwa  perkara ini terkait dengan imbauan   untuk tidak memilih Steven Abraham. ‘’Tapi Steven Abraham kan terpilih juga. Berarti  imbauan bupati seakan-akan tidak dihiraukan. Imbauan itu  kan tidak harus didengar dan tidak dipaksa. Beda  dengan  ada keputusan karena  dia seorang bupati. Keputusan itu ada bersifat umum dan privasi atau pribadi. Tapi itu  harus tertulis tapi ini tidak ada,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Penyidik Kehilangan Jejak 10 Pemilik Motor Bodong

      Dominggus menjelaskan pula bahwa upaya perdamaian itu  terbuka setiap saat. Tinggal   dari pihak sebelah punya  etikad untuk sama-sama bisa duduk  bicara. ‘’Upaya-upaya itu pernah dilakukan. Tapi respon untuk duduk   bersama   itu tidak pernah terjadi,’’ tandasnya. 

   Sementara  itu, Steven Abraham  yang hadir langsung menyaksikan  jalannya sidang Perdana ini kepada wartawan menjelaskan bahwa bupati tidak pernah  mau datang  minta maaf. “Tapi nanti  saat   sudah  jadi tersangka, baru beliau  SMS untuk permintaan maaf,” jelasnya. Niat   yang bersangkutan  untuk minta maaf sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata  Steven Abraham tidak ada.   Apalagi jelas dia, jumpa pers ini tidak hanya digelar di Merauke, namun  sehari sebelumnya sudah dilakukan di Jayapura.

   ‘’Saya rasa beliau  memang ingin supaya saya tidak jadi wakil rakyat orang Merauke dan wakil rakyat Papua di Jakarta,’’ terangnya. (ulo/tri)

Suasana sidang Perdana Bupati Merauke terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (12/6). Sidang Perdana  ini tidak dihadiri terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu dengan terdakwa Bupati Merauke Frederikus Gebze digelar  di Pengadilan Negeri Merauke digelar,   Rabu (12/6). Hanya saja, sidang yang dimulai  sekitar  pukul 10.00 WIT  tersebut tanpa dihadiri  terdakwa. 

     Sidang  yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke  Orpa Marthina, SH  dengan hakim anggota Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum dan  Rizki Yanuar, SH, MH sebagai hakim anggota itu diawali dengan pembacaan identitas  terdakwa dan dilanjutkan pembacaan dakwaan.    

   Empat  Jaksa Penuntut Umum  dari Kejaksaan Negeri Merauke secara berturut-turut   membacakan  surat dakwaan   tersebut. Yang diawali dari JPU  Vallerianus Dedi Sawaki , SH, dilanjutkan  Pieter Louw, SH. Kemudian  Leily, SH dan   Sebastian Handoko, SH. 

   Karena terdakwa  maupun  penasihat hukum terdakwa belum  ada, dan setelah Majelis Hakim berembuk  menunda  sidang  tersebut untuk dilanjutkan, Kamis (13/6) hari ini untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa  untuk mengajukan pembelaan atas surat dakwaan yang dibawakan JPU  tersebut. 

     Humas Pengadilan Negeri Merauke   Rizki Yanuar, SH, MH, kepada wartawan seusai  sidang Perdana  tersebut menjelaskan  bahwa sebagaimana yang telah disampaikan dalam persidangan bahwa  karena terdakwa tidak ada  dalam persidangan maupun penasihat hukum  sehingga   surat dakwaan tetap dibacakan. 

Baca Juga :  18 Mahasiswa Luar Negeri Diminta Lengkapi Dokumen Administrasi

  “Sesuai dengan penundaan,  acara sidang  ini akan dilanjutkan besok pagi (hari ini.red) dengan mendengarkan keberatan dari  terdakwa atau penasihat hukum, jika  salah satunya   hadir. Kita akan lihat perkembangannya besok. Apabila   besok tidak ada maka  acara sidang tetap dilanjutkan dengan proses pembuktian,’’ kata Rizki Yanuar.  

   Menurut Yanuar, sidang tetap dilanjutkan karena dalam acara  persidangan untuk kasus   pemilu, persidangan hanya selama 7 hari,  perkara  sudah harus diselesaikan atau diputus . 

  Sementara itu,    Dominggus Frans, SH yang ditunjuk sebagai  Penasihat Hukum Terdakwa  menjelaskan  bahwa pada sidang perdana  ini, Bupati Merauke  tidak bisa hadir karena kepentingan daerah dengan Kementerian  Perikanan.

   “Jadi Pak bupati siap hadir untuk mempertanggungjawabkan  dan membuktikan  serta mengklarifikasi bahwa kemarin  itu ada imbauan untuk tidak memilih  Steven Abraham itu kayak apa. Kami akan  buktikan  itu seperti bagaimana,’’ jelas Dominggus  Frans yang mengaku ditunjuk sebagai Ketua Tim  Penashigat Hukum  terdakwa bersama dengan Paskalis Letosin, SH.  

    Menurut  Dominggus Frans bahwa  perkara ini terkait dengan imbauan   untuk tidak memilih Steven Abraham. ‘’Tapi Steven Abraham kan terpilih juga. Berarti  imbauan bupati seakan-akan tidak dihiraukan. Imbauan itu  kan tidak harus didengar dan tidak dipaksa. Beda  dengan  ada keputusan karena  dia seorang bupati. Keputusan itu ada bersifat umum dan privasi atau pribadi. Tapi itu  harus tertulis tapi ini tidak ada,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Hari ini, Penyidik Gelar Perkara

      Dominggus menjelaskan pula bahwa upaya perdamaian itu  terbuka setiap saat. Tinggal   dari pihak sebelah punya  etikad untuk sama-sama bisa duduk  bicara. ‘’Upaya-upaya itu pernah dilakukan. Tapi respon untuk duduk   bersama   itu tidak pernah terjadi,’’ tandasnya. 

   Sementara  itu, Steven Abraham  yang hadir langsung menyaksikan  jalannya sidang Perdana ini kepada wartawan menjelaskan bahwa bupati tidak pernah  mau datang  minta maaf. “Tapi nanti  saat   sudah  jadi tersangka, baru beliau  SMS untuk permintaan maaf,” jelasnya. Niat   yang bersangkutan  untuk minta maaf sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata  Steven Abraham tidak ada.   Apalagi jelas dia, jumpa pers ini tidak hanya digelar di Merauke, namun  sehari sebelumnya sudah dilakukan di Jayapura.

   ‘’Saya rasa beliau  memang ingin supaya saya tidak jadi wakil rakyat orang Merauke dan wakil rakyat Papua di Jakarta,’’ terangnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya