Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Viral, Tim Satgas Akan Kaji Ulang Surat Edaran Bupati

Warga  yang  ingin  mengurus  surat  jalan antar distrik  di Posko Covid-19, Kantor  Bupati Merauke,   Senin  (11/5). (FOTO: Sulo/Cepos) 

MERAUKE- Karena viral  dan  menjadi  pertanyaan masyarakat  terutama pada point  nomor satu  dari  surat  edaran bupati  Merauke Nomor 360/1998 tertanggal 9 Mei tentang rekomendasi surat kesehatan dan surat izin jalan dalam  rangka pencegahan penyebaran Covid-19,   Tim Satgas akan melakukan   kajian ulang atas surat  edaran tersebut.   

   “Nanti   dari Tim Satgas  akan  melakukan kajian ulang  atas  surat  tersebut terutama pada point  pertama dari surat edaran itu,’’ kata   Kabag Hukum  Setda  Kabupaten Merauke   Viktor  Kaisiepo, SH,   kepada  wartawan   saat melakukan  konfirmasi,   Senin (11/5). 

    Viktor  menjelaskan bahwa  surat  tersebut sebenarnya  hanya  untuk ke dalam  yang  ditujukan ke  kepala distrik dan kepala   kampung. Namun  entah bagaimana   sampai  bisa  masuk ke media  sosial  dan menjadi  viral. Akibat   surat  edaran tersebut,   banyak warga  yang akan melakukan  perjalanan  antar distrik mendatangi   Posko Covid-19,   kemarin.    

Baca Juga :  Miris Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Merauke

  Viktor Kaisiepo  menjelaskan, bahwa   sebenarnya maksud  dari bupati  sebagai Ketua Satgas Covid-19 kabupaten   bahwa surat  yang  ditujukan ke Satgas  Covid-19  tidak  harus semuanya   ditandatangani  oleh bupati sebagai Ketua Satgas. Tapi,   bisa  ditandatangani Sekretaris  Covid-19 atau ketua Posko  Covid-19. 

  “Saat pak bupati   tandatangani  surat  itu  tidak sempat  perhatikan  karena ada  ratusan  surat  yang  bersamaan  yang  harus  ditandatangani. Mungkin karena beliau  lelah  jadi  tidak perhatikan lagi,”    katanya. 

     Sementara  untuk masyarakat  yang akan melakukan  perjalanan  antar distrik, kata Viktor  Kaisiepo, cukup  ditandatangani   oleh Tim Satgas Covid-19 di distrik setelah mendapatkan   surat sehat dari puskesmas yang ada di  distrik.  

   ‘’Masyarakat  di distrik sebenarnya  cukup lapor  di  distrik , karena dalam  SK besarnya  kepala  distrik juga masuk dalam  tim besar    kita di Covid-19,’’   jelasnya.  

Baca Juga :  Atasi Antrian BBM, Polres Gandeng Instansi Terkait 

  Viktor  menambahkan bahwa  surat yang keluar  tersebut akan  ditarik kembali  untuk  dilakukan  kajian ulang.   Dalam surat  tersebut pada point pertama disebutkan  bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam wilayah Kabupaten Merauke seperti antar  distrik, cukup dengan mengurus surat izin jalan dari Tim Satgas Covid-19 yang ditandatangani oleh wakil sekretaris Satgas Covid atau koordinator piket harian Satgas Covid-19  Kabupaten Merauke.  

   Point ini  menjadi pertanyaan masyarakat,  bagaimana dengan  warga yang  tinggal di Distrik Kimaam  yang akan melakukan perjalanan  misalnya ke Distrik  Ilwayab,  atau distrik lain  di luar  distrik Merauke. Apakah harus ke Merauke yang tentunya membutuhkan  waktu dan biaya  yang  tidak sedikit untuk mendapatkan surat jalan dari Satgas Covid-19 kabupaten  tersebut. Di sisi   lain,  sudah melewati    sejumlah  distrik  untuk sampai ke Kota  Merauke. (ulo/tri)  

Warga  yang  ingin  mengurus  surat  jalan antar distrik  di Posko Covid-19, Kantor  Bupati Merauke,   Senin  (11/5). (FOTO: Sulo/Cepos) 

MERAUKE- Karena viral  dan  menjadi  pertanyaan masyarakat  terutama pada point  nomor satu  dari  surat  edaran bupati  Merauke Nomor 360/1998 tertanggal 9 Mei tentang rekomendasi surat kesehatan dan surat izin jalan dalam  rangka pencegahan penyebaran Covid-19,   Tim Satgas akan melakukan   kajian ulang atas surat  edaran tersebut.   

   “Nanti   dari Tim Satgas  akan  melakukan kajian ulang  atas  surat  tersebut terutama pada point  pertama dari surat edaran itu,’’ kata   Kabag Hukum  Setda  Kabupaten Merauke   Viktor  Kaisiepo, SH,   kepada  wartawan   saat melakukan  konfirmasi,   Senin (11/5). 

    Viktor  menjelaskan bahwa  surat  tersebut sebenarnya  hanya  untuk ke dalam  yang  ditujukan ke  kepala distrik dan kepala   kampung. Namun  entah bagaimana   sampai  bisa  masuk ke media  sosial  dan menjadi  viral. Akibat   surat  edaran tersebut,   banyak warga  yang akan melakukan  perjalanan  antar distrik mendatangi   Posko Covid-19,   kemarin.    

Baca Juga :  Hercules Angkut 10 Ton Bantuan untuk Pengungsi Wamena

  Viktor Kaisiepo  menjelaskan, bahwa   sebenarnya maksud  dari bupati  sebagai Ketua Satgas Covid-19 kabupaten   bahwa surat  yang  ditujukan ke Satgas  Covid-19  tidak  harus semuanya   ditandatangani  oleh bupati sebagai Ketua Satgas. Tapi,   bisa  ditandatangani Sekretaris  Covid-19 atau ketua Posko  Covid-19. 

  “Saat pak bupati   tandatangani  surat  itu  tidak sempat  perhatikan  karena ada  ratusan  surat  yang  bersamaan  yang  harus  ditandatangani. Mungkin karena beliau  lelah  jadi  tidak perhatikan lagi,”    katanya. 

     Sementara  untuk masyarakat  yang akan melakukan  perjalanan  antar distrik, kata Viktor  Kaisiepo, cukup  ditandatangani   oleh Tim Satgas Covid-19 di distrik setelah mendapatkan   surat sehat dari puskesmas yang ada di  distrik.  

   ‘’Masyarakat  di distrik sebenarnya  cukup lapor  di  distrik , karena dalam  SK besarnya  kepala  distrik juga masuk dalam  tim besar    kita di Covid-19,’’   jelasnya.  

Baca Juga :  Miris Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Merauke

  Viktor  menambahkan bahwa  surat yang keluar  tersebut akan  ditarik kembali  untuk  dilakukan  kajian ulang.   Dalam surat  tersebut pada point pertama disebutkan  bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam wilayah Kabupaten Merauke seperti antar  distrik, cukup dengan mengurus surat izin jalan dari Tim Satgas Covid-19 yang ditandatangani oleh wakil sekretaris Satgas Covid atau koordinator piket harian Satgas Covid-19  Kabupaten Merauke.  

   Point ini  menjadi pertanyaan masyarakat,  bagaimana dengan  warga yang  tinggal di Distrik Kimaam  yang akan melakukan perjalanan  misalnya ke Distrik  Ilwayab,  atau distrik lain  di luar  distrik Merauke. Apakah harus ke Merauke yang tentunya membutuhkan  waktu dan biaya  yang  tidak sedikit untuk mendapatkan surat jalan dari Satgas Covid-19 kabupaten  tersebut. Di sisi   lain,  sudah melewati    sejumlah  distrik  untuk sampai ke Kota  Merauke. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya