Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Sikapi LHP BPK, DPRD Merauke Bentuk Pansus

Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs  Benjamin Latumahina, didampingi  Wakil Ketua I DPRD Merauke Hj Almoratus Solikha, S.HI. ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-  Untuk menyikapi  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan  RI Perwakilan  Papua   terhadap pelaksanaan  pemerintahan dan APBD  tahun 2018,  Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Merauke  membentuk   Panitia Khusus (Pansus).  

   Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs  Benjamin Latumahina, didampingi  Wakil Ketua I DPRD Merauke Hj Almoratus Solikha, S.HI, yang memimpin rapat   tertutup  tersebut ditemui wartawan mengungkapkan,   dalam rapat Badan Musyawarah Dewan ini , pihaknya membentuk 3 pansus dalma menyikapi hasil LHP BPK yang terdiri dari system interen dan kepatuhan terhadap UU. 

  ‘’Dalam rapat kerja dewan hari ini,   kami mengesahkan dan memparipurnakan  jadwal agenda dewan 3 bulan kedepan dan pembentukan pansus,’’   terangnya.

    Untuk Pansus , jelas politisi Partai NasDem ini,  pihaknya membentuk 3  Pansus  yang terdiri  dari Pansus  I  yang menangani Sistem Pengendalian Interen, lalu Pansus II menangani Pengendalian  LHP BPK terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Pansus III  terkait LKPJ Bupati  tahun 2018.   

Baca Juga :  Waspada, Kasus DBD di Asmat Masih Fluktuaktif

  Terkait dengan LKPJ,  Benjamin Latumahina mengharapkan bisa  bekerja sampai minggu pertama bulan Juli. Setelah itu kemudian dewan masuk dalam paripurna dewan. Sedangkan  untuk  LHP BPK,  BPK sendiri memberikan  waktu selama 60 hari kalender. 

   Dikatakan, untuk sistem intern, BPK memberi beberapa catatan mengenai  ketertiban administrasi, penata usahaan kemudian  pengendalian interen tentang  administrasi data dan asset. ‘’Lalu kepatuhan terhadap perundang-undangan  berkaitan dengan ada beberapa dinas yang kena  sanksi  pengembalian biaya keterlambatan  pekerjaan fisik mauopun menyangkut   dengan asset bergerak dan tidak bergerak yang berkaitan dengan pajak,’’ terangnya.   Soal     berapa besar  pengembalian  ke kas  daerah  tersebut,  Benjamin Latumahina mengaku bahwa setelah pansus bekerja baru diketahui besarnya   yang harus dikembalikan. Namun begitu, lanjut  dia,  jumlah yang  harus  dikembalikan  tahun ini semakin menurun dibandingkan  tahun 2018 lalu. 

Baca Juga :  Warga Mandala Antrean Beli Minyak Goreng Satu Harga

  ‘’Nilainya tidak terlalu   besar. Ini  juga  kaitannya dengan Merauke masuk ke dalam WTP 4 kali berturut-turut, sehingga koreksi atau evaluasi dari setiap dinas tentang tertib administrasi maupun pengunaaan anggaran lebih minimal, tidak seperti tahun -tahun sebelumnya. Sehingga kami dari dewan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah  Kabupaten Merauke yang mana sudah ke-4 kali mendapat  WTP,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs  Benjamin Latumahina, didampingi  Wakil Ketua I DPRD Merauke Hj Almoratus Solikha, S.HI. ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE-  Untuk menyikapi  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan  RI Perwakilan  Papua   terhadap pelaksanaan  pemerintahan dan APBD  tahun 2018,  Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Merauke  membentuk   Panitia Khusus (Pansus).  

   Wakil Ketua  II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs  Benjamin Latumahina, didampingi  Wakil Ketua I DPRD Merauke Hj Almoratus Solikha, S.HI, yang memimpin rapat   tertutup  tersebut ditemui wartawan mengungkapkan,   dalam rapat Badan Musyawarah Dewan ini , pihaknya membentuk 3 pansus dalma menyikapi hasil LHP BPK yang terdiri dari system interen dan kepatuhan terhadap UU. 

  ‘’Dalam rapat kerja dewan hari ini,   kami mengesahkan dan memparipurnakan  jadwal agenda dewan 3 bulan kedepan dan pembentukan pansus,’’   terangnya.

    Untuk Pansus , jelas politisi Partai NasDem ini,  pihaknya membentuk 3  Pansus  yang terdiri  dari Pansus  I  yang menangani Sistem Pengendalian Interen, lalu Pansus II menangani Pengendalian  LHP BPK terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan dan Pansus III  terkait LKPJ Bupati  tahun 2018.   

Baca Juga :  Kehadiran YPK di Merauke Sudah Banyak Cetak SDM Mumpuni 

  Terkait dengan LKPJ,  Benjamin Latumahina mengharapkan bisa  bekerja sampai minggu pertama bulan Juli. Setelah itu kemudian dewan masuk dalam paripurna dewan. Sedangkan  untuk  LHP BPK,  BPK sendiri memberikan  waktu selama 60 hari kalender. 

   Dikatakan, untuk sistem intern, BPK memberi beberapa catatan mengenai  ketertiban administrasi, penata usahaan kemudian  pengendalian interen tentang  administrasi data dan asset. ‘’Lalu kepatuhan terhadap perundang-undangan  berkaitan dengan ada beberapa dinas yang kena  sanksi  pengembalian biaya keterlambatan  pekerjaan fisik mauopun menyangkut   dengan asset bergerak dan tidak bergerak yang berkaitan dengan pajak,’’ terangnya.   Soal     berapa besar  pengembalian  ke kas  daerah  tersebut,  Benjamin Latumahina mengaku bahwa setelah pansus bekerja baru diketahui besarnya   yang harus dikembalikan. Namun begitu, lanjut  dia,  jumlah yang  harus  dikembalikan  tahun ini semakin menurun dibandingkan  tahun 2018 lalu. 

Baca Juga :  Waspada, Kasus DBD di Asmat Masih Fluktuaktif

  ‘’Nilainya tidak terlalu   besar. Ini  juga  kaitannya dengan Merauke masuk ke dalam WTP 4 kali berturut-turut, sehingga koreksi atau evaluasi dari setiap dinas tentang tertib administrasi maupun pengunaaan anggaran lebih minimal, tidak seperti tahun -tahun sebelumnya. Sehingga kami dari dewan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah  Kabupaten Merauke yang mana sudah ke-4 kali mendapat  WTP,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya