Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Sempat Dipalang, PT BIA Dituntut Ganti Rugi Rp 83 Miliar 

MERAUKE– PT BIA, perusahaan yang beroperasi di sekitar Kampung Mandekman, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke dipalang oleh pihak pemilik  hak ulayat  beberapa hari lalu. Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK membenarkan pemalangan terhadap perusahaan yang bergerak di  perkebunan kelapa sawit di Distrik Ulilin Merauke tersebut. ‘’Informasi bahwa palang tersebut sudah dibuka,’’ kata Kapolres I Ketut Suaryana, kepada wartawan di  Merauke, Sabtu (09/03/2024).

   Kapolres I Ketut Suaryana menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya pemalangan tersebut terkait dengan tuntutan pemakaian lahan selama kurang lebih 18 tahun dengan jumlah tututan sebesar Rp 83 miliar.

Menurutnya, terkait dengan permasalahan itu, pihaknya sata itu menurunkan Kabag Ops, Kasat Reskrim, kasat Intel saat melakukan pertemuan  tanggal 28 Februari 2024 antara pihak perusahaan dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua I MRP Papua Selatan dan 1 anggota MRPS lainnya.

Baca Juga :  Masuk Ilegal, Satu Warga PNG Dideportasi Kantor Imigrasi Merauke

‘’Kehadiran kami tentunya untuk memberikan saran dan masukan  serta mengamankan pertemuan jangan sampai pertemuan itu menjadi baku emosi, baku pukul dan baku aniaya, pengrusakan dan sebagainya,’’ katanya.

MERAUKE– PT BIA, perusahaan yang beroperasi di sekitar Kampung Mandekman, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke dipalang oleh pihak pemilik  hak ulayat  beberapa hari lalu. Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK membenarkan pemalangan terhadap perusahaan yang bergerak di  perkebunan kelapa sawit di Distrik Ulilin Merauke tersebut. ‘’Informasi bahwa palang tersebut sudah dibuka,’’ kata Kapolres I Ketut Suaryana, kepada wartawan di  Merauke, Sabtu (09/03/2024).

   Kapolres I Ketut Suaryana menjelaskan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya pemalangan tersebut terkait dengan tuntutan pemakaian lahan selama kurang lebih 18 tahun dengan jumlah tututan sebesar Rp 83 miliar.

Menurutnya, terkait dengan permasalahan itu, pihaknya sata itu menurunkan Kabag Ops, Kasat Reskrim, kasat Intel saat melakukan pertemuan  tanggal 28 Februari 2024 antara pihak perusahaan dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua I MRP Papua Selatan dan 1 anggota MRPS lainnya.

Baca Juga :  Tim Satgas Covid Mulai Sosialisasi ke Masyarakat

‘’Kehadiran kami tentunya untuk memberikan saran dan masukan  serta mengamankan pertemuan jangan sampai pertemuan itu menjadi baku emosi, baku pukul dan baku aniaya, pengrusakan dan sebagainya,’’ katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya