Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tidak Kerjakan Proyek, Seorang Pengusaha Bakal Disidang

F. Suhono Suryo   ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Dianggap   tidak becus  dalam mengerjakan  proyek pengadaan kapal,  seorang   pengusaha di Merauke akan  segera  diajukan ke  sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Kabupaten Merauke  yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.    

   Inspektur Daerah Kabupaten Merauke    Drs. Irianto Sabar Gattang  belum lama ini menjelaskan bahwa   pengusaha  tersebut  akan  disidangkan  karena wanprestasi  atas  pengadaan kapal   tahun   2018 lalu.  Hanya saja,  untuk lebih jelasnya,  Irianto Sabar  Gattang meminta media ini  untuk  menemui langsung  kepala Dinas  Perikanan Kabupaten Merauke.   

   Sementara itu, Kepala  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke F. Suhono Suryo  ditemui disela-sela  menyaksikan  karnaval dalam rangka  HUT  Kota Merauke ke-118,  membenarkan hal tersebut. Hanya saja, Suhono Suryo mengaku  tidak hafal nama perusahaan yang mengerjakan  proyek pengadaan   kapal tersebut.   

Baca Juga :  RS Lukas Enembe di Numfor Harus Dilengkapi

   Namun  menurut  Suhono Suryo,    pemilik perusahaan   tersebut  sudah  diminta  untuk mengembalikan kerugian  negara ke kas  daerah  berdasarkan  hasil audit  BPK, namun sampai    sekarang yang bersangkutan  tak kunjung menyetor  ke kas daerah. 

  Suhono Suryo mengungkapkan   bahwa pada tahun  2018 lalu, lewat APBD    Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah melalui   Dinas Perikanan  Kabupaten Merauke melakukan pengadaan   kapal dengan nilai   lebih dari Rp  3 miliar.  Kemudian, oleh    perusahaan  tersebut  yang memenangkan  tender.

  “Lalu   dia sudah mengambil uang muka 20 persen, tapi  setelah mengambil   uang    muka itu dia tidak mengerjakan    kapal tersebut,’’ katanya.

Baca Juga :  21 Ton BBM Diselundupkan di Asmat

   Karena itu, lanjut  Suhono  Suryo,  yang  bersangkutan   diharuskan  menyetor  kembali uang  muka plus denda  ke kas daerah  yang nilainya  sekitar  Rp 700  juta. Ditambahkan, apabila  nanti sudah dilakukan sidang MPTGR  namun  tidak kunjung juga  menyetor  kembali ke  kas daerah  maka pihaknya  terpaksa harus  menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum  (APH) baik Kepolisan Negara Republik  Indonesia   atau ke Kejaksaan. (ulo/tri)   

F. Suhono Suryo   ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Dianggap   tidak becus  dalam mengerjakan  proyek pengadaan kapal,  seorang   pengusaha di Merauke akan  segera  diajukan ke  sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Kabupaten Merauke  yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.    

   Inspektur Daerah Kabupaten Merauke    Drs. Irianto Sabar Gattang  belum lama ini menjelaskan bahwa   pengusaha  tersebut  akan  disidangkan  karena wanprestasi  atas  pengadaan kapal   tahun   2018 lalu.  Hanya saja,  untuk lebih jelasnya,  Irianto Sabar  Gattang meminta media ini  untuk  menemui langsung  kepala Dinas  Perikanan Kabupaten Merauke.   

   Sementara itu, Kepala  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke F. Suhono Suryo  ditemui disela-sela  menyaksikan  karnaval dalam rangka  HUT  Kota Merauke ke-118,  membenarkan hal tersebut. Hanya saja, Suhono Suryo mengaku  tidak hafal nama perusahaan yang mengerjakan  proyek pengadaan   kapal tersebut.   

Baca Juga :  RS Lukas Enembe di Numfor Harus Dilengkapi

   Namun  menurut  Suhono Suryo,    pemilik perusahaan   tersebut  sudah  diminta  untuk mengembalikan kerugian  negara ke kas  daerah  berdasarkan  hasil audit  BPK, namun sampai    sekarang yang bersangkutan  tak kunjung menyetor  ke kas daerah. 

  Suhono Suryo mengungkapkan   bahwa pada tahun  2018 lalu, lewat APBD    Kabupaten Merauke, Pemerintah Daerah melalui   Dinas Perikanan  Kabupaten Merauke melakukan pengadaan   kapal dengan nilai   lebih dari Rp  3 miliar.  Kemudian, oleh    perusahaan  tersebut  yang memenangkan  tender.

  “Lalu   dia sudah mengambil uang muka 20 persen, tapi  setelah mengambil   uang    muka itu dia tidak mengerjakan    kapal tersebut,’’ katanya.

Baca Juga :  BST Covid Tahap 4 Hingga 9 Dikucurkan

   Karena itu, lanjut  Suhono  Suryo,  yang  bersangkutan   diharuskan  menyetor  kembali uang  muka plus denda  ke kas daerah  yang nilainya  sekitar  Rp 700  juta. Ditambahkan, apabila  nanti sudah dilakukan sidang MPTGR  namun  tidak kunjung juga  menyetor  kembali ke  kas daerah  maka pihaknya  terpaksa harus  menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum  (APH) baik Kepolisan Negara Republik  Indonesia   atau ke Kejaksaan. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya