Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

21 Ton BBM Diselundupkan di Asmat

Timbunan  21 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi  milik CV Anos Jaya yang diamankan polisi di Agats, Kabupaten Asmat, Jumat (28/2). (FOTO: Humas Polda for Cepos)

JAYAPURA- Polisi membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Agats, Kabupaten Asmat yang dilakukan oleh CV. Anos Jaya milik HB. Pengungkapan kasus penyalahgunaan BMM bukan pertama kalinya, sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Mimika.

  Tak tanggung-tanggung, di dalam tempat usaha milik H. B yang berlokasi di Cemenes Pinggir Sungai Aswet, Perairan Agats Kabupaten Asmat. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 21 ton BBM berupa bensin 8.5 Kl dan Solar sekitar 13 Kl. Dari temuan tersebut, personel langsung memasang Police line, Jumat (28/2)

  Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, CV. Anos Jaya dan pemiliknya disangkakan melakukan penyelewengan minyak subsidi.

Baca Juga :  Berlangsung sampai Pukul 19.30 WIT, Ini Tuntutan Demo Mahasiswa Jilid II

   Sebagaimana Surat Edaran Bupati Asmat tentang selisih harga BBM Subsidi untuk harga Bensin pada APMS Rp 6.450 dan dijual kembali dengan harga Sub Pengercer Rp 8.000. Harga Pengecer Rp 10.000.  Sementara saat ini, BBM subsidi bensin dijual dengan harga Rp 14.000 per liter di Agast.

  “Modus CV. Anos Jaya membeli BBM subsidi dari APMS dengan harga BBM jenis bensin Rp 6.450 /liter dan BBM jenis solar Rp 5.150 per liter untuk ditimbun di Pangkalan CV. Anos Jaya. Kemudian dijualnya kembali dengan harga dua kali lipat atau dengan harga Rp 14.000 per liter melebihi harga subsidi,” terang Kamal.

  Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Baca Juga :  2021, PSDKP Bina 12 Kapal Tangkap 

  Pengungkapan kasus ini bermula dari personil gabungan Dit Polairud Polda Papua bersama Personel KP. Bima 7014 Dit. Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Kasat Polairud Res. Asmat yang menemukan adanya penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Asmat yang dilakukan oleh CV. Anos Jaya.

  Timmpun kemudian melakukan penyelidikan pada Senin (17/2). Hingga kemudian mengamankan pelaku dan memasankan Police Line di lokasi menyalahgunakan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. (fia/tri)

Timbunan  21 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi  milik CV Anos Jaya yang diamankan polisi di Agats, Kabupaten Asmat, Jumat (28/2). (FOTO: Humas Polda for Cepos)

JAYAPURA- Polisi membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Agats, Kabupaten Asmat yang dilakukan oleh CV. Anos Jaya milik HB. Pengungkapan kasus penyalahgunaan BMM bukan pertama kalinya, sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Mimika.

  Tak tanggung-tanggung, di dalam tempat usaha milik H. B yang berlokasi di Cemenes Pinggir Sungai Aswet, Perairan Agats Kabupaten Asmat. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 21 ton BBM berupa bensin 8.5 Kl dan Solar sekitar 13 Kl. Dari temuan tersebut, personel langsung memasang Police line, Jumat (28/2)

  Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, CV. Anos Jaya dan pemiliknya disangkakan melakukan penyelewengan minyak subsidi.

Baca Juga :  Danlanud Diminta Segera Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi Itjenau

   Sebagaimana Surat Edaran Bupati Asmat tentang selisih harga BBM Subsidi untuk harga Bensin pada APMS Rp 6.450 dan dijual kembali dengan harga Sub Pengercer Rp 8.000. Harga Pengecer Rp 10.000.  Sementara saat ini, BBM subsidi bensin dijual dengan harga Rp 14.000 per liter di Agast.

  “Modus CV. Anos Jaya membeli BBM subsidi dari APMS dengan harga BBM jenis bensin Rp 6.450 /liter dan BBM jenis solar Rp 5.150 per liter untuk ditimbun di Pangkalan CV. Anos Jaya. Kemudian dijualnya kembali dengan harga dua kali lipat atau dengan harga Rp 14.000 per liter melebihi harga subsidi,” terang Kamal.

  Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Baca Juga :  KPU PPS Terima 3 Tanggapan Masyarakat  

  Pengungkapan kasus ini bermula dari personil gabungan Dit Polairud Polda Papua bersama Personel KP. Bima 7014 Dit. Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Kasat Polairud Res. Asmat yang menemukan adanya penyalahgunaan BBM Subsidi di Kabupaten Asmat yang dilakukan oleh CV. Anos Jaya.

  Timmpun kemudian melakukan penyelidikan pada Senin (17/2). Hingga kemudian mengamankan pelaku dan memasankan Police Line di lokasi menyalahgunakan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya