Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Pembunuh ASN RSUD Jayapura Terkuak

KETERANGAN PERS: Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas didampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra dan Kanit Reskrim Iptu Jetny Sohilait memberikan keterangan persnya di Mapolresta, Sabtu (29/2) ( foto: Elfira/Cepos)

Dibunuh Tetangga yang Masih Pelajar SMA

JAYAPURA-Polres Jayapura Kota dan jajaran dalam hal ini Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus tewasnya Rita Pasau (48) salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) RSUD Jayapura yang jenazahnya ditemukan membusuk di rumahnya di Kompleks Perumahan Organda Blok 1 No. 32 Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu (25/2) lalu.

ASN di RSUD Jayapura itu rupanya dibunuh oleh tetangganya sendiri yang tak lain adalah oknum pelajar dengan inisial AKD (16). Pelaku saat ini duduk di bangku kelas XI salah satu SMA di Kota Jayapura. 

Pelaku ditangkap pada Jumat (28/2) siang di sekolahnya setelah tim gabungan usai melakukan penyelidikan dan dan penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memberikan pelawanan hingga selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Abepura untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas didampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra dan Kanit Reskrim Iptu Jetny Sohilait saat memberikan keterangan persnya di Mapolresta, Sabtu (29/2) pagi, pelaku terlihat terus menangis.

Baca Juga :  Venue PON XX Selesai Juni 2020

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh tim di lapangan. 

“Penangkapan ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan anggota saya di lapangan. Setelah dilakukan kroscek keberadaan pelaku diketahui anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ungkap Kapolresta Gustav Urbinas dalam siaran persnya kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kasus temuan mayat wanita yang membusuk tanpa busana di rumahnya berawal dari kasus pencurian. Namun setelah dipergoki oleh korban, pelaku lalu membunuh dan memperkosa korban.

Awalnya, pelaku ingin mencuri handphone milik korban. Hanya saja lantaran aksi pelaku kepergok oleh korban, seketika pelaku langsung melakukan penganiayaan. Korban saat itu sempat melawan yang pada akhirnya korban tewas usai dicekik lehernya dan mulutnya diskap. 

Tidak sampai disitu lanjut AKBP Gustav, usai korbannya tidak bernyawa lagi. Pelaku  masih sempat melakukan aksi bejatnya dengan cara memperkosa korban sebanyak 1 kali.

“Pada saat pelaku melihat korban terbaring, pelaku lalu membuka celana korban dan memperkosa korban sebanyak  satu kali. Setelah itu pelaku mengambil handphone milik korban lalu keluar dan mengunci pintu rumah korban,” terang Kapolresta.

Baca Juga :  Bupati Nduga Tawarkan Pembangunan Jalan dan Jembatan Dibatalkan

Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Aadapun handphone milik korban yang digasak pelaku sudah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi kejahatan kasus pencurian di Kota Jayapura.

“Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan Primer Pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, warga kelurahan Hedam Distrik Heram Kota Jayapura digegerkan dengan temuan mayat wanita yang diduga sebagai korban perampokan dan pemerkosaan oleh orang tidak dikenal (OTK) di rumahnya pada Rabu (26/2) malam.

Korban yang diketahui bernama Rita Pasau 48 tahun yang kesehariannya sebagai tenaga kerja di RSUD Jayapura ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan tanpa busana dengan kondisi mulai membusuk didalam kamar tidur miliknya. (fia/nat)

KETERANGAN PERS: Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas didampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra dan Kanit Reskrim Iptu Jetny Sohilait memberikan keterangan persnya di Mapolresta, Sabtu (29/2) ( foto: Elfira/Cepos)

Dibunuh Tetangga yang Masih Pelajar SMA

JAYAPURA-Polres Jayapura Kota dan jajaran dalam hal ini Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus tewasnya Rita Pasau (48) salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) RSUD Jayapura yang jenazahnya ditemukan membusuk di rumahnya di Kompleks Perumahan Organda Blok 1 No. 32 Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu (25/2) lalu.

ASN di RSUD Jayapura itu rupanya dibunuh oleh tetangganya sendiri yang tak lain adalah oknum pelajar dengan inisial AKD (16). Pelaku saat ini duduk di bangku kelas XI salah satu SMA di Kota Jayapura. 

Pelaku ditangkap pada Jumat (28/2) siang di sekolahnya setelah tim gabungan usai melakukan penyelidikan dan dan penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memberikan pelawanan hingga selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Abepura untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas didampingi Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra dan Kanit Reskrim Iptu Jetny Sohilait saat memberikan keterangan persnya di Mapolresta, Sabtu (29/2) pagi, pelaku terlihat terus menangis.

Baca Juga :  Empat Jadi Tersangka, Pelaku Lain Masih Diburu

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh tim di lapangan. 

“Penangkapan ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan anggota saya di lapangan. Setelah dilakukan kroscek keberadaan pelaku diketahui anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ungkap Kapolresta Gustav Urbinas dalam siaran persnya kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kasus temuan mayat wanita yang membusuk tanpa busana di rumahnya berawal dari kasus pencurian. Namun setelah dipergoki oleh korban, pelaku lalu membunuh dan memperkosa korban.

Awalnya, pelaku ingin mencuri handphone milik korban. Hanya saja lantaran aksi pelaku kepergok oleh korban, seketika pelaku langsung melakukan penganiayaan. Korban saat itu sempat melawan yang pada akhirnya korban tewas usai dicekik lehernya dan mulutnya diskap. 

Tidak sampai disitu lanjut AKBP Gustav, usai korbannya tidak bernyawa lagi. Pelaku  masih sempat melakukan aksi bejatnya dengan cara memperkosa korban sebanyak 1 kali.

“Pada saat pelaku melihat korban terbaring, pelaku lalu membuka celana korban dan memperkosa korban sebanyak  satu kali. Setelah itu pelaku mengambil handphone milik korban lalu keluar dan mengunci pintu rumah korban,” terang Kapolresta.

Baca Juga :  Usulkan Dana Otsus Fokus Biayai Pendidikan Anak Port Numbay

Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Aadapun handphone milik korban yang digasak pelaku sudah diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi kejahatan kasus pencurian di Kota Jayapura.

“Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan Primer Pasal 339 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya, warga kelurahan Hedam Distrik Heram Kota Jayapura digegerkan dengan temuan mayat wanita yang diduga sebagai korban perampokan dan pemerkosaan oleh orang tidak dikenal (OTK) di rumahnya pada Rabu (26/2) malam.

Korban yang diketahui bernama Rita Pasau 48 tahun yang kesehariannya sebagai tenaga kerja di RSUD Jayapura ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan tanpa busana dengan kondisi mulai membusuk didalam kamar tidur miliknya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya