Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Bea Cukai Ngaku Belum Pernah Ada Permintaan Impor Teripang

MERAUKE-Teripang diketahui memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Meski begitu, hasil laut tersebut bukan dari Merauke. Namun selama ini, Teripang tersebut didatangkan dari PNG. Plh Kepala Bea dan Cukai Merauke Kristanto yang sehari-harinya menjabat sebagai Kasubag Kantor Bea Cukai Merauke mengaku bahwa selama ini belum ada pihak yang mengurus untuk permintaan impor barang tersebut dari PNG.
“Selama ini tidak ada permintaan untuk impor hasil laut tersebut ke kita,” terangnya kepada Cenderawasih Pos kemarin.
Soal prosedur impor atau memasukan barang dari luar negeri, menurut Kristanto, bahwa setiap orang atau perusahaan yang ingin memasukkan barang dari luar negeri maka harus melaporkan ke Bea dan Cukai. Namun jika itu berkaitan dengan makhluk hidup maka harus lapor terlebih dahulu ke Karantina.
“Tapi kalau itu berkaitan dengan perikanan, maka harus lapor ke Karantina Perikanan untuk mendapatkan sertifikat karantina. Setelah sertifikat itu ada barulah membayar kepada negara. Tapi, kalau dari hasil laboratorium Karantina tidak keluarkan sertifikat, berarti dia tidak boleh masuk,”katanya.
Soal pembayaran tersebut, jelas Kristanto, tergantung jenis dan volume barang yang dikirim. Namun lanjutnya, ada perjanjian antara pemerintah PNG dan Indonesia terkait dengan barang tersebut yang bisa dikenakan bea masuk atau tidak. Menurutnya, barang yang dibawa masyarakat sekitar perbatasan yang memiliki nilai akumulasi kurang dari 300 dolar Amerika setiap bulannya tidak dikenakan biaya.
“Tapi, kalau nilainya sudah di atas 300 dolar AS maka wajib bayar bea masuk,’’ tandasnya. Diakui Kristanto bahwa dengan panjangnya garis batas perbatasan tersebut membuat pihaknya sulit untuk mengawasi seluruh lintas masuk keluar barang tersebut. “Untuk pos di perbatasan, kami baru ada di PLBN Sota,” pungkasnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Nyaris Perkosa Seorang Guru, Pelaku Curas di Merauke Diringkus 

MERAUKE-Teripang diketahui memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. Meski begitu, hasil laut tersebut bukan dari Merauke. Namun selama ini, Teripang tersebut didatangkan dari PNG. Plh Kepala Bea dan Cukai Merauke Kristanto yang sehari-harinya menjabat sebagai Kasubag Kantor Bea Cukai Merauke mengaku bahwa selama ini belum ada pihak yang mengurus untuk permintaan impor barang tersebut dari PNG.
“Selama ini tidak ada permintaan untuk impor hasil laut tersebut ke kita,” terangnya kepada Cenderawasih Pos kemarin.
Soal prosedur impor atau memasukan barang dari luar negeri, menurut Kristanto, bahwa setiap orang atau perusahaan yang ingin memasukkan barang dari luar negeri maka harus melaporkan ke Bea dan Cukai. Namun jika itu berkaitan dengan makhluk hidup maka harus lapor terlebih dahulu ke Karantina.
“Tapi kalau itu berkaitan dengan perikanan, maka harus lapor ke Karantina Perikanan untuk mendapatkan sertifikat karantina. Setelah sertifikat itu ada barulah membayar kepada negara. Tapi, kalau dari hasil laboratorium Karantina tidak keluarkan sertifikat, berarti dia tidak boleh masuk,”katanya.
Soal pembayaran tersebut, jelas Kristanto, tergantung jenis dan volume barang yang dikirim. Namun lanjutnya, ada perjanjian antara pemerintah PNG dan Indonesia terkait dengan barang tersebut yang bisa dikenakan bea masuk atau tidak. Menurutnya, barang yang dibawa masyarakat sekitar perbatasan yang memiliki nilai akumulasi kurang dari 300 dolar Amerika setiap bulannya tidak dikenakan biaya.
“Tapi, kalau nilainya sudah di atas 300 dolar AS maka wajib bayar bea masuk,’’ tandasnya. Diakui Kristanto bahwa dengan panjangnya garis batas perbatasan tersebut membuat pihaknya sulit untuk mengawasi seluruh lintas masuk keluar barang tersebut. “Untuk pos di perbatasan, kami baru ada di PLBN Sota,” pungkasnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Warga Kampung Okaba Gotong Royong Cor Jalan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya