MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyiapkan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Selatan sebesar Rp 3,5 miliar.
Pj Sekda Provinsi Papua Selatan Drs Maddaremmeng, M.Si, mengungkapkan bahwa untuk dana hibah ke KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Selatan tahun 2024 tersebut terdiri dari dana hibah untuk KPU Provinsi Papua Selatan sebesar Rp 2,5 miliar dan Bawaslu Provinsi Papua Selatan sebesar Rp 1 miliar.
Pj Sekda Maddaremmeng menyebut sesuai UU Nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, pada Pasal 10 diosebutkan biaya pelaksanaan Pilkada di Provinsi Papua Selatan tahun 2024 mendatang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dapat didukung APBD sesuai peraturan peundangan-undangan
Karena itu, lanjut Pj Sekda Maddaremmeng, pihaknya telah menyurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk segera mengajukan tambahan anggaran ke Pemerintah apabila anggaran untuk biaya pelaksanaan Pilkada di Papua Selatan tidak mencukupi atau belum teranggarkan.
’’Jadi pembiayaan untuk Pilkada Gubernur Papua Selatan dibebankan kepada APBN. Nanti jika ada item-item yang memang tidak dibiayai oleh APBN bisa kita bantu sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada,’’ jelasnya. Â
Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius D Fakhiri, mengingatkan kembali kepada Pj Gubernur Papua Selatan melalui Pj Sekda Papua Selatan untuk memperhatikan dana hibah ke penyelenggara Pilkada di Provinsi Papua Selatan.
Karena menurutnya, sesuai dengan peraturan bahwa 40 persen biaya pelaksanaan Pilkada sudah dialokasikan di tahun 2023 dan sisanya dianggarkan di tahun 2024 mendatang. Bahkan kata Kapolda Mathius Fakhiri, bahwa di Papua Tengah dan Papua Pegunungan telah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (ulo)