Untuk Melengkapi Persyaratan Pencairan ADD
MERAUKE- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Merauke memberikan batas waktu (deadline) kepada seluruh kampung yang ada di Merauke untuk melengkapi persyaratan dokumen dalam rangka pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I, Tahun 2022.
Kepala Dinas PMK Kabupaten Merauke, Daud Holenger, S.Pd, M.Pd, saat ditemui media ini di ruang kerjanya menjelaskan, dari 179 kampung yang ada di Merauke, sebagian sudah melengkapi persyaratan dokumen sebelum Idul Fitri Tahun 2022, namun sebagian kampung juga belum melengkapi dokumennya.
‘’Untuk kampung-kampung yang belum melengkapi persyaratan dokumen administrasinya, kita berikan deadline sempai 13 Mei 2022,’’ kata mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Merauke ini, Rabu (11/5).
Diungkapkan, dokumen persyaratan tersebut harus diinput ke dalam sistem yang telah disiapkan. Setelah dokumen persyaratan seluruhnya telah diinput dan telah memenuhi syarat, barulah ADD tahap pertama bisa cair.
Namun diakuinya, dengan adanya gangguan internet yang terjadi dalam 1 bulan terakhir ini cukup memberi dampak dalam menginput data persyaratan tersebut ke dalam sistem yang ada. ‘’Tapi, kami bisa siasati dengan keluar dari Merauke ke Jayapura untuk menginput data tersebut ke dalam sistem yang ada,’’ jelasnya.
Daud Holenger juga menjelaskan, salah satu permasalahan sehingga sejumlah kampung tersebut belum memenuhi persyaratan dokumen karena menyangkut sumber daya manusia, terutama kampung-kampung lokal. Apalagi, saat ini pengimputan data tersebut berbasis aplikasi.
‘’Tapi ada juga kampung yang cepat dan tidak terkendala, karena mereka cepat mengikuti tahapan dan prosedur. Mereka ikuti dengan baik. Mereka tidak terhambat karena dekat dengat kota, “bebernya. Tapi, kampung-kampung yang jauh dan terisolir ini, terpaksa pihaknya dari dinas menurunkan tim untuk menginput data-data sehingga tidak ada kampung yang tidak terlayani. (ulo/tho)