Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Satpol PP Akhirnya Segel Sementara 3 THM

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akhirnya  melakukan penyegelan sementara terhadap 3 Tempat Hiburan Malam (THM)  yang berada di Kompleks KNS, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke.Penyegelan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola ketiga THM tersebut.

‘’Tiga THM yang ada di Kompleks KNS sudah kita segel kemarin setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pengelola THM tersebut,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan, Rabu (26/7).

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke itu mengungkapkan bahwa ketiga THM yang terdiri dari kafe dan tempat karaoke itu disegel karena  beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Siapkan Beras 5 Ton

‘’Dalam surat edaran bupati  yang disampaikan kepada mereka, untuk hari-hari biasa mereka buka sampai pukul 24.00 WIT, tapi kemarin saat kita melakukan sidak dan operasi,mereka justru beroperasi sampai pukul 03.00 WIT dinihari,’’ jelasnya.

  Selain itu, lanjut dia, ada diantara THM tersebut yang menjual minuman keras, sehingga tidak sesuai dengan izin. ‘’Artinya melanggar izinyang diberikan,’’ tandasnya.

Karena itu, lanjut dia, penutupan sementara dilakukan sempai pengelola berkomitmen untuk tidak melanggar perizinan dan surat edaran kepala daeraj yang disampaikan kepada mereka,’’ terangnya.

Fransiskus Kamijay menambahkan, penyegelan ini akan dilakukan selama 1 minggu kedepan dan akan dibuka kembali  setelah ada komitmen dari pengelolan THM tersebut. (ulo) 

Baca Juga :  Peluru Bersarang di Kepala, Seorang Bocah Tewas

MERAUKE– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke akhirnya  melakukan penyegelan sementara terhadap 3 Tempat Hiburan Malam (THM)  yang berada di Kompleks KNS, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke.Penyegelan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola ketiga THM tersebut.

‘’Tiga THM yang ada di Kompleks KNS sudah kita segel kemarin setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pengelola THM tersebut,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan, Rabu (26/7).

Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke itu mengungkapkan bahwa ketiga THM yang terdiri dari kafe dan tempat karaoke itu disegel karena  beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Sedunia, Satgas Yonif MR 411 Gelar Berbagai Kegiatan

‘’Dalam surat edaran bupati  yang disampaikan kepada mereka, untuk hari-hari biasa mereka buka sampai pukul 24.00 WIT, tapi kemarin saat kita melakukan sidak dan operasi,mereka justru beroperasi sampai pukul 03.00 WIT dinihari,’’ jelasnya.

  Selain itu, lanjut dia, ada diantara THM tersebut yang menjual minuman keras, sehingga tidak sesuai dengan izin. ‘’Artinya melanggar izinyang diberikan,’’ tandasnya.

Karena itu, lanjut dia, penutupan sementara dilakukan sempai pengelola berkomitmen untuk tidak melanggar perizinan dan surat edaran kepala daeraj yang disampaikan kepada mereka,’’ terangnya.

Fransiskus Kamijay menambahkan, penyegelan ini akan dilakukan selama 1 minggu kedepan dan akan dibuka kembali  setelah ada komitmen dari pengelolan THM tersebut. (ulo) 

Baca Juga :  Diperindakop akan Layangkan Surat Peringatan Ketiga 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya