MERAUKE– Kendati pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap laporan seorang ayah diduga cabuli 2 anak perempuannya di Merauke yang baru berumur 6 dan 9 tahun, namun penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan ayah 3 anak itu sebagai tersangka.
‘’Kita masih status penyelidikan terhadap laporan tersebut. Karena sampai sekarang ini belum cukup bukti untuk meningkatkan laporan itu ke tingkat penyidikan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP I Ketur Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang, Jumat (08/03/2024).
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih perlu saksi yang mendukung laporan tersebut. Hal ini karena keterangan dari korban masih berubah-ubah. ‘’Keterangan koran masih berubah-ubah,’’ jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang laki-laki di Merauke dilaporkan oleh istrinya sendiri ke SPKT Polres Merauke dengan laporan melakukan pencabulan terhadap 2 anak gadisnya yang baru berumur 6 dan 9 tahun. Terlapor sendiri membantah laporan dari istrinya tersebut. Namun terlapor sendiri sebelum dilaporkan istrinya itu sempat dihakimi darijan
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK, kepada wartawan di Merauke membenarkan laporan Polisi yang diterima pihaknya tersebut. ‘’Kejadiannya pada 22 Januari 2024 kemarin, dimana seorang warga dilaporkan ke kami karena diduga mencabuli 2 anak perempuannya,’’ kata Kapolres I Ketut Suaryana, di Mapolres Merauke, Jumat (02/02/2024). (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos