MERAUKE-Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Laurensius Said alias Lau terhadap Kristoforus Bapset di Gudang Arang, Kelurahan Kamahedoga-Merauke 7 Mei 2020 sekitar pukul 01.30 WIT lalu, direkonstruksi, di halaman belakang Mapolres Merauke, Jumat (5/6). Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas AKP Ariffin, S.Sos, mengungkapkan, bahwa rekontruksi yang dilakukan ini bertujuan untuk menyelaraskan atau menyesuaikan antara keterangan yang didapat penyidik ketika pemeriksaan dengan fakta di lapangan. Apakah ada kesesuaian atau ada kekeliruan.
“Intinya untuk mencari kebenaran material, membantu mencari kebenaran sesunguhnya,’’ katanya.
Menurut dia, dari rekondtruksi tersebut ada 19 adengan, dimana pembacokan dilakukan oleh tersangka kepada korban pada adengan 13. “Semrntara saksi yang telah di BAP ada 21 orang, namun dari 21 orang itu diperkecil menjadi 9 orang,” katanya.
Dari adegan per adengan itu, terungkap jika antara kejadian awal dengan pembacokan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban tersebut sebenarnya tidak berhubungan langsung. Sebab, bermula dua orang warga yang naik motor bolak balik di depan rumah keluarga yang sedang berduka di Gudang Arang.
Karena jengkel, sejumlah warga menghadang dua warga yang bolak balik dengan suara knalpot motor yang cukup menganggu tersebut. Tercatat 2 kali pemotor tersebut dihadang dan akhirnya terjatuh. Setelah terjatuh, kedua warga yang menggunakan satu motor itu kabur dan celurit yang dibawanya jatuh di bawah motor yang ditinggalkannya tersebut.
Selanjutnya tersangka yang berada di sekitar tempat kejadian, kemudian mendekati sepeda motor yang jatuh tersebut. Begitu juga korban yang datang ingin melihat dari dekat apa yang terjadi. Namun tiba-tiba tersangka mengambil celurit yang ditinggalkan kedua pemotor tersebut dan menyerang korban. “Kemungkinan tersangka mengira korban akan menyerangnya sehingga langsung mengambil celurit dan menyerang korban,” jelasnya.
Celurit itu mengenai dada kiri korban dan meninggal dunia beberapa saat kemudian. “Tersangka saat itu dalam keadaan mabuk juga,’’ kata Kasubag Humas. Atas pebuatannya itu, kata Kasubag Humas, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)