Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Barter Ganja dengan Miras, Seorang Pemuda Dibekuk

Pelaku SWO saat diamankan tim Opsnal Subdit1 Ditres Narkoba Polda Papua. (FOTO: Humas Polda)

JAYAPURA- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dengan inisial   SWO (26) di Dusun Kalilapar 1, Kampung Kalimo, Distrik Waris Kabupaten Keerom, Jumat (5/6).Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan   16 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja.

   Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 m.

   “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Dit narkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara kasus tersebut dalam penangan Dit Narkoba Polda Papua,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Bantuan Pendidikan  Segera Cair

   Terkait kronologi penangkapan pelaku, lanjut Kamal, tim Opsnal subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang  akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.

   Atas informasi tersebut, tim Opsnal subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua yang dipimpin oleh AKP Agus Kuswanto langsung berangkat  menuju ke TKP untuk melakukan Penyelidikan.  Sekira pukul 03.10 WIT. Tim  melakukan penangkapan terhadap pelaku saat hendak membarter ganja dengan minuman keras.

    “Tim opsnal  Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua sudah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Rapatkan Barisan Bangun Merauke
Pelaku SWO saat diamankan tim Opsnal Subdit1 Ditres Narkoba Polda Papua. (FOTO: Humas Polda)

JAYAPURA- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dengan inisial   SWO (26) di Dusun Kalilapar 1, Kampung Kalimo, Distrik Waris Kabupaten Keerom, Jumat (5/6).Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan   16 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja.

   Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 8 m.

   “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Dit narkoba Polda Papua, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sementara kasus tersebut dalam penangan Dit Narkoba Polda Papua,” ucap Kamal.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Rapatkan Barisan Bangun Merauke

   Terkait kronologi penangkapan pelaku, lanjut Kamal, tim Opsnal subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang  akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.

   Atas informasi tersebut, tim Opsnal subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua yang dipimpin oleh AKP Agus Kuswanto langsung berangkat  menuju ke TKP untuk melakukan Penyelidikan.  Sekira pukul 03.10 WIT. Tim  melakukan penangkapan terhadap pelaku saat hendak membarter ganja dengan minuman keras.

    “Tim opsnal  Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua sudah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Bantuan Pendidikan  Segera Cair

Berita Terbaru

Artikel Lainnya