Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

BWS Tidak Bisa Tangani Drainase Salor

Rapat dengar pendapat yang digelar  DPRD Kabupaten Merauke terkait  masalah kewenangan penanganan  saluran air atau drainase, di DPRD Kabupaten Merauke, Rabu  (11/3)     ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Drainase  yang ada di Salor yang  tak kunjung  ditangani  membuat   DPRD  Kabupaten  Merauke menghadirkan  Balai Wilayah  Sungai (BWS)  Papua Merauke,  Dinas Pekerjaan Umum dan  Tata Ruang Kabupaten Merauke dan Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Merauke,  Rabu (11/3).

   Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri kepala BWS  Papua Merauke Nimbrot  Rumaropen, ST, MT  dan Plt Kadis  PU Romanus Sujatmiko tersebut dipimpin Ketua   Komisi  B Drs. Lukas Patrow  didampingi  Wakil Ketua  II  DPRD Merauke  Dominikus Ulukyanan, S.Pd dan  Ketua Komisi C Moses Jem. 

   Kepada wartawan seusai  RDP tersebut,  Lukas Patrow mengungkapkan,  bahwa RDP yang digelar   ini  berawal dari Musrenbang  distrik  dimana ada beberapa kewenangan  yang membuat saluran  air atau drainase  tidak   bisa ditangani. Politisi PDI Perjuangan  ini mencontohkan di Salor  yang pemanfaatannya  untuk masyarakat lokal  tidak  bisa  diprogramkan karena   masih dianggap kewenangan  provinsi.

Baca Juga :  Tinggi Gelombang Laut Arafura Capai 4 Meter

   “Sementara   dari data yang  dimiliki sudah seharusnya   Salor  itu  sudah menjadi  kewenangan pusat, karena    luas lahannya  sawahnya sudah di atas  3.000 hektar,’’ kata  Lukas Patrow.    

   Menurutnya, beberapa tahun lalu  ditangani  BWS yang kewenangannya oleh pusat.   namun oleh pemerintah  provinsi dianggap sebagai kewenangan  provinsi sehingga  tidak diprogramkan.   “Kita sudah  sepakat,  dari BWS siap menangani   pekerjaan itu ketika provinsi  berhalangan.  Artinya,  luas  lahan 3.000  ke bawah menjadi kewenangan provinsi. Sementara   di Salor ini  luasnya di atas 3.000 hektar sehingga   sudah seharusnya menjadi kewenangan pusat. bagi teman-teman di provinsi menganggap bahwa kalau  itu sudah diambil alih oleh pusat, maka mereka  kehilangan ruang pekerjaan begitu,” tandasnya.

Baca Juga :  Pastikan Perayaan Nataru Aman,  Gabungan TNI-Polri Sweeping Miras 

   Lukas Patrow menambahkan  bahwa   RDP yang digelar  ini juga untuk membangun  koordinasi  lintas   kewenangan sehingga selain dari BWS, juga ada PU,  Pertanian  dan Bappeda. “Supaya besok   program-program yang diajukan, ini satu arah dan satu tujuan. Tidak lagi ego sektoral,” tandasnya. (ulo/tri)     

Rapat dengar pendapat yang digelar  DPRD Kabupaten Merauke terkait  masalah kewenangan penanganan  saluran air atau drainase, di DPRD Kabupaten Merauke, Rabu  (11/3)     ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Drainase  yang ada di Salor yang  tak kunjung  ditangani  membuat   DPRD  Kabupaten  Merauke menghadirkan  Balai Wilayah  Sungai (BWS)  Papua Merauke,  Dinas Pekerjaan Umum dan  Tata Ruang Kabupaten Merauke dan Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Merauke,  Rabu (11/3).

   Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri kepala BWS  Papua Merauke Nimbrot  Rumaropen, ST, MT  dan Plt Kadis  PU Romanus Sujatmiko tersebut dipimpin Ketua   Komisi  B Drs. Lukas Patrow  didampingi  Wakil Ketua  II  DPRD Merauke  Dominikus Ulukyanan, S.Pd dan  Ketua Komisi C Moses Jem. 

   Kepada wartawan seusai  RDP tersebut,  Lukas Patrow mengungkapkan,  bahwa RDP yang digelar   ini  berawal dari Musrenbang  distrik  dimana ada beberapa kewenangan  yang membuat saluran  air atau drainase  tidak   bisa ditangani. Politisi PDI Perjuangan  ini mencontohkan di Salor  yang pemanfaatannya  untuk masyarakat lokal  tidak  bisa  diprogramkan karena   masih dianggap kewenangan  provinsi.

Baca Juga :  Pemprov Gelontorkan Bantuan Rp 20,5 M ke 17 Yayasan

   “Sementara   dari data yang  dimiliki sudah seharusnya   Salor  itu  sudah menjadi  kewenangan pusat, karena    luas lahannya  sawahnya sudah di atas  3.000 hektar,’’ kata  Lukas Patrow.    

   Menurutnya, beberapa tahun lalu  ditangani  BWS yang kewenangannya oleh pusat.   namun oleh pemerintah  provinsi dianggap sebagai kewenangan  provinsi sehingga  tidak diprogramkan.   “Kita sudah  sepakat,  dari BWS siap menangani   pekerjaan itu ketika provinsi  berhalangan.  Artinya,  luas  lahan 3.000  ke bawah menjadi kewenangan provinsi. Sementara   di Salor ini  luasnya di atas 3.000 hektar sehingga   sudah seharusnya menjadi kewenangan pusat. bagi teman-teman di provinsi menganggap bahwa kalau  itu sudah diambil alih oleh pusat, maka mereka  kehilangan ruang pekerjaan begitu,” tandasnya.

Baca Juga :  Muatan Balik Tol Laut Terus Meningkat

   Lukas Patrow menambahkan  bahwa   RDP yang digelar  ini juga untuk membangun  koordinasi  lintas   kewenangan sehingga selain dari BWS, juga ada PU,  Pertanian  dan Bappeda. “Supaya besok   program-program yang diajukan, ini satu arah dan satu tujuan. Tidak lagi ego sektoral,” tandasnya. (ulo/tri)     

Berita Terbaru

Artikel Lainnya