Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Polres Boven Digoel Dipraperadilankan

MERAUKE- Polres Boven Digoel dipraperadilankan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Boven Digoel. Dimana praperadilankan ini diajukan oleh 2 dari 3 terduga pelaku yakni MB dan AK, terkait penangkapan dan penahanan selama kurang lebih 2 bulan tanpa surat penahanan.

Kedua tersangka tersebut memberikan kuasa kepada  Betsi R. Imkotta, SH, dan Edward Shakti, SH,  untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Merauke.  Sidang praperadilan ini untuk Polres Boven Digoel ini digelar perdana, Jumat  (11/2).

Dimana  dari Polres Boven Digoel memberikan kuasa kepada Polda Papua  yang dihadiri Kompol  Agustinus, SH, MH dan dkk.  Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ganang Haryudo Prakoso, SH. Hanya saja, sidang gugatan praperadilan  ini tidak berlanjut karena pemohon mencabut permohonanya dikarenakan Polres Boven Digoel telah mengeluarkan SP3 atau menghentikan kasus tersebut.

Permohonan pencabutan praperadilan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Seusai sidang tersebut, Betsi R Imkotta menjelaskan, praperadilan terhadap Polres Boven Digoel  ini terkait penahanan kedua kliennya sejak 8 Desember sampai SP3  tanpa  surat penangkapan dan penahanan.

Baca Juga :  Gaji ASN Masih Dibayarkan Pemerintah Asal 

‘’Mereka ditahan  tanpa dasar hukum,’’ kata Betsi Imkotta. Kasus dugaan pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh  3 orang, di mana 2 diantaranya sudah ditahan sedangkan 1 orang masih dalam DPO. ‘’Kita cabut karena ternyata tadi kuasa hukum termohon dalam hal ini Polres Boven Digoel menyerahkan surat penghentian penyidikan. Karena surat penghentian penyidikan bagian dari pitum kita item kelima. Jadi apa yang kita mau sudah terpenuhi sebelum keputusan hakim,’’ jelasnya.

Betsi Imkotta  menjelaskan untuk kasus perlindungan anak seperti ini sebenarnya bisa dihentikan sepanjang sudah dibuktikan. ‘’Tapi untuk sementara mereka ini bukan pelaku. Kalau mereka pelaku, mungkin kami tidak sampai ke sini,’’ jelasnya.

Sementara itu,  Kuasa Hukum Polres Boven Digoel, Kompol Agustinus, SH, MH,  menjelaskan, perkara ini bukan karena tidak cukup bukti, tapi karena Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian tindak pidana secara restotarif justice.

Baca Juga :  Ratusan Kendaraan Pemkab Merauke Siap Dilelang  Terbuka

‘’Artinya, setelah para pihak dalam hal ini korban dengan keluarga tersangka sudah berdamai, maka otomatis polisi tidak bisa memaksakan. Karena tujuan dari penengakan hukum itu adalah memulihkan kembali hubungan antara korban dan tersangka. Itulah restorasi justice. Karena tidak semua perkara itu wajib berakhir di pengadilan. Dan tidak semua perkara dihukum,’’ katanya.

Agustinus Yustinus menjelaskan, perkara ini  dihentikan bukan karena Polres Boven Digoel dipraperadilankan, tapi keluarga korban dan pelaku sudah berdamai. Ditanya kedudukan hukumnya terhadap salah satu tersangka yang masih DPO,  Agustinus menjelaskan bahwa jika perkara pokoknya sudah dihentikan maka  otomatis secara keseluruhan kasus  ini tidak berlanjut. ‘’Karena satu perkara tiga orang melakukan,’’ tambahnya.  (ulo/tho)

MERAUKE- Polres Boven Digoel dipraperadilankan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Boven Digoel. Dimana praperadilankan ini diajukan oleh 2 dari 3 terduga pelaku yakni MB dan AK, terkait penangkapan dan penahanan selama kurang lebih 2 bulan tanpa surat penahanan.

Kedua tersangka tersebut memberikan kuasa kepada  Betsi R. Imkotta, SH, dan Edward Shakti, SH,  untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Merauke.  Sidang praperadilan ini untuk Polres Boven Digoel ini digelar perdana, Jumat  (11/2).

Dimana  dari Polres Boven Digoel memberikan kuasa kepada Polda Papua  yang dihadiri Kompol  Agustinus, SH, MH dan dkk.  Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ganang Haryudo Prakoso, SH. Hanya saja, sidang gugatan praperadilan  ini tidak berlanjut karena pemohon mencabut permohonanya dikarenakan Polres Boven Digoel telah mengeluarkan SP3 atau menghentikan kasus tersebut.

Permohonan pencabutan praperadilan ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Merauke. Seusai sidang tersebut, Betsi R Imkotta menjelaskan, praperadilan terhadap Polres Boven Digoel  ini terkait penahanan kedua kliennya sejak 8 Desember sampai SP3  tanpa  surat penangkapan dan penahanan.

Baca Juga :  Awali Pengawasan, Bawaslu Jaring Masukan dari Stakeholder 

‘’Mereka ditahan  tanpa dasar hukum,’’ kata Betsi Imkotta. Kasus dugaan pemerkosaan itu diduga dilakukan oleh  3 orang, di mana 2 diantaranya sudah ditahan sedangkan 1 orang masih dalam DPO. ‘’Kita cabut karena ternyata tadi kuasa hukum termohon dalam hal ini Polres Boven Digoel menyerahkan surat penghentian penyidikan. Karena surat penghentian penyidikan bagian dari pitum kita item kelima. Jadi apa yang kita mau sudah terpenuhi sebelum keputusan hakim,’’ jelasnya.

Betsi Imkotta  menjelaskan untuk kasus perlindungan anak seperti ini sebenarnya bisa dihentikan sepanjang sudah dibuktikan. ‘’Tapi untuk sementara mereka ini bukan pelaku. Kalau mereka pelaku, mungkin kami tidak sampai ke sini,’’ jelasnya.

Sementara itu,  Kuasa Hukum Polres Boven Digoel, Kompol Agustinus, SH, MH,  menjelaskan, perkara ini bukan karena tidak cukup bukti, tapi karena Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian tindak pidana secara restotarif justice.

Baca Juga :  PN Merauke Kembali Canangkan Pembangunan Zona Integritas

‘’Artinya, setelah para pihak dalam hal ini korban dengan keluarga tersangka sudah berdamai, maka otomatis polisi tidak bisa memaksakan. Karena tujuan dari penengakan hukum itu adalah memulihkan kembali hubungan antara korban dan tersangka. Itulah restorasi justice. Karena tidak semua perkara itu wajib berakhir di pengadilan. Dan tidak semua perkara dihukum,’’ katanya.

Agustinus Yustinus menjelaskan, perkara ini  dihentikan bukan karena Polres Boven Digoel dipraperadilankan, tapi keluarga korban dan pelaku sudah berdamai. Ditanya kedudukan hukumnya terhadap salah satu tersangka yang masih DPO,  Agustinus menjelaskan bahwa jika perkara pokoknya sudah dihentikan maka  otomatis secara keseluruhan kasus  ini tidak berlanjut. ‘’Karena satu perkara tiga orang melakukan,’’ tambahnya.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya