Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Diperindakop akan Layangkan Surat Peringatan Ketiga 

Bagi Pedagang Pakaian Bekas Impor untuk Tidak Menjual Lagi

MERAUKE– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Dinas Perindagkop kembali memberikan surat teguran ketiga kepada para pedagang cakar bongkar atau pakaian bekas impor untuk tidak dijual lagi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, SE, saat ditemui media ini di Kantor Bupati Merauke, Jumat (28/4) mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan surat teguran ketiga kepada para pedagang pakaian bekas impor tersebut.

‘’Surat teguran ketiga akan kita berikan hari ini. Kalau tidak hari ini, berarti Senin,’’ kata Erick Rumlus.

Erick Rumlus menjelaskan, untuk surat teguran ketiga tersebut, pihaknya memberikan waktu 10 hari menyimpan atau menghabiskan barang dagagangannya.

Baca Juga :  Berrbagai Giat Akan Warnai Hari Pangan Nasional

‘’Apabila dalam10 hari setelah itu maka kami akan melakukan tindakan,’’ terangnya.

Tindakan yang akan dilakukan pemerintah daerah jelas Erick Rumlus adalah penyitaan pakaian bekas impor tersebut. ‘’Kita tidak menutup tempat usaha mereka. Tapi yang akan kita lakukan adalah menyita pakaian bekas impor yang mereka jual. Kita akan lakukan penyitaan. Kita tidak menutup tempat usaha mereka, tapi barang yang mereka jual tidak sesuai aturan, itu yang kita sita,’’jelasnya.

Ditanya respon dari para pedagang pakaian bekas tersebut, Erick Rumlus mengaku, pada pedagang pakaian bekas impor tersebut mencoba lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meminta mereka diberi kesempatan sampai  Agustus 2023 bahkan sampai Desember.

Baca Juga :  Dinas Perindagkop Perbaharui Rekomendasi Penjualan Mitan

‘’Tapi kita tahu bahwa instruksi presiden sangat jelas, harus segera dilakukan penertiban. Saya pikir, kita sudah cukup memberikan toleransi. Kemarin bulan Suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Saya pikir  10 hari kedepan kita akan ambil tindakan,’’pungkasnya.(ulo/tho)

Bagi Pedagang Pakaian Bekas Impor untuk Tidak Menjual Lagi

MERAUKE– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Dinas Perindagkop kembali memberikan surat teguran ketiga kepada para pedagang cakar bongkar atau pakaian bekas impor untuk tidak dijual lagi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, SE, saat ditemui media ini di Kantor Bupati Merauke, Jumat (28/4) mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan surat teguran ketiga kepada para pedagang pakaian bekas impor tersebut.

‘’Surat teguran ketiga akan kita berikan hari ini. Kalau tidak hari ini, berarti Senin,’’ kata Erick Rumlus.

Erick Rumlus menjelaskan, untuk surat teguran ketiga tersebut, pihaknya memberikan waktu 10 hari menyimpan atau menghabiskan barang dagagangannya.

Baca Juga :  Satpol PP Akhirnya Segel Sementara 3 THM

‘’Apabila dalam10 hari setelah itu maka kami akan melakukan tindakan,’’ terangnya.

Tindakan yang akan dilakukan pemerintah daerah jelas Erick Rumlus adalah penyitaan pakaian bekas impor tersebut. ‘’Kita tidak menutup tempat usaha mereka. Tapi yang akan kita lakukan adalah menyita pakaian bekas impor yang mereka jual. Kita akan lakukan penyitaan. Kita tidak menutup tempat usaha mereka, tapi barang yang mereka jual tidak sesuai aturan, itu yang kita sita,’’jelasnya.

Ditanya respon dari para pedagang pakaian bekas tersebut, Erick Rumlus mengaku, pada pedagang pakaian bekas impor tersebut mencoba lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meminta mereka diberi kesempatan sampai  Agustus 2023 bahkan sampai Desember.

Baca Juga :  Razia Miras , Polsek Muting Amankan Puluhan Liter Sopi 

‘’Tapi kita tahu bahwa instruksi presiden sangat jelas, harus segera dilakukan penertiban. Saya pikir, kita sudah cukup memberikan toleransi. Kemarin bulan Suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Saya pikir  10 hari kedepan kita akan ambil tindakan,’’pungkasnya.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya