MERAUKE– Setelah 1 bulan dipalang, akhirnya Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dan Puskesmas Rimba Jaya di Lepro Sari Kelurahan Rimba Jaya, Merauke akhirnya dibuka oleh Kepolisian Resor Meraukesecara paksa, Jumat (8/12/2023) siang sekitar pukul 14.15 WIT.
Kantor Dinas Kesehatan dan Puskesmas Rimba Jaya tersebut berhasil dibuka secara paksa oleh Kepolisian Resor Merauke dengan cara pada pintu masuk keluar Puskesmas, gembok pintu masuk dan keluar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dirusak dengan cara menggunakan martelu.
Pasalnya, pemilik hak ulayat yang menggembok atau melakukan pemalangan tersebut tidak mau menyerahkan kunci untuk membuka gembok tersebut.
Saat dibuka secara paksa yang dimulai dari Puskesmas Rimba Jaya, para pemilik hak ulayat memprotes dan sempat cekcok dengan aparat kepolisian yang datang membuka pemalangan tersebut secara paksa. Akhirnya, pemilik hak ulayat tersebut langsung diangkut dengan menggunakan truk ke Kantor Mapolres Merauke. Mereka sempat menolak untuk diangkut ke Polres, namun akhirnya dipaksa untuk naik keatas 2 truk yang sudah disiapkan.
Kabag Ops Polres Merauke AKP Dr. Jerry Koagouw, SH, M.H, yang memimpin langsung buka palang tersebut saat masuk ke halaman Kantor Dinas Kesehatan mengaku kaget karena ternyata sudah digunakan pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan itu tinggal dengan membawa sebagian barang –barang mereka. ‘’Terus terang saya kaget, saya kira yang dipalang selama ini hanya puskesmas,’’ tandas Kabag Ops.
Kabag Ops mengaku pihaknya sudah memberikan imbauan terkait dengan Puskesmas Rimba Jaha dan Kantor Dinas Kesehatan untuk segera dibuka. ‘’Terkait dengan masalah pembayaran itu ada prosedurnya. Kalau tidak terima bisa lewat pengadilan. Kalau pemalanmgan ini upaya-upaya yang tidak dibenarkan. Ini kantor dan masyarakat juga membutuhkan kantor ini. Apalagi Puskesmas, sehingga perlu kita tertibkan, agar masyarakat paham bahwa itu salah. Tidak sesuai dengan aturan,’’ tandas Jerry Koagouw.
Terkait dengan masyarakat atau pemilik hak ulayat yang diangkut ke Mapolres Merauke, Kabag Ops mengatakan akan diperiksa. Siapa yag bertanggungjawab terkait dengan pemalangan. ‘’Mereka harus mempertanggungjawabkan itu. Pemerintah kan sudah berupaya membayar dan itu sudah dibayarkan. Kalau soal pembagian itu sudah urusan kedua belah pihak. Kalau merasa keberatan jalur hukum ada. Bukan cara-cara begini. Kita mengharapkan, Merauke tidak seperti ini,’’ terangnya.
Soal permintaan dari yang melakukan pemalangan tersebut untuk pihak Kepolisian melakukan mediasi dengan Donatus Mahuze, Kabag Ops mengaku upaya-upaha mediasi sudah coba dilakukan tapi pihaknya tidak bisa memaksakan. ‘’Kita sudah upaya melakukan mediasi tapi tidak ada titik temu dan mereka masih melakukan pemalangan, sehingga hari ini kita tertibkan,’’ pungkasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos