Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Jalan Brawijaya Diusulkan Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas 

MERAUKE– Satuan Lalu Lintas Polres Merauke mengusulkan Jalan Raya Brawijaya mulai dari depan Kantor bupati Merauke sampai Pengadilan Negeri Merauke menjadi kawasan tertib lalu lintas.

Bebeberapa waktu lalu, berbagai instansi terkait telah turun untuk melakukan survey dan pengambilan data terkait dengan jalan tersebut sebagai kawasan tertib lalu lintas.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Lantas  AKP Novi Gultom, SIK, mengungkapkan bahwa jalan Brawijaya  sebagai kawasan tertib lalu lintas tersebut telah diusulkan ke Bupati Merauke.

‘’Jadi kita menunggu keputusan dari bupati terkait penetapan kawasan  itu sebagai tertib lalu lintas,’’ tandas Kasat Lantas  AKP Novi Gultom.

Baca Juga :  Lima Warga Binaan Lapas Merauke Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketika kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan tertib berlalu lintas maka ada konsekuensi yang harus ditaati oleh setiap pengguna jalan di kawasan tersebut. Masyarakat harus mematuhi  semua rambu dan tata tertib lalu lintas di kawasan tersebut. Pasalnya, apabila ada pelanggaran yang dilakukan maka pelanggaranya akan diberikan denda tilang maksimal.

‘’Misalnya, seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem. Ketika tertangkap dan ditilang maka dia didenda maksimal. Kalau denda maksimalnya misalnya Rp 250.000 maka harus bayar sebesar itu. Kalau ternyata saat diperiksa dan ada pelanggaran lainnya maka  pelanggaran yang ditemukan itu juga harus dibayar dengan maksimal,’’ jelasnya. (ulo) 

MERAUKE– Satuan Lalu Lintas Polres Merauke mengusulkan Jalan Raya Brawijaya mulai dari depan Kantor bupati Merauke sampai Pengadilan Negeri Merauke menjadi kawasan tertib lalu lintas.

Bebeberapa waktu lalu, berbagai instansi terkait telah turun untuk melakukan survey dan pengambilan data terkait dengan jalan tersebut sebagai kawasan tertib lalu lintas.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Lantas  AKP Novi Gultom, SIK, mengungkapkan bahwa jalan Brawijaya  sebagai kawasan tertib lalu lintas tersebut telah diusulkan ke Bupati Merauke.

‘’Jadi kita menunggu keputusan dari bupati terkait penetapan kawasan  itu sebagai tertib lalu lintas,’’ tandas Kasat Lantas  AKP Novi Gultom.

Baca Juga :  Satpol PP Sita Daging Domba, Sapi dan Kerbau

Ketika kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan tertib berlalu lintas maka ada konsekuensi yang harus ditaati oleh setiap pengguna jalan di kawasan tersebut. Masyarakat harus mematuhi  semua rambu dan tata tertib lalu lintas di kawasan tersebut. Pasalnya, apabila ada pelanggaran yang dilakukan maka pelanggaranya akan diberikan denda tilang maksimal.

‘’Misalnya, seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem. Ketika tertangkap dan ditilang maka dia didenda maksimal. Kalau denda maksimalnya misalnya Rp 250.000 maka harus bayar sebesar itu. Kalau ternyata saat diperiksa dan ada pelanggaran lainnya maka  pelanggaran yang ditemukan itu juga harus dibayar dengan maksimal,’’ jelasnya. (ulo) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya