Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Edarkan Ganja, Pemuda 18 Tahun Diringkus

MERAUKE- Karena edarkan Narkotika jenis ganja, seorang pemuda berumur 18 tahun berhasil diringkus personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba  Polres Merauke,  Senin (7/6). Warga Jalan Cikombong, Kudamati, Kelurahan Kamundu tersebut berhasil ditangkap  sekitar pukul 15.30 WIT.  Dari tangan  tersangka, Polisi berhasil menyita 6 paket ganja.

    Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH, saat dikonfirmasi kemarin terkait penangkapan  tersebut membenarkan. Kronologis penangkapan, ungkap Kasat Narkoba Najamuddin, berawal saat Tim Opsnal Satuan Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa adanya transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Cikombong Kudamati RT 19/RW 004. Setelah mendapat informasi, tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Hari ini, ASN Mulai Masuk Kerja dengan Protokol Kesehatan

   “Sesampainnya di TKP, tim mendapati pemuda berinisial MCT bersama saksi sedang berdiri di depan jalan raya dan hendak melaksanakan transaksi Narkotika jenis ganja. Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap MCT yang diamankan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 pack dan 1 bungkus paket Ganja yang terbungkus dengan kertas koran,” katanya.

  Kasat Narkoba menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut, asal Narkotika  tersebut dan sudah berapa lama pelaku mengedarkan ganja tersebut. “Kita masih melakukan pengembangan  terhadap kasus ini,” terang Kasat Najamauddin.   

   Namun demikian, Kasat Narkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkotika dan apabila mendapati adanya transaksi Narkotika di wilayahnya untuk segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

Baca Juga :  Balapan Liar Jadi Sasaran Operasi Ketupat

   “Kami tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan Narkotika, karena Narkotika dapat merusak segalanya, baik keluarga maupun masa depan, bahkan para generasi penerus bangsa ini,” tandasnya.

   Pelaku sendiri, tambah Kasat Narkoba Najamuddin akan dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (ulo/tri)

MERAUKE- Karena edarkan Narkotika jenis ganja, seorang pemuda berumur 18 tahun berhasil diringkus personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba  Polres Merauke,  Senin (7/6). Warga Jalan Cikombong, Kudamati, Kelurahan Kamundu tersebut berhasil ditangkap  sekitar pukul 15.30 WIT.  Dari tangan  tersangka, Polisi berhasil menyita 6 paket ganja.

    Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin, MH, saat dikonfirmasi kemarin terkait penangkapan  tersebut membenarkan. Kronologis penangkapan, ungkap Kasat Narkoba Najamuddin, berawal saat Tim Opsnal Satuan Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa adanya transaksi Narkotika jenis ganja di Jalan Cikombong Kudamati RT 19/RW 004. Setelah mendapat informasi, tim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Temui Ketua DPRD, Pemuda Sampaikan Sejumlah Masukan Terkait PPS

   “Sesampainnya di TKP, tim mendapati pemuda berinisial MCT bersama saksi sedang berdiri di depan jalan raya dan hendak melaksanakan transaksi Narkotika jenis ganja. Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap MCT yang diamankan dan mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 6 pack dan 1 bungkus paket Ganja yang terbungkus dengan kertas koran,” katanya.

  Kasat Narkoba menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut, asal Narkotika  tersebut dan sudah berapa lama pelaku mengedarkan ganja tersebut. “Kita masih melakukan pengembangan  terhadap kasus ini,” terang Kasat Najamauddin.   

   Namun demikian, Kasat Narkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkotika dan apabila mendapati adanya transaksi Narkotika di wilayahnya untuk segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.

Baca Juga :  Hari ini, ASN Mulai Masuk Kerja dengan Protokol Kesehatan

   “Kami tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan Narkotika, karena Narkotika dapat merusak segalanya, baik keluarga maupun masa depan, bahkan para generasi penerus bangsa ini,” tandasnya.

   Pelaku sendiri, tambah Kasat Narkoba Najamuddin akan dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya