Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Ketua I KNPB Merauke Ditangkap

*Diduga Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

JAYAPURA-Tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook yang menyebar ujaran kebencian. Pelaku pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemko ditangkap di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (9/6) malam.

Kapolda Irjen Po Mathius D Fakhiri menyampaikan, pelaku pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

“Masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut,” kata Kapolda Mathius Fakhiri, Kamis (10/6).

Kapolda meminta masyarakat untuk tidak membuat berita hoaks atau tidak benar. Apalagi memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua. Sebab masyarakat ingin hidup damai. “Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas  di tanah Papua ini agar tetap aman dan damai,” pintanya.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008,” tutup Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dengan inisial EKM (38). Pelaku diketahui merupakan Ketua 1 Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke.

Baca Juga :  Dinamai Klemen Tinal Roller Sport Stadium

Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption foto “Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (3/6).

Lalu, ‘Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?

Adapun penangkapan pelaku berawal tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun facebook yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. Selanjutnya Tim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolres Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan, anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Merauke,” kata Kamal.

Secara terpisah Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasatreskrim AKP. Agus F. Pombos, SIK, membenarkan penangkapan Ketua I KNPB Wilayah I Merauke tersebut. 

Baca Juga :  KPU Papua Sebut 4 Daerah Potensi Kerawanan Pilkada

Menurut Agus Pombos, tersangka pemilik akun Facebook Manuel Metemko ini ditangkap sekira pukul 22.35 WIT. 

Saat  penangkapan,  tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 tahun 2008 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” jelas Agus.

Menurutnya penangkapan ini berdasarkan   laporan informasi nomor:R/LI/31/VI/2021/Siber Nemangkawi tanggal 05 Juni 2021, LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021, terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 tahun 2008 oleh pemilik akun Facebook Enago Manuel Metemko. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah hanphone merk VIVO warna biru,” tuturnya. (ulo/fia/nat)

*Diduga Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

JAYAPURA-Tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook yang menyebar ujaran kebencian. Pelaku pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemko ditangkap di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, Rabu (9/6) malam.

Kapolda Irjen Po Mathius D Fakhiri menyampaikan, pelaku pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

“Masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut,” kata Kapolda Mathius Fakhiri, Kamis (10/6).

Kapolda meminta masyarakat untuk tidak membuat berita hoaks atau tidak benar. Apalagi memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua. Sebab masyarakat ingin hidup damai. “Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas  di tanah Papua ini agar tetap aman dan damai,” pintanya.

“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008,” tutup Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku dengan inisial EKM (38). Pelaku diketahui merupakan Ketua 1 Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke.

Baca Juga :  Siap Awali Kompetisi dengan Poin Penuh

Adapun beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption foto “Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (3/6).

Lalu, ‘Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?

Adapun penangkapan pelaku berawal tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun facebook yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA.

Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. Selanjutnya Tim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolres Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan, anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Merauke,” kata Kamal.

Secara terpisah Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasatreskrim AKP. Agus F. Pombos, SIK, membenarkan penangkapan Ketua I KNPB Wilayah I Merauke tersebut. 

Baca Juga :  Sidak Jelang Nataru, Harga Beberapa Komoditi Mulai Naik

Menurut Agus Pombos, tersangka pemilik akun Facebook Manuel Metemko ini ditangkap sekira pukul 22.35 WIT. 

Saat  penangkapan,  tersangka berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 tahun 2008 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” jelas Agus.

Menurutnya penangkapan ini berdasarkan   laporan informasi nomor:R/LI/31/VI/2021/Siber Nemangkawi tanggal 05 Juni 2021, LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 07 Juni 2021, terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor  11 tahun 2008 oleh pemilik akun Facebook Enago Manuel Metemko. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah hanphone merk VIVO warna biru,” tuturnya. (ulo/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya