Saturday, June 21, 2025
21.7 C
Jayapura

40 ABK dari 3 Kapal Ditangkap di PNG Siap Jalani Persidangan

MERAUKE – Sebanyak 40 anak buah kapal  (ABK) dari  3 kapal  penangkap ikan yang ditangkap patroli gabungan Australia  dan PNG di PNG siap jalani persidangan di PNG. ‘’Untuk  40 ABK asal Indonesia yang ditangkap patroli gabungan Australia dan PNG di PNG beberapa waktu lalu, sudah siap untuk menghadapi persidangan di negara tetangga PNG tersebut,’’ kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan Taufik Latarissa, saat ditemui media ini di Sekretariat  HNSI Papua Selatan, Rabu (9/4).

Diketahui, ketiga kapal penangkap ikan yang ditangkap pada 14 Maret 2025 itu yakni  KMN Akifah 01 dengan jumlah 8 ABK, KMN Bintang Samudera 92 dengan jumlah 6 ABK. Keduanya, kapal nelayan dari Kabupaten Merauke. Kemudian KM Eka Jaya  dengan 26 ABK. Kapal ini merupakan kapal cumi-cumi asal Pulau Jawa.

Baca Juga :  Pertemuan Bilateral Dua Menlu di Papua, Indonesia Siapkan 4 Proyek

     Taufik Latarissa yang saat ini menjabat sebagai anggota  DPRK Merauke periode 2025-20230 itu mengungkapkan bahwa ketiga kapal  tersebut ditangkap karena sudah melanggar territorial PNG.  Ketiga kapal tersebut masuk ke wilayah PNG sekitar 10 mile dari tapal batas negara antara Indonesia dan PNG.

Sebenarnya, kata Taufik Latarissa, kapal-kapal tersebut dilengkapi dengan GPS. Hanya saja, lanjutnya, ketika  masuk ke wilayah negara lain, seluruh alat navigasi yang ada di atas kapal itu dimatikan. 

‘’Nah,  saat  alat navigasi itu dihidupkan, maka sinyal langsung diterima oleh pihak  keamanan di sana, sehingga saat alat navigasi itu mereka hidupkan langsung termonitor di sana,’’ katanya.

Baca Juga :  Polisi Diminta Tindak Tegas Pengdar Ganja

MERAUKE – Sebanyak 40 anak buah kapal  (ABK) dari  3 kapal  penangkap ikan yang ditangkap patroli gabungan Australia  dan PNG di PNG siap jalani persidangan di PNG. ‘’Untuk  40 ABK asal Indonesia yang ditangkap patroli gabungan Australia dan PNG di PNG beberapa waktu lalu, sudah siap untuk menghadapi persidangan di negara tetangga PNG tersebut,’’ kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan Taufik Latarissa, saat ditemui media ini di Sekretariat  HNSI Papua Selatan, Rabu (9/4).

Diketahui, ketiga kapal penangkap ikan yang ditangkap pada 14 Maret 2025 itu yakni  KMN Akifah 01 dengan jumlah 8 ABK, KMN Bintang Samudera 92 dengan jumlah 6 ABK. Keduanya, kapal nelayan dari Kabupaten Merauke. Kemudian KM Eka Jaya  dengan 26 ABK. Kapal ini merupakan kapal cumi-cumi asal Pulau Jawa.

Baca Juga :  Mundur Kakesbang, Felix Liem Gebze Kembalikan Mobil Dinas

     Taufik Latarissa yang saat ini menjabat sebagai anggota  DPRK Merauke periode 2025-20230 itu mengungkapkan bahwa ketiga kapal  tersebut ditangkap karena sudah melanggar territorial PNG.  Ketiga kapal tersebut masuk ke wilayah PNG sekitar 10 mile dari tapal batas negara antara Indonesia dan PNG.

Sebenarnya, kata Taufik Latarissa, kapal-kapal tersebut dilengkapi dengan GPS. Hanya saja, lanjutnya, ketika  masuk ke wilayah negara lain, seluruh alat navigasi yang ada di atas kapal itu dimatikan. 

‘’Nah,  saat  alat navigasi itu dihidupkan, maka sinyal langsung diterima oleh pihak  keamanan di sana, sehingga saat alat navigasi itu mereka hidupkan langsung termonitor di sana,’’ katanya.

Baca Juga :  Giliran  Petugas dan TKBM Pelabuhan Rapid  Test 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya