Tuesday, April 23, 2024
33.7 C
Jayapura

Pangkalan Mitan Diwajibkan Miliki Kartu Kendali

MERAUKE-  Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke terhadap penyaluran minyak tanah adalah mewajibkan setiap pangkalan tersebut memiliki kartu kendali yang nantinya dilaporkan ke Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke sebagai bahan pengawasan.

Kepala Bidang Industri Migas dan Panas Bumi Dra. Rohasni ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (8/4) mengungkapkan, dengan adanya keluhan masyarakat terkait penyaluran minyak tanah yang sampai saat ini masih disubsidi pemerintah, maka setiap pangkalan diwajibkan memiliki kartu kendali.

‘’Di kartu kendali itu akan dicatat berapa ton kuota minyak tanah yang diperoleh setiap bulannya. Kemudian siapa-siapa yang membeli  minyak tanah tersebut. Semuanya harus dicatat di buku kendali  tersebut,’’ jelasnya. Dikatakan, bahwa setiap pangkalan diwajibkan untuk memprioritaskan warga yang ada di sekitar pangkalan. Setelah warga  yang ada di sekitar pangkalan terlayani barulah warga dari luar dilayani ketika  minyak tanah tersebut masih ada.  ‘’Nanti kartu kendali itu kita periksa sebagai bentuk pengawasan kita terhadap pangkalan-pangkalan yang ada,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Miras dan Kejahatan di Jalan Kudamati Jadi Sorotan

Rohasni menjelaskan bahwa sampai saat ini jumlah pangkalan di Kabupaten Merauke sebanyak 64 pangkalan. Dimana setiap pangkalan itu mendapatkan kuota BBM yang bervariasi mulai dari 2 ton sampai 10 ton. ‘’Paling sedikit 2 ton. Paling banyak 10 ton setiap pangkalan,’’ katanya.

Kendati ada kartu kendali, namun Rohasni menambahkan bahwa jika masyarakat memiliki bukti adanya pangkalan yang melakukan penyalahgunaan misalnya hanya menjual minyak tanah tersebut kepada pihak tertentu, maka segera laporkan. Atau harga minyak tanah itu di atas harga yang ditetapkan pemerintah daerah. ‘’Sampai sekarang harga minyak tanah subsidi ini di tingkat pangkalan Rp 3.500 perliternya,’’tambahnya. (ulo/tho)    

MERAUKE-  Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke terhadap penyaluran minyak tanah adalah mewajibkan setiap pangkalan tersebut memiliki kartu kendali yang nantinya dilaporkan ke Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke sebagai bahan pengawasan.

Kepala Bidang Industri Migas dan Panas Bumi Dra. Rohasni ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (8/4) mengungkapkan, dengan adanya keluhan masyarakat terkait penyaluran minyak tanah yang sampai saat ini masih disubsidi pemerintah, maka setiap pangkalan diwajibkan memiliki kartu kendali.

‘’Di kartu kendali itu akan dicatat berapa ton kuota minyak tanah yang diperoleh setiap bulannya. Kemudian siapa-siapa yang membeli  minyak tanah tersebut. Semuanya harus dicatat di buku kendali  tersebut,’’ jelasnya. Dikatakan, bahwa setiap pangkalan diwajibkan untuk memprioritaskan warga yang ada di sekitar pangkalan. Setelah warga  yang ada di sekitar pangkalan terlayani barulah warga dari luar dilayani ketika  minyak tanah tersebut masih ada.  ‘’Nanti kartu kendali itu kita periksa sebagai bentuk pengawasan kita terhadap pangkalan-pangkalan yang ada,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Tertibkan Sagero di Pantai Lampu Satu

Rohasni menjelaskan bahwa sampai saat ini jumlah pangkalan di Kabupaten Merauke sebanyak 64 pangkalan. Dimana setiap pangkalan itu mendapatkan kuota BBM yang bervariasi mulai dari 2 ton sampai 10 ton. ‘’Paling sedikit 2 ton. Paling banyak 10 ton setiap pangkalan,’’ katanya.

Kendati ada kartu kendali, namun Rohasni menambahkan bahwa jika masyarakat memiliki bukti adanya pangkalan yang melakukan penyalahgunaan misalnya hanya menjual minyak tanah tersebut kepada pihak tertentu, maka segera laporkan. Atau harga minyak tanah itu di atas harga yang ditetapkan pemerintah daerah. ‘’Sampai sekarang harga minyak tanah subsidi ini di tingkat pangkalan Rp 3.500 perliternya,’’tambahnya. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya