Monday, December 23, 2024
24.7 C
Jayapura

17 Bacalon DPD RI Serahkan Dokumen Syarat Dukungan

MERAUKE- Dari 22 orang yang telah mendaftar di Silon KPU Provinsi Papua  Selatan sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Republik Indonesia, sampai penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan tersebut, hanya 17 orang yang diterima dan memenuhi syarat baik dukungan baik persebarannya.

‘’Sebenarnya, ada 19 orang yang datang untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan. Namun 2 diantaranya tidak diterima karena belum memenuhi syarat dukungan dan persebarannya,’’kata Komisioner KPU Provinsi Papua Fransiskus Letsoin yang ditugaskan untuk membekap tahapan Pemilu di KPU Provinsi Papua Selatan saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa (10/1).

Dokumen dapat diterima oleh KPU Provinsi Papua, apabila dokumen dukungan yang diserahkan minimal 1.000 orang yang tersebar minimal di 2 dri 4 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan. Jika dokumen dukungan dari masyarakat kurang dari 1.000  orang dan penyebarannya kurang dari 2 kabupaten maka panitia langsung mengembalikan dokumen untuk dipenuhi sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni Minggu 8 Januari 2022 pukul 23.59 WIT.

Baca Juga :  Wakapolres : Pengawasan Anggota Jelang 2024 Diperketat

Fransiskus Letsoin menyebutkan, 17 Bacalon DPD RI  yang dokumennya diterima tersebut adalah Adib Fuad, Fransiskus Ohoiwutun, Agusta Kuwurop,  Anto, Carles Simare Mare, Rudy Tirtayana, Sularso, Simon Petrus Balagaize, Le Rot T. Agaki, Marsia Lefteuw, Janners Joksan Nussy, Yacobus Duwiri, Merry Gobay, Dayana, Urbanus Aleu Kaize, Frist Tobo Wakasu dan Krisanto FX. Agawemo. (ulo/tho)

MERAUKE- Dari 22 orang yang telah mendaftar di Silon KPU Provinsi Papua  Selatan sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Republik Indonesia, sampai penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan tersebut, hanya 17 orang yang diterima dan memenuhi syarat baik dukungan baik persebarannya.

‘’Sebenarnya, ada 19 orang yang datang untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan. Namun 2 diantaranya tidak diterima karena belum memenuhi syarat dukungan dan persebarannya,’’kata Komisioner KPU Provinsi Papua Fransiskus Letsoin yang ditugaskan untuk membekap tahapan Pemilu di KPU Provinsi Papua Selatan saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa (10/1).

Dokumen dapat diterima oleh KPU Provinsi Papua, apabila dokumen dukungan yang diserahkan minimal 1.000 orang yang tersebar minimal di 2 dri 4 kabupaten yang ada di Provinsi Papua Selatan. Jika dokumen dukungan dari masyarakat kurang dari 1.000  orang dan penyebarannya kurang dari 2 kabupaten maka panitia langsung mengembalikan dokumen untuk dipenuhi sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni Minggu 8 Januari 2022 pukul 23.59 WIT.

Baca Juga :  Korban Tewas Ternyata Kakak Ipar Tersangka

Fransiskus Letsoin menyebutkan, 17 Bacalon DPD RI  yang dokumennya diterima tersebut adalah Adib Fuad, Fransiskus Ohoiwutun, Agusta Kuwurop,  Anto, Carles Simare Mare, Rudy Tirtayana, Sularso, Simon Petrus Balagaize, Le Rot T. Agaki, Marsia Lefteuw, Janners Joksan Nussy, Yacobus Duwiri, Merry Gobay, Dayana, Urbanus Aleu Kaize, Frist Tobo Wakasu dan Krisanto FX. Agawemo. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya