MERAUKE- Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke tdmulai melakukan penertiban terhadap mobil pribadi atau plat hitam masuk ke dalam Terminal Pasar Wamanggu Merauke untuk mengambil dan menunggu penumpang. Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke ini klerja sama dengan Satuyan Lalu Lintas Polres Merauke.
Mobil pribadi atau mobil plat hitam yang masuk ke dalam Terminal Pasar Wamanggu Merauke tersebut diusir untuk keluar dari terminal. Karena bukan mobil penumpang umum.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Robert Mahuze, ketika ditemui media ini mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan tersebut karena mobil pribadi atau plat hitam bukan angkutan umum, sehingga tidak boleh mengambil penumpang di dalam Termimal Pasar Wamanggu.
‘’Makanya, kita usir kalau ada mobil plat hitam atau pribadi di dalam,’’ tandasnya.
Sementara untuk kendaraan plat kuning atau penumpang yang tidak mau masuk ke dalam Terminal Pasar Wamanggu Merauke, lanjut Walter Mahuze, juga ada sanksi yang diberikan.
‘’Sanksi yang kita berikan bagi kendaraan umum yang tidak mau masuk ke dalam terminal saat mau KIR nanti tidak kita layani. Itu sudah tegas kita sampaikan,’’ terangnya.
Robert Mahuze menjelaskan pihaknya beberapa bulan lalu sudah memasang pemberitahuan lewat spanduk untuk kendaraan pribadi atau plat hitam tersebut tidak boleh masuk ke dalam terminal. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos