Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Dihub Tertibkan Kendaraan Pribadi Masuk Terminal Pasar Wamanggu 

MERAUKE- Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke tdmulai melakukan penertiban terhadap mobil pribadi atau plat hitam masuk ke dalam Terminal Pasar Wamanggu Merauke untuk mengambil dan menunggu penumpang. Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke ini klerja sama dengan Satuyan Lalu Lintas Polres Merauke.

Mobil pribadi atau mobil plat hitam yang masuk ke dalam Terminal Pasar Wamanggu Merauke tersebut diusir untuk keluar dari terminal. Karena bukan mobil penumpang  umum.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke  Robert Mahuze, ketika ditemui media ini mengungkapkan  bahwa penertiban yang dilakukan  tersebut karena mobil  pribadi atau plat  hitam bukan angkutan umum, sehingga tidak boleh mengambil penumpang di dalam Termimal Pasar Wamanggu.

Baca Juga :  SIPD Bermasalah, Pembahasan RAPBD 2023 Diminta Awal Desember 

‘’Makanya, kita usir kalau ada mobil plat  hitam atau pribadi di dalam,’’ tandasnya.

Sementara  untuk kendaraan plat kuning atau penumpang  yang tidak mau masuk ke dalam Terminal Pasar Wamanggu Merauke, lanjut Walter Mahuze, juga ada sanksi yang diberikan.

‘’Sanksi yang kita  berikan bagi kendaraan umum yang tidak mau masuk ke dalam terminal saat mau KIR nanti tidak kita layani. Itu sudah tegas kita sampaikan,’’ terangnya.     

Robert Mahuze menjelaskan pihaknya beberapa bulan lalu sudah memasang pemberitahuan lewat  spanduk untuk kendaraan pribadi atau plat hitam tersebut tidak boleh masuk ke dalam  terminal. (ulo)

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok BBM Aman    

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE- Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke tdmulai melakukan penertiban terhadap mobil pribadi atau plat hitam masuk ke dalam Terminal Pasar Wamanggu Merauke untuk mengambil dan menunggu penumpang. Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke ini klerja sama dengan Satuyan Lalu Lintas Polres Merauke.

Mobil pribadi atau mobil plat hitam yang masuk ke dalam Terminal Pasar Wamanggu Merauke tersebut diusir untuk keluar dari terminal. Karena bukan mobil penumpang  umum.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke  Robert Mahuze, ketika ditemui media ini mengungkapkan  bahwa penertiban yang dilakukan  tersebut karena mobil  pribadi atau plat  hitam bukan angkutan umum, sehingga tidak boleh mengambil penumpang di dalam Termimal Pasar Wamanggu.

Baca Juga :  Jaringan Internet Putus, Parpol Kesulitan Lakukan Pencermatan

‘’Makanya, kita usir kalau ada mobil plat  hitam atau pribadi di dalam,’’ tandasnya.

Sementara  untuk kendaraan plat kuning atau penumpang  yang tidak mau masuk ke dalam Terminal Pasar Wamanggu Merauke, lanjut Walter Mahuze, juga ada sanksi yang diberikan.

‘’Sanksi yang kita  berikan bagi kendaraan umum yang tidak mau masuk ke dalam terminal saat mau KIR nanti tidak kita layani. Itu sudah tegas kita sampaikan,’’ terangnya.     

Robert Mahuze menjelaskan pihaknya beberapa bulan lalu sudah memasang pemberitahuan lewat  spanduk untuk kendaraan pribadi atau plat hitam tersebut tidak boleh masuk ke dalam  terminal. (ulo)

Baca Juga :  Pemerintah akan Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya